KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Mendirikan Klinik dalam Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat Mendirikan Klinik dalam Perusahaan

Syarat Mendirikan Klinik dalam Perusahaan
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Syarat Mendirikan Klinik dalam Perusahaan

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan bagaimana syarat mendirikan klinik kecil dalam perusahaan serta dasar hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Keluarga Pasien Melihat Rekam Medis?

    Bolehkah Keluarga Pasien Melihat Rekam Medis?

     

     

    Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha. Sedangkan klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.

     

    Untuk menyelenggarakan klinik, wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional. Izin mendirikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan izin operasional diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

     

    Penjelasan lebih lanjut, dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan. Terlebih dahulu kami sampaikan Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.[1]

     

    Perusahaan dapat mendirikan klinik kecil, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes No. 9 Tahun 2014”) seperti yang dikutip dibawah ini:

     

    (1)  ….

    (2)  Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha.

    (3)  Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.

     

    Dalam hal ini dapat dilihat terlebih dahulu klinik seperti apa yang ingin didirikan, apakah klinik dengan fasilitas rawat jalan atau klinik dengan fasilitas rawat inap.

     

    Untuk menyelenggarakan klinik, wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.[2] Izin mendirikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan izin operasional diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.[3]

     

    Untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan:[4]

    a.    identitas lengkap pemohon;

    b.    salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;

    c.    salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;

    d.    dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    e.    profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;

    f.     persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.

     

    Untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.[5] Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium (dapat dilihat dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 24 Permenkes No. 9 Tahun 2014).[6] Sedangkan persyaratan administrasi yaitu meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.[7]

     

    Demikian jawaban dari kami.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik.



    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes No. 9 Tahun 2014”)

    [2] Pasal 25 ayat (1) Permenkes No. 9 Tahun 2014

    [3] Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) Permenkes No. 9 Tahun 2014

    [4] Pasal 26 ayat (1) Permenkes No. 9 Tahun 2014

    [5] Pasal 27 ayat (1) Permenkes No. 9 Tahun 2014

    [6] Pasal 27 ayat (2) Permenkes No. 9 Tahun 2014

    [7] Pasal 27 ayat (3) Permenkes No. 9 Tahun 2014

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!