KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengawalan Bagi Tahanan yang Dirawat di Luar RUTAN

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pengawalan Bagi Tahanan yang Dirawat di Luar RUTAN

Pengawalan Bagi Tahanan yang Dirawat di Luar RUTAN
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengawalan Bagi Tahanan yang Dirawat di Luar RUTAN

PERTANYAAN

Apabila seorang tahanan PN yang berada di Rutan sedang menjalani rawat inap di RSU dan dengan pengawalan petugas Kepolisian, siapakah yang berhak mengajukan permohonan pengawalan tersebut? Pihak Rutan ataukah PN, apakah dasar hukumnya? terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai pengawalan tahanan yang sakit dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (“PP 58/1999”).

     

    Dalam Pasal 24 ayat (1) PP 58/1999 dikatakan bahwa dalam hal tahanan yang sakit memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter atau tenaga kesehatan Rumah Tahanan (“RUTAN”)/Cabang RUTAN atau Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”)/Cabang LAPAS memberikan rekomendasi kepada Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS agar pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit di luar RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.

     

    Pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut harus mendapat izin dari instansi yang menahan dan Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS (Pasal 24 ayat (2) PP 58/1999). Tahanan yang dibawa dan dirawat di rumah sakit tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian (Pasal 24 ayat (5) PP 58/1999). Biaya perawatan kesehatan di rumah sakit dibebankan kepada negara (Pasal 24 ayat (6) PP 58/1999).

    KLINIK TERKAIT

    Berapa Lama Jangka Waktu Pelaksanaan Wajib Lapor?

    Berapa Lama Jangka Waktu Pelaksanaan Wajib Lapor?
     

    Pengaturan mengenai pengawalan ini juga diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa dalam keadaan darurat/tahanan sakit keras, seorang dokter atau petugas kesehatan dapat didatangkan ke Rutan yang berada dan/atau ke rumah sakit dengan dikawal oleh petugas kawal sesuai dengan prosedur.

     

    Jadi pada dasarnya pengawalan tahanan tersebut memang diberikan jika tahanan diperbolehkan mendapat perawatan kesehatan di luar RUTAN atau LAPAS.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebagai contoh, dalam artikel Kanker Payudara, Melinda Dee Dirawat dikatakan bahwa Melinda Dee, terpidana kasus pencucian uang nasabah Citibank yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Sukamiskin menderita sakit kanker payudara hingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Santosa, Bandung, Jabar. Perawatan yang dilakukan di luar LAPAS tersebut dilakukan dengan mendapatkan pengamanan dengan menempatkan satu petugas sipir di Rumah Sakit tempat Melinda dirawat.

     

    Contoh lain bahwa perawatan yang dilakukan di luar RUTAN atau LAPAS membutuhkan pengawalan pengamanan dapat dilihat juga dalam artikel Tak Diizinkan Rawat Inap, Anggoro Bongkar Alasan Pelarian. Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menolak permohonan izin rawat inap yang diajukan oleh Anggoro Widjojo. Alasannya, KPK tidak bersedia memberikan pengamanan selama Anggoro menjalani pengobatan rawat inap mengingat track record Anggoro yang pernah melarikan diri.

     

    Melihat dari peraturan dan contoh-contoh di atas, ini berarti, pelayanan kesehatan di luar LAPAS atau RUTAN tersebut dilakukan atas permohonan tahanan, dengan rekomendasi dari dokter RUTAN/LAPAS, kemudian atas izin pihak yang menahan dan Kepala RUTAN atau LAPAS dengan kepastian bahwa akan ada yang dapat melakukan pengawalan.

     

    Jadi, pengawalan pada dasarnya diberikan satu kesatuan dengan izin dari pihak yang melakukan penahanan, sedangkan tahanan hanya memohon untuk dilakukan pelayanan kesehatan di luar RUTAN/LAPAS.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;

    2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

      

    Tags

    hukum
    rutan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!