Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Materiil dan Formil Akta Notaris, Apa Saja?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Syarat Materiil dan Formil Akta Notaris, Apa Saja?

Syarat Materiil dan Formil Akta Notaris, Apa Saja?
Philipus H. Sitepu, S.H., M.H. Hotma Sitompoel and Associates
Hotma Sitompoel and Associates
Bacaan 10 Menit
Syarat Materiil dan Formil Akta Notaris, Apa Saja?

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan kebenaran materiil dan formil? Serta kapan suatu akta notaris dikatakan mengandung cacat hukum materiil dan formil?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kebenaran materiil (materiele waarheid) dapat diartikan sebagai kebenaran yang sebenar-benarnya, kebenaran yang hakiki, dan kebenaran yang riil yang dicari dalam proses pembuktian serta dapat meyakinkan hakim dalam memutus suatu perkara, sedangkan kebenaran formil (formeel warheid) dapat diartikan sebagai kebenaran yang didapatkan berdasarkan bukti-bukti formal yang diajukan ke dalam persidangan yang kebenarannya hanya dibuktikan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan.

    Di sisi lain, apa yang menjadikan sebuah akta notaris cacat hukum baik secara formil maupun materiil?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Kami melihat pertanyaan Anda yang pertama dan yang kedua tidak berhubungan secara langsung, akan tetapi kami akan coba menguraikan jawaban atas kedua pertanyaan tersebut.

    Kebenaran Materiil dan Formil

    KLINIK TERKAIT

    Arti Asas Praduga Sah Pada Akta Notaris

    Arti Asas Praduga Sah Pada Akta Notaris

    Kebenaran Materiil (Materiele Waarheid) dan Kebenaran Formil (Formeel Warheid) umumnya dikenal dalam pembuktian dalam persidangan suatu perkara.

    Kebenaran materiil(materiele waarheid) dapat diartikan sebagai kebenaran yang sebenar-benarnya, kebenaran yang hakiki, dan kebenaran yang riil yang dicari dalam proses pembuktian serta dapat meyakinkan hakim dalam memutus suatu perkara. Dalam artikel Bagaimana Kekuatan Pembuktian Sidik Jari? disebutkan bahwa dalam perkara pidana, hakim secara aktif harus mencari dan menemukan kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya), yaitu bahwa tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa adalah benar-benar terjadi, dan benar terdapat kesalahan terdakwa (baik kesengajaan maupun kelalaian), serta dapat dipertanggungjawabkannya tindak pidana tersebut oleh terdakwa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan kebenaran formil(formeel warheid) dapat diartikan sebagai kebenaran yang didapatkan berdasarkan bukti-bukti formal yang diajukan ke dalam persidangan yang kebenarannya hanya dibuktikan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan. Dalam artikel Dampak Hukum Putusan Hakim yang Berdasarkan Bukti Palsu, disebutkan bahwa dalam pembuktian suatu perkara perdata, yang dicari dan diwujudkan adalah kebenaran formil (formeel waarheid), artinya kebenaran yang hanya didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan oleh para pihak tanpa harus disertai adanya keyakinan hakim.

    Syarat Formil dan Materiil Akta Notaris

    Berkaitan dengan pertanyaan kedua, kami asumsikan yang Anda maksud adalah akta yang memuat tentang perjanjian dan yang Anda maksud dengan cacat hukum materiil adalah akta yang tidak memenuhi syarat materiil sedangkan maksud dari cacat hukum formil adalah akta yang tidak memenuhi syarat formil.

    Berkaitan dengan syarat materiil, sebuah akta haruslah memenuhi syarat sah sebuah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang meliputi:

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    Lebih lengkapnya mengenai syarat sah perjanjian dapat Anda simak dalam Hukum Perjanjian.

    Adapun syarat formil sebuah akta didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris(“UU 2/2014”) di antaranya yaitu:[1]

    1. Setiap akta terdiri atas:
      1. awal akta atau kepala akta;
      2. badan akta; dan
      3. akhir atau penutup akta.
    1. Awal akta atau kepala akta memuat:
      1. judul akta;
      2. nomor akta;
      3. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
      4. nama lengkap dan tempat kedudukan notaris.
    1. Badan akta memuat:
      1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
      2. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
      3. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
      4. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
    1. Akhir atau penutup akta memuat:
      1. uraian tentang pembacaan akta;
      2. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta jika ada;
      3. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
      4. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
    1. Akta notaris pengganti dan pejabat sementara notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 2, 3, dan 4 di atas juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

    Selain itu, pembahasan soal cacat hukum sebuah akta akan berhubungan dengan keabsahan akta notaris. Mengutip dari Arti Asas Praduga Sah Pada Akta Notaris, menurut Habib Adjie dalam bukunya Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik (hal. 79), ada dua hal yang membuat akta notaris dikatakan sah: Pertama, notaris berwenang membuat akta sesuai dengan keinginan para pihak. Kedua, secara lahiriah, formal, dan materil telah sesuai dengan aturan hukum tentang pembuatan akta notaris. Habib Adjie menjelaskan kembali (hal. 80), bahwa untuk menyatakan atau menilai akta tersebut tidak sah harus dengan gugatan ke pengadilan umum. Selama dan sepanjang gugatan berjalan sampai dengan ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akta notaris tetap sah dan mengikat para pihak atau siapa saja yang berkepentingan dengan akta tersebut. Namun, hal ini tidak berlaku untuk akta batal demi hukum, karena akta batal demi hukum dianggap tidak pernah dibuat.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka akta dapat dianggap “cacat hukum” apabila tidak memenuhi syarat materiil dan/atau formil sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, dan sebagai konsekuensinya akta tersebut menjadi dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

    Referensi:

    Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. (Bandung: Rafika Aditama), 2017.

    [1] Pasal 38 UU 2/2014

    Tags

    pembuktian
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!