Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Utang Negara sebagai Surat Berharga

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Surat Utang Negara sebagai Surat Berharga

Surat Utang Negara sebagai Surat Berharga
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Surat Utang Negara sebagai Surat Berharga

PERTANYAAN

Surat utang negara diklasifikasikan sebagai jenis surat berharga. Kenapa demikian? Bukankah itu merupakan surat utang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
     
    Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.
     
    Sedangkan surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan.
     
    Oleh karena itu, Surat Utang Negara adalah surat berharga karena dapat diperjualbelikan dalam Pasar Perdana dan Pasar Sekunder, serta merupakan alat bukti dari suatu utang yaitu utang negara kepada pembeli Surat Utang Negara.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
     
    Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.
     
    Sedangkan surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan.
     
    Oleh karena itu, Surat Utang Negara adalah surat berharga karena dapat diperjualbelikan dalam Pasar Perdana dan Pasar Sekunder, serta merupakan alat bukti dari suatu utang yaitu utang negara kepada pembeli Surat Utang Negara.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Surat Utang Negara
    Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (“UU 24/2002”), yang dimaksud dengan Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
     
    Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.[1]
     
    Surat Utang Negara yang diperdagangkan adalah Surat Utang Negara yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri. Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa yang biasa disebut over the counter (OTC). Surat Utang Negara yang tidak diperdagangkan adalah Surat Utang Negara yang tidak diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan biasanya diterbitkan secara khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik domestik maupun asing, yang berminat untuk memiliki Surat Utang Negara sesuai dengan kebutuhan spesifik dari portofolio investasinya.[2]
     
    Yang dimaksud dengan Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana. Sedangkan yang dimaksud Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.[3]
     
    Surat Utang Negara terdiri atas:[4]
    1. Surat Perbendaharaan Negara;
    Surat Perbendaharaan Negara berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
    1. Obligasi Negara.
    Obligasi Negara berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
     
    Surat Utang Negara diterbitkan untuk tujuan sebagai berikut:[5]
    1. membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    2. menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran;
    3. mengelola portofolio utang negara.
     
    Surat Utang Negara Sebagai Surat Berharga
    H.M.N. Purwosutjipto dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 7 (Hukum Surat Berharga) mendefinisikan surat berharga sebagai surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan.[6]
     
    Menurut H.M.N. Purwosutjipto, jenis-jenis surat berharga adalah:[7]
    1. Surat wesel
    2. Surat sanggup
    3. Surat cek
    4. Carter partai
    5. Konosemen
    6. Delivery-order
    7. Ceel
    8. Volgbriefje
    9. Surat saham
    10. Surat obligasi
    11. Sertifikat
     
    Hal serupa juga disebutkan oleh Emmy Pengaribuan Simanjuntak dalam bukunya Hukum Dagang Surat-Surat Berharga (hal. 9). Disebutkan bahwa di dalam surat berharga, surat itu mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu:
    1. Sebagai alat untuk dapat diperdagangkan;
    2. Sebagai alat bukti terhadap utang yang telah ada.
     
    Emmy Pengaribuan (hal. 19) menjelaskan bahwa surat berharga itu tidak hanya sebagai alat bukti untuk mempermudah pembuktian hak dari si penagih utang dalam suatu proses jika terdapat suatu perselisihan saja, melainkan juga untuk mempermudah penagih utang melakukan/menuntut haknya terhadap pengutang di luar proses. Dengan kata lain, surat berharga itu adalah suatu surat legitimasi, suatu surat yang menunjuk pemegangnya sebagai orang yang berhak khususnya di luar suatu proses.
     
    Jadi berdasarkan penjelasan tersebut memang benar bahwa surat utang negara merupakan surat berharga.  
     
    Hal serupa juga disampaikan oleh Sentosa Sembiring, dalam bukunya Hukum Surat Berharga (hal. 105), dari rumusan pengertian surat utang negara yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU 24/2002 terlihat bahwa pertama, surat utang negara dikualifikasikan sebagai surat berharga. Hal ini berarti secara teoritis surat utang negara merupakan objek transaksi pasar uang. Kedua, pembayaran surat utang negara dijamin oleh negara bila sudah jatuh tempo, dan ketiga, surat utang negara dapat diterbitkan dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
     
    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, surat utang negara merupakan surat berharga, karena dapat diperjualbelikan dalam Pasar Perdana dan Pasar Sekunder dan juga merupakan alat bukti dari suatu utang, yaitu utang negara kepada pembeli Surat Utang Negara.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Surat Utang Negara.
     
    Referensi:
    1. Emmy Pengaribuan Simanjuntak. 1993. Hukum Dagang Surat-Surat Berharga. Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
    2. Purwosutjipto. 2000. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 7 (Hukum Surat Berharga). Jakarta: Djambatan.
    3. Sentosa Sembiring. 2016. Hukum Surat Berharga. Bandung: Nuansa Aulia.
     
     

    [1] Pasal 2 UU 24/2002
    [2] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 24/2002
    [3] Pasal 1 angka 2 dan 3 UU 24/2002
    [4] Pasal 3 UU 24/2002
    [5] Pasal 4 UU 24/2002
    [6] Purwosutjipto, hal. 5
    [7] Purwosutjipto, hal. 11-16

    Tags

    perdata
    keuangan negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!