Sumber hukum formal yang banyak digunakan oleh hakim untuk memutuskan sebuah perkara disebut dengan apa saja?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sebelumnya perlu dipahami dulu apa yang dimaksud dengan sumber hukum. Singkatnya, sumber hukum lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal.
Sepanjang penelusuran kami, sumber hukum dibedakan menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Apa pengertian dan apa saja yang termasuk kedua sumber hukum tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sumber Hukum
Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya berjudul Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa sumber hukum adalah bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara (hal. 255).
Berbeda dengan yang dijelaskan Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Pengantar Ilmu HukumTata Negara, sumber hukum sebenarnya berasal dari “dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum” (hal. 121).
Dasar hukum atau landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum (hal. 121).
Masih bersumber dari buku yang sama, perkataan sumber hukum adalah lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal (hal. 121).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formal
Sebelumnya, dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 disebutkan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Adapun sumber hukum dasar nasional adalah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
Ketuhanan yang Maha Esa;
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
Persatuan Indonesia; dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan
Batang tubuh UUD 1945.
Dalam Pasal 2 UU 12/2011 beserta perubahannya juga disebutkan bahwa sumber segala sumber hukum negara adalah Pancasila.
Peter dalam buku yang sama menerangkan dalam alam pikir Anglo-American dibedakan antara sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materiil. Sumber hukum formal adalah bersifat operasional yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum. Sementara itu, sumber hukum materiil adalah sumber berasal dari substansi hukum (hal. 257-158).
Senada dengan penjelasan di paragraf sebelumnya, Jimly membedakan sumber hukum formal dan sumber hukum materiil. Menurutnya, kebanyakan sarjana hukum biasanya lebih mengutamakan sumber hukum formal, baru setelah itu sumber hukum materiil apabila dipandang perlu (hal. 127).
Adapun bentuk sumber hukum formal, Jimly membedakannya jadi (hal. 127):
bentuk produk legislasi atai produk regulasi tertentu;
bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat para pihak (contract, treaty);
bentuk putusan hakim tertentu (vonnis); atau
bentuk-bentuk keputusan administratif (beschikking) tertentu dari pemegang kewenangan administrasi negara.
Mengutip Sudikno Mertokusumo dalam Mengenal Hukum, Fais Yonas Bo’a dalam jurnalnya Pancasila Sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional menyebutkan bahwa sumber hukum materiil merupakan tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), perkembangan internasional, keadaan geografis. Menurut Fais, salah satu sumber hukum materiil di Indonesia juga termasuk Pancasila (hal. 31).
Theresia Ngutra dalam jurnalnya Hukum dan Sumber-sumber Hukum, mendefinisikan sumber hukum formal sebagai sumber hukum yang dilihat dari segi bentuknya yang lazim terdiri dari (hal. 210):
Undang-undang
Suatu perundang-undangan menghasilkan peraturan yang bercirikan:
Bersifat umum dan komprehensif;
Bersifat universal untuk menghadapi peristiwa yang akan datang belum jelas bentuk konkretnya;
Memiliki kekuatan mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri, adalah lazim jika peraturan mencantumkan klausul yang memungkinkan dilakukan peninjauan kembali.
Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan tetap dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat mengenai hal tertentu. Apabila kebiasaan tertentu diterima masyarakat dan selalu dilakukan berulang-ulang karena dirasakan sebagai sesuatu yang memang seharusnya, penyimpangan dari kebiasaan dianggap pelanggaran hukum yang hidup dalam masyarakat. Timbulah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup masyarakat dipandang sebagai hukum (hal. 204).
Hukum adat termasuk dalam hukum kebiasaan. Kadang-kadang kebiasaan disebut sebagai istilah adat. Hukum adat adalah hukum tak tertulis yang sejak lama ada di masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib (hal. 205).
Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, bila diadakan dua negara saja dinamakan perjanjian bilateral, sedangkan bila diadakan lebih dari dua negara dinamakan perjanjian multilateral (hal. 206). Traktat bisa jadi hukum formal jika memenuhi syarat formal seperti dengan ratifikasi (hal. 207).
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan hakim lain dalam perkara yang sama. Apabila kemudian putusan pertama itu mendapat perhatian dari masyarakat maka lama kelamaan jadi sumber yang memuat kaidah yang oleh umum diterima sebagai hukum (hal. 205).
Mengapa hakim memakai putusan hakim lain sebelumnya atau yurisprudensi? Karena beberapa hal berikut ini (hal. 205):
Pertimbangan Psikologis
Karena keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum, terutama keputusan tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pertimbangan Praktis
Karena dalam kasus yang sama sudah pernah dijatuhkan putusan oleh hakim terlebih dahulu apabila putusan itu sudah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, maka lebih praktis kalau hakim berikutnya memberikan dengan putusan yang sama.
Sebaliknya, bila keputusan hakim yang tingkatnya lebih rendah memberi keputusan yang berbeda dengan putusan hakim yang lebih tinggi, maka keputusan itu berpotensi akan dimintakan banding atau kasasi.
Pendapat yang Sama
Karena hakim yang bersangkutan sependapat dengan isi keputusan hakim lain yang terlebih dahulu.
Doktrin
Doktrin adalah ahli-ahli hukum ternama yang punya pengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan. Dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan, seringkali hakim menjadikan pendapat ahli-ahli yang terkenal sebagai alasan putusannya, yaitu dengan mengutip pendapat-pendapat para ahli hukum tersebut. Dengan demikian putusan pengadilan terasa lebih berwibawa (hal. 208).
Perlu diingat, doktrin yang berlum digunakan hakim dalam mempertimbangkan keputusannya belum merupakan sumber hukum formal. Jadi, untuk dapat jadi sumber hukum formal, doktrin harus memenuhi syarat tertentu yaitu doktrin yang telah menjadi putusan hakim (hal. 208).
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, sumber hukum formal yang banyak digunakan oleh hakim untuk memutuskan sebuah perkara disebut dengan apa saja? Jawabannya ada lima sumber hukum formal yang dapat digunakan hakim, yaitu undang-undang, kebiasaan, traktrat, yurisprudensi, dan doktrin.
Biasanya hakim dalam memutuskan perkara didasarkan pada undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi. Apabila ternyata tidak ada sumber tersebut yang bisa memberikan jawaban tentang hukumnya, maka dicari pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum (hal. 208).
Ilmu hukum adalah sumber hukum tetapi bukan hukum seperti undang-undang karena tidak mempunyai kekuatan mengikat. Meskipun tidak mempunyai kekuatan mengikat hukum, tetapi ilmu hukum itu cukup berwibawa karena dapat dukungan para sarjana hukum (hal. 208).
Dengan demikian, bisa saja dikatakan bahwa sumber hukum formal yang banyak digunakan oleh hakim untuk memutuskan sebuah perkara disebut dengan undang-undang, perjanjian atau traktat, dan yurisprudensi.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami tentang sumber hukum, semoga bermanfaat.