Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tersangka Melarikan Diri, Bisakah Langsung Dijatuhi Pidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tersangka Melarikan Diri, Bisakah Langsung Dijatuhi Pidana?

Tersangka Melarikan Diri, Bisakah Langsung Dijatuhi Pidana?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tersangka Melarikan Diri, Bisakah Langsung Dijatuhi Pidana?

PERTANYAAN

Kenapa tersangka yang melarikan diri tidak dapat divonis bersalah? Apakah tindakan melarikan tidak bisa dijadikan bukti bahwa dia bersalah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

    Ketentuan miminal 2 alat bukti tersebut juga berlaku dalam penjatuhan vonis pidana terhadap seorang terdakwa di pengadilan. Apa saja alat bukti tersebut? Apakah fakta bahwa terdakwa melarikan diri mempunyai konsekuensi hukum terhadap penjatuhan pidana terhadapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Penetapan Tersangka dan Penjatuhan Pidana

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa tersangka yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana yang termasuk tindak pidana yang pemeriksaannya dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa.

    KLINIK TERKAIT

    Ini Alasan Mengapa Ada Daluwarsa Penuntutan dalam Hukum Pidana

    Ini Alasan Mengapa Ada Daluwarsa Penuntutan dalam Hukum Pidana

    Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.[1]

    Dengan adanya frasa “patut diduga”, berarti seseorang yang berstatus sebagai tersangka belum tentu merupakan pelaku tindak pidana yang sebenarnya, sebab hal tersebut masihlah berupa dugaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ketentuan tersebut sejalan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP angka ke 3 huruf c:

    Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilanyang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Sehingga, seseorang baru dapat dianggap dan dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa ia bersalah melakukan suatu tindak pidana.

    Selain itu, sebagaimana definisi yang kami sampaikan di awal, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam hal terdapat bukti permulaan, yakni minimal 2 alat bukti,[2] yang dapat berupa:[3]

    1. keterangan saksi, termasuk termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. petunjuk;
    5. keterangan terdakwa/tersangka.

    Ketentuan minimal alat bukti yang sah tersebut tidak hanya berlaku dalam penetapan tersangka, tetapi juga berlaku dalam tahap pembuktian di persidangan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan apakah terdakwa bersalah/tidak melakukan tindak pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP:

    Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

    Ketentuan tersebut diatur untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seorang.[4]

    Selanjutnya, bagaimana jika tersangka melarikan diri? Adakah konsekuensi hukumnya?

    Jika Tersangka/Terdakwa Melarikan Diri

    Pada prinsipnya, proses hukum tetap dapat berjalan meskipun tersangka melarikan diri. Dalam hal ini, baik penyelidik, pembantu penyidik, maupun penyidik dimungkinkan tetap melakukan serangkaian pemeriksaan serta upaya paksa guna memperoleh alat bukti, di antaranya meliputi penggeledahan dan penyitaan.[5]

    Meski demikian, memang tak dapat dipungkiri bahwa ketidakhadiran tersangka karena melarikan diri berpotensi menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran, hal tersebut dikarenakan tidak dapat dilakukannya pemeriksaan tersangka dalam tahap penyidikan[6] serta pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan tersangka.[7]

    Sehingga, untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Pasal 17 ayat (1) dan (6) Perkap 6/2019 mengatur dalam hal tersangka telah dipanggil secara sah dalam rangka pemeriksaan guna penyidikan perkara melalui surat panggilan yang diterbitkan atas dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan secara tertulis, namun tersangka tidak jelas keberadaannya, maka iadicatat di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang.

    Tak sampai di situ, untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri, dalam keadaan sangat perlu dan mendesak untuk kepentingan penyidikan, penyidik dalam tahap awal dapat mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi untuk mencegah tersangka berpergian ke luar negeri dan ditindaklanjuti secara tertulis.[8]

    Tak hanya itu saja, terhadap orang yang menyembunyikan keberadaan tersangka dapat dijerat Pasal 221 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

    Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

    1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatanatau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

    Kemudian, jika kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran terdakwa atau wakilnya di persidangan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 214 ayat (1) KUHAP:

    Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan.

    Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana.[9]

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, tindakan tersangka yang melarikan diri tidak serta merta dapat dijadikan bukti bahwa ia bersalah. Seseorang baru dapat dinyatakan dan dianggap bersalah berdasarkan putusan pengadilan jika terdapat minimal 2 alat bukti sebagaimana telah diterangkan di atas. Akan tetapi, proses hukum dapat tetap berjalan tanpa kehadiran tersangka.

    Selain itu, dalam praktik, tindakan terdakwa yang melarikan diri kerap dijadikan alasan pemberat pidana dalam pertimbangan hakim, di antaranya dapat kita jumpai dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 158/Pid.B/2015/PN.Tjg (hal. 8).

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;
    3. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 158/Pid.B/2015/PN.Tjg.

    [1] Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 hal. 109

    [2] Pasal 25 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”)

    [3] Pasal 184 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 hal. 92

    [4] Penjelasan Pasal 183 KUHAP

    [5] Pasal 16 ayat (1) huruf d dan e Perkap 6/2019

    [6] Pasal 23 ayat (1) dan (2) Perkap 6/2019

    [7] Pasal 24 ayat (1) KUHAP

    [8] Pasal 26 Perkap 6/2019

    [9] Pasal 214 ayat (2) KUHAP

    Tags

    dpo
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!