Perdata
Apa itu Bezit dan Bezitter?

PERTANYAAN
Apa yang dimaksud dengan bezitter dan bezit? Apa saja benda yang dapat dimiliki oleh bezitter?



Apa yang dimaksud dengan bezitter dan bezit? Apa saja benda yang dapat dimiliki oleh bezitter?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tentang Bezit dan Bezitter yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn., dan pertama kali dipublikasikan pada 6 Juni 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menurut Abdulkadir Muhammad dalam buku Hukum Perdata Indonesia, yang dimaksud dengan bezit adalah keadaan memegang atau menikmati suatu benda oleh orang yang menguasainya, baik sendiri ataupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah itu kepunyaannya sendiri.[1]
Sri Soedewi dalam buku Hukum Perdata: Hukum Benda mendefinisikan bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu benda.[2]
Adapun, Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata berpendapat bahwa bezit adalah suatu keadaan lahir, di mana seseorang menguasai suatu benda, seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa.[3]
Dari beberapa definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa bezit mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Bezit diatur di dalam Pasal 529 KUH Perdata yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.
Kemudian, menurut Riduan Syahrani dalam bukunya yang berjudul Seluk beluk dan Asas Asas Hukum Perdata menyatakan bahwa ada dua unsur yang harus dipenuhi dalam bezit, yaitu:[4]
Bezit ini harus dibedakan dengan detentie, dimana seseorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum antara yang bersangkutan (detentor, seperti penyewa atau peminjam) dengan pemilik benda.[5] Contohnya, jika A meminjam sebuah pena milik B, maka A menguasai pena ini bukan sebagai pemilik, tapi peminjam. Hubungan hukum antara A dan B ini terjadi karena A meminjam sebuah pena. Ada corpus-nya yakni meminjam pena. Pada saat A meminjam pena itu, A menguasai secara nyata pena tersebut (corpus) tetapi tidak ada keinginan untuk memiliki (animus). Maka jika ada corpus, tidak ada animus disebut sebagai detentor.
Menurut Riduan Syahrani, bezitter adalah orang yang menguasai suatu benda, yang bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya.[6]
Dalam bezit, seseorang yang menguasai suatu benda belum tentu adalah pemiliknya yang sejati. Dalam pandangan masyarakat ia dianggap sebagai pemilik karena secara nyata/lahiriah nampak orang yang bersangkutan menguasai benda itu seperti seseorang pemilik tanpa memperhatikan apakah keadaan menguasai itu sesuai atau tidak dengan keadaan yuridisnya.[7]
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa bezitter adalah orang yang menguasai suatu benda, tanpa memperhatikan apakah ia menguasai benda itu sesuai atau tidak dengan keadaan yuridisnya. Hal ini karena bezitter adalah pihak yang secara nyata atau lahiriah nampak sebagai orang yang menguasai benda itu.
Bezitter mem-bezit suatu benda dengan dua cara, yaitu:[8]
Adapun, benda yang dapat dikuasai oleh bezitter adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Kemudian, perlu Anda ketahui bahwa ada dua jenis bezitter yaitu:[9]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Referensi:
[1] Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Cet III. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000, hal. 159
[2] Sri Soedewi. Hukum Pedata: Hukum Benda. Cet VII. Yogyakarta: Liberty, 2008, hal. 83
[3] Subekti. Pokok Pokok Hukum Perdata. Cet 27. Jakarta: Intermasa, 2003, hal. 63
[4] Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Cet II. Bandung: Alumni, 1989, hal. 129
[5] Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Cet II. Bandung: Alumni, 1989, hal. 129 – 130
[6] Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Cet II. Bandung: Alumni, 1989, hal. 129
[7] Frieda Husni Hasbullah. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-hak yang Memberi Kenikmatan. Ind-Hil-Co, 2002, hal. 67
[8] Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Cet II. Bandung: Alumni, 1989, hal. 131
[9] Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Cet II. Bandung: Alumni, 1989, hal. 131 – 132