THR karyawan PT A disepakati untuk dicicil. Namun sampai saat ini, kami (karyawan) masih belum juga menerima pembayaran THR yang dijanjikan itu. Apakah ini bisa kami jadikan dasar untuk mengajukan permohonan pailit ke PT A?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul THR Belum Dibayar, Bisakah Jadi Dasar untuk Mempailitkan Perusahaan?, yang dibuat oleh Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M., dan pertama kali dipublikasikan pada 22 April 2021, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 26 November 2021.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau yang dikenal dengan istilah THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) PP Pengupahanjo.Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016, yakni THR adalah hak pekerja/buruh yang wajib dibayarkan oleh pengusaha sebagai pendapatan non-upah menjelang hari raya keagamaan.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP Pengupahan, pengusaha wajib membayar THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Adapun Pasal 10 ayat (1) Permenaker 6/2016 mengatur bahwa apabila pengusaha terlambat membayar, maka dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Namun, pengenaan denda tersebut tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
tripartit (konsiliasi[3], mediasi[4], atau arbitrase[5]).
Jika seluruh tahap tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, maka pekerja dapat mengajukangugatan perselisihan hak pada Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) di Pengadilan Negeri setempat yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja.[6] Putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi untuk memaksa pengusaha memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan praktik pengalaman pribadi penulis, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan eksekusi putusan PHI. Sehubungan dengan pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kewenangan menjalankan eksekusi berada pada Ketua Pengadilan Negeri, terutama bila pihak yang kalah (tereksekusi) tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela. Atas permohonan pihak yang menang, Ketua Pengadilan Negeri wajib memberikan peringatan (aanmaning) atau teguran kepada pihak tereksekusi agar ia melaksanakan putusan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 196 HIR dan Pasal 207 RBG, sebagai berikut:
Pasal 196 HIR:
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama- lamanya delapan hari.
Pasal 207 RBG:
Dalam hal keengganan atau kealpaan pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela, maka pihak yang menang secara lisan atau tertulis dapat mengajukan permohonan agar putusan yang bersangkutan dilaksanakan.
Ketua atau jaksa yang diberi kuasa menyuruh memanggil pihak yang kalah dan memperingatkannya agar ia dalam waktu yang ditentukannya,-tidak melebihi delapan hari, melaksanakan Keputusan yang bersangkutan.
Dengan demikian, eksekusi dilakukan melalui mekanisme teguran (aanmaning) atau sita agar perusahaan segera menjalankan putusan.
Setelah melalui proses di Pengadilan Hubungan Industrial hingga tahap eksekusi namun perusahaan tetap tidak membayar THR, maka langkah hukum selanjutnya yang dapat ditempuh pekerja adalah mengajukanpermohonan pailit. Penting untuk diperhatikan bahwa pekerja/buruh yang bertindak sebagai pihak pemohon dalam permohonan pailit wajib terlebih dahulu memiliki dasar berupa putusan perselisihan hubungan industrial yang telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebelum diajukan terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Ketentuan ini merujuk pada LampiranSEMA 2/2019, Bagian II tentang Perdata Khusus, yang menegaskan bahwa:
Permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak membayar hak pekerja hanya dapat diajukan jika hak pekerja tersebut telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan proses eksekusi sekurang-kurangnya pada tahap teguran aanmaning yang kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri serta hak pekerja yang belum dibayar tersebut dianggap sebagai satu utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Kepailitan Perusahaan
Jika syarat khusus tersebut terpenuhi, pekerja dapat mengajukan permohonan pailit dengan dasar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, yaitu:
debitur memiliki dua atau lebih kreditur;
debitur memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih;
kondisi tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.
Selanjutnya, berdasarkan Putusan MK 67/PUU-XI/2013, upah pekerja yang tertunggak merupakan piutang yang didahulukan pembayarannya dibanding kreditur lainnya dalam kepailitan. Namun, dikarenakan THR tidak termasuk upah melainkan pendapatan non-upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 6/2016, maka THR tidak masuk ke dalam piutang preferen, melainkan masuk sebagai piutang konkuren. Artinya, pembayaran THR dilakukan bersama-sama dengan kreditur konkuren lainnya secara proporsional, tidak didahulukan sebagaimana upah yang dimaksud dalam Putusan MK 67/PUU-XI/2013.
Kesimpulannya, perusahaan yang tidak membayar THR pada dasarnya melanggar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam PP Pengupahan dan Permenaker 6/2016. Apabila hal tersebut terjadi, pekerja harus menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga memperoleh putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap dan melaksanakan proses eksekusi minimal sampai aanmaning kedua. Berdasarkan SEMA 2/2019, hanya dengan adanya putusan PHI yang inkracht dan telah dieksekusi, THR yang tidak dibayar dapat dianggap sebagai utang. Jika syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan terpenuhi, maka pekerja berhak mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan. Adapun dalam proses kepailitan, THR tidak dikategorikan sebagai upah sehingga tidak menjadi piutang preferen, melainkan termasuk piutang konkuren, sehingga dibayarkan bersama-sama secara proporsional dengan kreditur konkuren lainnya. Hal ini berbeda dengan upah pekerja tertunggak yang mendapat kedudukan preferen sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK 67/PUU-XI/2013.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.