KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Hukum Pengusaha atas Keracunan Makanan

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Tanggung Jawab Hukum Pengusaha atas Keracunan Makanan

Tanggung Jawab Hukum Pengusaha atas Keracunan Makanan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Hukum Pengusaha atas Keracunan Makanan

PERTANYAAN

Jika pengguna jasa katering saya keracunan makanan dan saya yakin keracunan tersebut bukan karena makanan saya, yang mana mungkin ada orang yang tidak senang dan memasukkan racun ke makanan katering saya, apa yang harus saya lakukan jika diinterogasi pihak kepolisian? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kasus keracunan makanan yang terjadi tentu membawa kerugian hingga membahayakan konsumen yang mengonsumsinya dan merugikan pihak yang menyediakan makanan atau dalam hal ini katering.

    Lantas jika terjadi kasus keracunan makanan, apa yang dapat dilakukan pihak katering yang menyatakan bersikeras tidak melakukannya, melainkan kemungkinan ada orang lain yang sengaja menaruh racun? 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kewajiban Pengusaha Katering Bila Konsumen Keracunan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 29 April 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Izin Usaha Katering

    Sebelum menjawab mengenai hukumnya jika terjadi keracunan makanan, perlu Anda ketahui, usaha katering termasuk usaha pariwisata yang meliputi bidang usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e Permen Pariwisata 10/2018.

    Jenis perizinan berusaha sektor pariwisata terdiri dari izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”) dan izin komersial atau operasional berupa sertifikat usaha pariwisata.[1] Pelaku usaha sebelumnya melakukan pendaftaran melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”).[2] Baru kemudian diproses TDUP yang berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.[3] Setelah itu, sertifikat usaha pariwisata diterbitkan setelah mendapatkan NIB dan TDUP, yang berlaku selama tiga tahun sejak diberikan serta wajib diperbarui.[4]

    Sebagai contoh, Anda dapat mengakses laman Dinas PM & PTSP Provinsi DKI Jakarta menyebutkan persyaratan bidang usaha jasa makanan dan minuman. Apabila diajukan badan hukum/badan usaha perlu melampirkan akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan, serta NPWP badan hukum/badan usaha.

    Konsultan Easybiz Febrina Artineli menyampaikan dalam sebuah IG Live bersama Klinik Hukumonline sebagaimana diberitakan dalam Mengapa Bisnis Katering Perlu Berizin? Ini Alasannya menyebutkan misalnya di Jakarta, pelaku usaha yang ingin membuka bisnis katering harus memiliki sertifikat laik sehat, surat pernyataan pengelolaan lingkungan, pemeriksaan lokasi usaha, sertifikasi penjamah makanan (koki), dan sertifikasi untuk pelaku usaha selaku penanggung jawab usaha (hal. 2).

    Sepanjang penelusuran kami menemukan adanya persyaratan Sertifikat Laik Sehat Penyehatan Makanan Bagi Usaha Jasa Boga yang mencakup antara lain sertifikat pelatihan atau kursus hygiene sanitasi bagi pengusaha, hasil pemeriksaan laboratorium terkait cemaran kimia pada makanan negatif, angka kuman pada peralatan makan, tidak adanya carrier pembawa kuman patogen, hingga denah bangunan dapur.

    Oleh karena itu, Anda sebagai pelaku usaha katering sepatutnya memang menjaga kesehatan dan mutu dari makanan yang disajikan kepada pengguna jasa atau pelanggan katering yang merupakan konsumen, karena mengonsumsi makanan yang Anda sajikan.

    Baca juga: Ini Izin Usaha Terbaru untuk Restoran!

    Tanggung Jawab Hukum Atas Keracunan Makanan

    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Demikian yang disampaikan dalam Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen.

    Kewajiban Anda sebagai pelaku usaha telah diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen yaitu:

    1. beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
    2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
    3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
    4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
    5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
    6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
    7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

    Dengan demikian pelaku usaha katering wajib menjamin mutu makanan yang disajikan. Dalam hal ini menurut hemat kami, termasuk pula menjaga agar tidak ada orang yang sengaja “meracuni” makanan yang Anda buat.

    Mengenai bersalah atau tidaknya Anda atau ada orang lain yang memasukkan racun ke dalam makanan katering Anda memang dibuktikan lagi nantinya dalam proses hukum. Namun demikian, jika terjadi keracunan makanan yang Anda sajikan, Anda berpotensi telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen khususnya tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

    Jika Anda terbukti melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, Anda dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[5]

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai tindakan apa yang dapat dilakukan saat menghadapi kasus keracunan makanan, Anda perlu mengacu pada Pasal 6 huruf c dan d UU Perlindungan Konsumen yang menyebutkan hak-hak pelaku usaha. Anda berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen dan hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

    Kami menyarankan Anda menghadirkan saksi-saksi yang sekiranya dapat menguatkan bahwa Anda tidak bersalah atas kejadian keracunan makanan. Misalnya saksi yang bertugas memasak, mengantarkan, dan/atau menyajikan makanan. Selain itu, mengumpulkan bukti-bukti seperti misalnya bahan baku, peralatan dan perlengkapan memasak serta bumbu yang digunakan untuk memasak.  

    Baca juga: Terjadi Sengketa, Konsumen Diimbau Selesaikan Secara Non-Litigasi

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang tanggung jawab hukum atas keracunan makanan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

    Referensi:

    1. Dinas PM & PTSP Provinsi DKI Jakarta, yang diakses pada 22 September 2022, pukul 18.05 WIB;
    2. Sertifikat Laik Sehat Penyehatan Makanan Bagi Usaha Jasa Boga, yang diakses pada 22 September 2022, pukul 18.20 WIB.

    [1] Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (“Permen Pariwisata 10/2018”)

    [2] Pasal 7 Permen Pariwisata 10/2018

    [3] Pasal 8 ayat (2) Permen Pariwisata 10/2018

    [4] Pasal 22 jo. Pasal 29 Permen Pariwisata 10/2018

    [5] Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!