Syarat Jadi Anggota DPR dan Cara Penetapan Anggota Komisinya
Kenegaraan

Syarat Jadi Anggota DPR dan Cara Penetapan Anggota Komisinya

Bacaan 8 Menit

Pertanyaan

Saya ingin menjadi anggota DPR RI, khususnya komisi 3. Saat ini, saya sedang memilah universitas untuk mengambil gelar sarjana hukum. Adakah regulasi yang mengatur bahwa untuk menjadi anggota Komisi 3 DPR RI harus memiliki gelar magister hukum?

Intisari Jawaban

circle with chevron up
Untuk dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), seorang warga negara Indonesia harus memenuhi persyaratan tertentu dan diajukan sebagai bakal calon anggota DPR oleh partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta dalam pemilihan umum (“Pemilu”).
 
Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi dan bagaimana tata cara penetapan anggota komisi di DPR?
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.[1] Anggota DPR berjumlah 560 orang.[2]
 
Syarat Menjadi Anggota DPR
Pada dasarnya, Pasal 172 jo. Pasal 173 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 menegaskan bahwa yang dapat menjadi peserta Pemilihan Umum (“Pemilu”) untuk pemilihan anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik yang lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) setelah memenuhi persyaratan tertentu.
 
Sebelum mengajukan bakal calon, setiap partai politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing partai politik,[3] dengan tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.[4]
Adapun syarat menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menurut Pasal 7 ayat (1) Peraturan KPU 20/2018 ialah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Telah berusia 21 tahun/lebih terhitung sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT);
  3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Bertempat tinggal di wilayah Indonesia;
  5. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  6. Berpendidikan minimal tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  7. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  8. Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun hal ini dikecualikan bagi:[5]
  1. Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan
  2. Terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik;
  1. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
  2. Terdaftar sebagai pemilih;
  3. Bersedia bekerja penuh waktu;
  4. Mengundurkan diri sebagai:
    1. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;
    2. Kepala desa;
    3. Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
    4. Aparatur Sipil Negara;
    5. Anggota Tentara Nasional Indonesia;
    6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    7. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
    8. Penyelenggara Pemilu, panitia Pemilu, atau panitia pengawas;
    9. Anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir;
  5. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  7. Menjadi anggota partai politik;
  8. Dicalonkan hanya di 1 lembaga perwakilan, oleh 1 partai politik, dan di 1 daerah pemilihan (Dapil).
 
Dengan demikian, untuk dapat menjadi anggota DPR, Anda harus memenuhi persyaratan di atas dan diajukan sebagai bakal calon anggota DPR oleh partai politik[6] yang telah ditetapkan sebagai peserta dalam Pemilu.[7]
 
Komisi DPR
Komisi merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPR.[8] Setiap anggota DPR, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.[9]
 
Tata cara penetapan anggota komisi diatur dalam Pasal 55 Peraturan DPR 1/2014, sebagai berikut:
  1. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
  2. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap masa sidang.
  3. Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR.
  4. Fraksi mengusulkan nama anggota komisi kepada pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah, untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
  5. Penggantian anggota komisi dapat dilakukan oleh fraksinya jika anggota komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya.
 
Sebagai informasi tambahan, pada dasarnya jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan keputusan DPR.[10]
 
Sebagai contoh, ruang lingkup kerja komisi III DPR masa keanggotaan tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 meliputi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam laman Dewan Perwakilan Rakyat RI.
 
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, untuk menjadi anggota DPR, khususnya sebagai anggota komisi III, tidak disyaratkan untuk memiliki gelar magister hukum.
 
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ketiga kalinya oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019.
 
Putusan:
 
Referensi:
Dewan Perwakilan Rakyat RI, diakses pada 19 Mei 2021, pukul 09.00 WIB.
 

[2] Pasal 8 ayat (1) Peraturan DPR 1/2014
[4] Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU 20/2018 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 (hal. 73-74).
[5] Pasal 7 ayat (4) Peraturan KPU 20/2018
[6] Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU 20/2018
[7] Pasal 1 angka 20 Peraturan KPU 20/2018
[9] Pasal 8 ayat (5) Peraturan DPR 1/2014
[10] Pasal 56 ayat (1) Peraturan DPR 1/2014
Tags: