Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Apa itu Bezit dan Bezitter?

Apa itu Bezit dan Bezitter?

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan bezitter dan bezit? Apa saja benda yang dapat dimiliki oleh bezitter?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tentang Bezit dan Bezitter yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn., dan pertama kali dipublikasikan pada 6 Juni 2013.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Bezit dalam Hukum Perdata?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menurut Abdulkadir Muhammad dalam buku Hukum Perdata Indonesia, yang dimaksud dengan bezit adalah keadaan memegang atau menikmati suatu benda oleh orang yang menguasainya, baik sendiri ataupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah itu kepunyaannya sendiri.[1]

    Sri Soedewi dalam buku Hukum Perdata: Hukum Benda mendefinisikan bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu benda.[2]

    Adapun, Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata berpendapat bahwa bezit adalah suatu keadaan lahir, di mana seseorang menguasai suatu benda, seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa.[3]

    Dari beberapa definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa bezit mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:

    1. menguasai suatu benda;
    2. dilakukan sendiri atau melalui perantara orang lain;
    3. seolah-olah benda kepunyaan sendiri.

    Bezit diatur di dalam Pasal 529 KUH Perdata yang berbunyi:

    Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

    Kemudian, menurut Riduan Syahrani dalam bukunya yang berjudul Seluk beluk dan Asas Asas Hukum Perdata menyatakan bahwa ada dua unsur yang harus dipenuhi dalam bezit, yaitu:[4]

    1. Corpus yakni unsur keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda; dan
    2. Animus yakni orang yang memegang benda tersebut mempunyai keinginan untuk memiliki benda tersebut.

    Bezit ini harus dibedakan dengan detentie, dimana seseorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum antara yang bersangkutan (detentor, seperti penyewa atau peminjam) dengan pemilik benda.[5] Contohnya, jika A meminjam sebuah pena milik B, maka A menguasai pena ini bukan sebagai pemilik, tapi peminjam. Hubungan hukum antara A dan B ini terjadi karena A meminjam sebuah pena. Ada corpus-nya yakni meminjam pena. Pada saat A meminjam pena itu, A menguasai secara nyata pena tersebut (corpus) tetapi tidak ada keinginan untuk memiliki (animus). Maka jika ada corpus, tidak ada animus disebut sebagai detentor.

    Apa yang Dimaksud dengan Bezitter?

    Menurut Riduan Syahrani, bezitter adalah orang yang menguasai suatu benda, yang bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya.[6]

    Dalam bezit, seseorang yang menguasai suatu benda belum tentu adalah pemiliknya yang sejati. Dalam pandangan masyarakat ia dianggap sebagai pemilik karena secara nyata/lahiriah nampak orang yang bersangkutan menguasai benda itu seperti seseorang pemilik tanpa memperhatikan apakah keadaan menguasai itu sesuai atau tidak dengan keadaan yuridisnya.[7]

    Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa bezitter adalah orang yang menguasai suatu benda, tanpa memperhatikan apakah ia menguasai benda itu sesuai atau tidak dengan keadaan yuridisnya. Hal ini karena bezitter adalah pihak yang secara nyata atau lahiriah nampak sebagai orang yang menguasai benda itu.

    Bezitter mem-bezit suatu benda dengan dua cara, yaitu:[8]

    1. dengan bantuan orang lain yang mem-bezit terlebih dahulu, yaitu dengan jalan traditio penyerahan bendanya dari bezitter yang lama kepada bezitter yang baru;
    2. dengan tanpa bantuan orang lain yang mem-bezit dahulu yaitu dengan occupatio atau pengambilan benda. Pengambilan benda di sini bisa terhadap benda yang tidak ada pemiliknya (res nullius) misalnya ikan di sungai, binatang-binatang buruan, buah-buahan di hutan, dan sebagainya.

    Adapun, benda yang dapat dikuasai oleh bezitter adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak.

    Kemudian, perlu Anda ketahui bahwa ada dua jenis bezitter yaitu:[9]

    1. bezitter beriktikad baik, yaitu bezitter yang memperoleh benda yang dikuasainya dengan salah satu cara memperoleh hak milik, di mana ia tidak mengetahui cacat yang terkandung di dalamnya (Pasal 531 KUH Perdata);
    2. bezitter beriktikad buruk adalah bezitter yang mengetahui bahwa benda yang dikuasainya itu bukan miliknya (Pasal 532 KUH Perdata), misalnya ia mengetahui bahwa benda yang dikuasainya adalah benda curian.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Cet III. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000;
    2. Frieda Husni Hasbullah. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-hak yang Memberi Kenikmatan. Ind-Hil-Co, 2002;
    3. Sri Soedewi. Hukum Pedata: Hukum Benda. Cet VII. Yogyakarta: Liberty, 2008;
    4. Pokok Pokok Hukum Perdata. Cet 27. Jakarta: Intermasa, 2003
    5. Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Cet II. Bandung: Alumni, 1989.

    [1] Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Cet III. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000, hal. 159

    [2] Sri Soedewi. Hukum Pedata: Hukum Benda. Cet VII. Yogyakarta: Liberty, 2008, hal. 83

    [3] Subekti. Pokok Pokok Hukum Perdata. Cet 27. Jakarta: Intermasa, 2003, hal. 63

    [4] Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Cet II. Bandung: Alumni, 1989, hal. 129

    [5] Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Cet II. Bandung: Alumni, 1989, hal. 129 – 130

    [6] Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Cet II. Bandung: Alumni, 1989, hal. 129

    [7] Frieda Husni Hasbullah. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-hak yang Memberi Kenikmatan. Ind-Hil-Co, 2002, hal. 67

    [8] Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Cet II. Bandung: Alumni, 1989, hal. 131

    [9] Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Cet II. Bandung: Alumni, 1989, hal. 131 – 132

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000