Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Jadi Anggota DPR dan Cara Penetapan Anggota Komisinya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Syarat Jadi Anggota DPR dan Cara Penetapan Anggota Komisinya

Syarat Jadi Anggota DPR dan Cara Penetapan Anggota Komisinya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Jadi Anggota DPR dan Cara Penetapan Anggota Komisinya

PERTANYAAN

Saya ingin menjadi anggota DPR RI, khususnya komisi 3. Saat ini, saya sedang memilah universitas untuk mengambil gelar sarjana hukum. Adakah regulasi yang mengatur bahwa untuk menjadi anggota Komisi 3 DPR RI harus memiliki gelar magister hukum? Bagaimana cara menjadi anggota DPR?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) harus memenuhi persyaratan tertentu dan diajukan sebagai Bakal Calon anggota DPR oleh partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta dalam Pemilihan Umum (“Pemilu”).

    Lantas, bagaimana syarat dan cara menjadi anggota DPR?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran pertama dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 20 Mei 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Syarat Menjadi Anggota DPR

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.[1] Kemudian, jumlah anggota DPR adalah 560 orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 angka 1 Peraturan DPR 1/2014.

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pada dasarnya Pasal 172 UU Pemilu jo. Pasal 173 ayat (1) Perppu 1/2022 menegaskan bahwa yang dapat menjadi peserta Pemilihan Umum (“Pemilu”) untuk pemilihan anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) setelah memenuhi persyaratan tertentu. Adapun persyaratan partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dapat Anda temukan pada Pasal 173 ayat (2), (2a), dan (3) Perppu 1/2022.

    Lebih lanjut, partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.[2] Kemudian, Bakal Calon dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon dan persyaratan administrasi Bakal Calon.[3] Berikut adalah penjelasannya.

    Persyaratan Pengajuan Bakal Calon

    Persyaratan pengajuan Bakal Calon meliputi:[4]

    1. disusun dalam daftar Bakal Calon;
    2. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap Daerah Pemilihan (“Dapil”);
    3. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap Dapil; dan
    4. setiap 3 orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bakal Calon perempuan.

    Kemudian, jika penghitungan 30% jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:[5]

    1. kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
    2. 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

    Persyaratan Administrasi Bakal Calon

    Persyaratan administrasi Bakal Calon wajib merupakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[6]

    1. telah berumur 21 tahun atau lebih;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    4. dapat berbicara, membaca, dan/ atau menulis dalam bahasa Indonesia;
    5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
    6. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    7. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;
    8. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. terdaftar sebagai pemilih;
    10. bersedia bekerja penuh waktu;
    11. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
    12. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    13. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/ atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/ atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
    14. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
    15. dicalonkan hanya di 1 lembaga perwakilan; dan
    16. dicalonkan hanya di 1 Dapil

    Baca juga: Bisakah Mendaftar Caleg DPR dan DPRD dari 2 Partai?

    Komisi DPR

    Komisi merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPR.[7] Kemudian, pada dasarnya setiap anggota DPR, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.[8] Kemudian, tata cara penetapan anggota komisi diatur dalam Pasal 55 Peraturan DPR 1/2014, sebagai berikut:

    1. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
    2. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap masa sidang.
    3. Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
    4. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR.
    5. Fraksi mengusulkan nama anggota komisi kepada pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
    6. Penggantian anggota komisi dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.

    Sebagai informasi, jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan keputusan DPR.[9]

    Sebagai contoh, dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, ruang lingkup kerja komisi III DPR masa keanggotaan tahun 2014-2019 adalah hukum, Hak Asasi Manusia (“HAM”), dan keamanan.

    Kesimpulannya, cara menjadi anggota DPR RI adalah Anda harus memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon dan persyaratan administrasi Bakal Calon, serta diajukan sebagai Bakal Calon anggota DPR oleh partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta dalam Pemilu. Selain itu, untuk menjadi anggota DPR khususnya sebagai anggota Komisi III tidak disyaratkan untuk memiliki gelar magister hukum, melainkan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
    2. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang diubah kedua kalinya oleh Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib dan diubah ketiga kalinya oleh Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib;
    3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

    Referensi:

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, diakses 27 Juni 2023, pukul 15.23 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 9 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (“Peraturan DPR 1/2014”).

    [2] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (“Peraturan KPU 10/2023”).

    [3] Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023.

    [4] Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU 10/2023.

    [5] Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023.

    [6] Pasal 11 ayat (1) Peraturan KPU 10/2023.

    [7] Pasal 54 Peraturan DPR 1/2014.

    [8] Pasal 8 ayat (5) Peraturan DPR 1/2014.

    [9] Pasal 56 ayat (1) Peraturan DPR 1/2014.

    Tags

    dewan perwakilan rakyat
    partai politik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!