Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tata Cara Rujuk dalam Masa Iddah yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 17 September 2020.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait:
Iddah atau Masa Tunggu
Setelah bercerai, istri harus melewati masa iddah-nya terlebih dahulu sebelum akhirnya dapat menikah kembali dengan laki-laki lain. Dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan iddah atau masa tunggu ini diatur dalam Pasal 150 hingga Pasal 155 KHI.
Adapun aturan rujuk dalam masa iddah dengan mantan suami diatur dalam Pasal 163 KHI yang menerangkan bahwa:
- Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
- Rujuk dapat dilakukan dalam hal:
- putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul;
- putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Tata Cara Rujuk Setelah Perceraian
Apabila kedua belah pihak ingin rujuk kembali, maka mantan suami-istri tersebut harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KHI yang menerangkan bahwa rujuk hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Untuk mendapatkan buku pendaftaran rujuk, maka keduanya dapat datang bersama-sama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami-istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan,[1] seperti akta cerai.
Setelah itu, pegawai pencatat nikah akan memeriksa apakah pasangan suami-istri tersebut telah memenuhi syarat rujuk, seperti apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj‘i, dan apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.[2]
berita Terkait:
Setelah pegawai pencatat nikah melakukan pemeriksaan dan mantan suami-istri dinyatakan memenuhi persyaratan untuk rujuk, kemudian suami melakukan pernyataan rujuk dengan persetujuan istri dengan disaksikan oleh minimal dua orang saksi, dalam hal ini dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah,[3] sebagaimana diatur dalam Al-Quran, Surah At-Talaq (65:2).
Kemudian, suami-istri beserta para saksi menandatangani buku pendaftaran rujuk.[4]
Selanjutnya, pegawai pencatat nikah membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk untuk masing-masing suami dan istri dan membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk lalu mengirimnya ke Pengadilan Agama tempat berlangsungnya talak[5] (Pengadilan Agama tempat diputusnya perceraian).
Untuk mendapatkan akta nikahnya kembali, suami-istri atau kuasa hukumnya datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk.[6]
Demikian jawaban dari kami terkait tata cara rujuk dalam masa iddah, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.