Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pemberian Hak Karyawan saat Perusahaan Pailit

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Aturan Pemberian Hak Karyawan saat Perusahaan Pailit

Aturan Pemberian Hak Karyawan saat Perusahaan Pailit
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Pemberian Hak Karyawan saat Perusahaan Pailit

PERTANYAAN

Apakah bisa perusahaan yang sedang mengalami pailit dibeli oleh perusahaan lain yang sejenis? Jika bisa, bagaimana status hukum dan hak karyawan perusahaan yang pailit tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saat perusahaan pailit, karyawan perusahaan tersebut bisa memutuskan hubungan kerja secara sepihak dan sebaliknya, kurator juga memiliki hak untuk memberhentikan karyawan tersebut.

    Kemudian, bagaimanakah perlindungan terhadap hak-hak karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja karena perusahaan pailit?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Status dan Perlindungan Hak Karyawan Jika Perusahaan Pailit yang dibuat oleh Kris Lihardo Aksana, S.H. dari PBH Peradi dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 16 Desember 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Intip Besaran Imbalan Jasa Kurator di Aturan Ini

    Intip Besaran Imbalan Jasa Kurator di Aturan Ini

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Seputar Kepailitan Perusahaan

    Sebelum menjawab hak karyawan dan status hukum saat perusahaan pailit, mari kenali arti pailit terlebih dahulu. Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU KPKPU mengartikan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, apabila seseorang dan/atau badan hukum mengalami pailit, maka dalam hal pengurusan dan pemberesan harta dilakukan oleh kurator.

    Lebih lanjut, kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan UU KPKPU.[1]

     

    Keberlanjutan Usaha Perusahaan Pailit

    Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Asas Business Going Concern dalam Kepailitan dan PKPU, salah satu asas dalam UU KPKPU adalah asas going concern, yaitu keberlanjutan usaha debitur (perusahaan pailit).

    Hal tersebut tercermin dari ketentuan Pasal 104 UU KPKPU yang menerangkan hal berikut.

    1. Berdasarkan persetujuan panitia kreditur sementara, kurator dapat melanjutkan usaha debitur yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
    2. Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditur, kurator memerlukan izin hakim pengawas untuk melanjutkan usaha.

    Menurut pasal tersebut, kurator tetap bisa menjalankan usaha dari debitur pailit, tentunya apabila perusahaan yang pailit tersebut masih memungkinkan untuk beroperasi dan bisa membayar utang dari para kreditur.

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai bisa tidaknya perusahaan pailit dibeli oleh perusahaan lain yang sejenis, kami asumsikan bahwa pembelian yang Anda maksud berarti akuisisi atau pengambilalihan perusahaan, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.[2]

    Hal tersebut tidak diatur secara spesifik dalam UU KPKPU. Akan tetapi, dalam praktiknya akusisi sebuah perusahaan pailit oleh perusahaan lain diperbolehkan dan umum terjadi

    Hal ini biasanya terjadi dalam proses pengajuan rencana perdamaian yang diajukan kepada para kreditur. Pencapaian terbesar dalam proses kepailitan adalah perdamaian antara debitur dan para kreditur.

    Dalam hal ini, perdamaian bisa dicapai apabila debitur pailit bisa membuka jalan perdamaian kepada para kreditur. Salah satu skema perdamaian yang dapat ditawarkan kepada para kreditur adalah dengan masuknya perusahaan yang bertindak selaku investor yang akan mengambil alih perusahaan pailit tersebut, dan meyakinkan para kreditur bahwa perusahaan pailit tersebut dapat melanjutkan usahanya dan bahwa piutang-piutang mereka akan dilunasi.

     

    Status dan Hak Karyawan saat Perusahaan Pailit

    Dalam hal suatu perusahaan dinyatakan pailit, karyawan bisa memutuskan hubungan kerja secara sepihak dan sebaliknya kurator juga memiliki hak untuk memberhentikan karyawan tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KPKPU dan penjelasannya, yang masuk dalam Bagian Kedua UU KPKPU tentang Akibat Kepailitan. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut.

    Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

    Hal ini juga telah ditegaskan dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa salah satu alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja (“PHK”) adalah karena perusahaan pailit.

    Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.[3]

    Baca juga: Hak Karyawan yang Di-PHK karena Perusahaan Pailit

    Selain itu, status upah dan hak-hak karyawan lainnya yang belum dibayarkan dalam hal perusahaan dinyatakan pailit merupakan utang yang didahulukan pembayarannya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 95 UU Ketenagakerjaan dengan ketentuan sebagai berikut.

    1. Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/ buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
    2. Upah pekerja/ buruh didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
    3. Hak lainnya dari pekerja/ buruh didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

    Baca juga: Urutan Prioritas Pelunasan Utang dalam Kepailitan

     

    Demikian jawaban dari kami terkait hak karyawan saat perusahaan pailit sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”)

    [2] Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    [3] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags

    boedel pailit
    harta pailit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!