Dengan adanya putusan MK, terhadap putusan PKPU dapat diajukan upaya hukum kasasi. Apa dan bagaimana cara mengajukan upaya hukum kasasi? Bagaimana jika putusan PKPU sudah diputus tahun-tahun sebelumnya, masihkah bisa diajukan kasasi? Dan apakah setelah upaya hukum kasasi dilakukan, masih ada upaya hukum lainnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) sebelumnya memang tidak memperkenankan adanya upaya hukum apapun. Namun dengan adanya Putusan MK Nomor: 23/PUU-XIX/2021 telah membuka ruang pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU melalui Mahkamah Agung.
Apakah upaya hukum kasasi ini juga berlaku bagi putusan PKPU terdahulu? Adakah upaya hukum lanjutan seperti peninjauan kembali setelah kasasi?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021 telah memutus permohonan uji materiil yang diajukan terhadap Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelumnya diatur bahwa terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Namun kemudian, MK memutus untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materiil dengan amar putusan yang menyatakan kedua pasal tersebut di atas berlaku secara inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitusional) atau dinyatakan bertentangan secara bersyarat.
Adapun yang dimaksud dengan inkonstitusional bersyarat adalah pasal yang dimohonkan pengujian materiilnya menjadi inkonstitusional apabila syarat yang ditetapkan oleh MK tidak dipenuhi, sedangkan apabila syarat yang ditentukan telah dipenuhi maka penerapan pasal yang diuji dimaksud menjadi konstitusional (tidak bertentangan dengan UUD 1945).
Oleh sebab itu, terhadap putusan PKPU hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi sepanjang memenuhi dua syarat yaitu:
permohonan PKPU diajukan oleh kreditor; dan
tawaran rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor ditolak oleh kreditor.
Dalam hal tidak terpenuhinya kedua syarat tersebut, maka upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan.
Berdasarkan pertimbangannya, MK mengisyaratkan agar Mahkamah Agung (“MA”) segera membuat regulasi lebih lanjut yang berkaitan dengan tata cara atau mekanisme pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU.
Kami memandang pertimbangan tersebut perlu ditindaklanjuti mengingat adanya perbedaan antara teknis pengajuan kasasi bagi perkara perdata umum yang termuat dalam UU Mahkamah Agung dengan kasasi yang diatur dalam UU 37/2004. Perbedaan tersebut antara lain kami rangkum dalam tabel berikut:
Pembeda
UU 37/2004
UU Mahkamah Agung
Jangka Waktu
Diajukan paling lambat dalam 8 hari setelah tanggal putusan diucapkan.
Diajukan paling lambat 14 hari sesudah tanggal putusan diberitahukan kepada pemohon kasasi.
Yang Mengajukan
Debitor, Kreditor pemohon atau Kreditor lain.
Pihak di dalam perkara.
Pengajuan Memori Kasasi
Bersamaan pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
Dalam 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Putusan Permohonan Kasasi
Dalam waktu paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima MA.
Dalam waktu paling lama 250 hari.
Sehingga, petunjuk pelaksanaan dan teknis mengenai tata cara atau mekanisme pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU penting untuk diundangkan.
Upaya Hukum Kasasi Bukan untuk Putusan PKPU Terdahulu
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa upaya hukum kasasi tidak dapat diterapkan pada putusan PKPU yang diputus sebelum dikeluarkannya Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021 karena putusan tidak menganut asas berlaku surut (retroaktif).
Tidak diterapkannya asas berlaku surut tercermin sebagaimana ketentuan Pasal 58 UU Mahkamah Konstitusijo. Pasal 76PMK 2/2021 yang pada pokoknya memuat bahwa:
Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas ketentuan tersebut, pada prinsipnya putusan MK berlaku ke depan. Sebab, penerapan putusan MK yang retroaktif justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Bagaimana jika putusan PKPU terdahulu kemudian berakhir pailit dan sedang proses pemberesan? Tentu, hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dapatkah PK Setelah Kasasi Putusan PKPU?
Selain kasasi, permohonan dalam putusan MK tak semuanya dikabulkan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan berkaitan dengan upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak dibenarkan dengan alasan:
Untuk menghindari pembengkakan jumlah perkara di MA; dan
Demi kepastian hukum dalam kelangsungan dunia usaha merujuk pada sifat perkara PKPU adalah perkara berdimensi cepat (speedy trial).
Menurut hemat kami, MK berpegang pada asas kelangsungan usaha yang menjadi marwah PKPU yaitu untuk memungkinkan debitor segera melanjutkan usahanya yang masih prospektif. Oleh sebab itu, upaya hukum kasasi dipandang cukup untuk memenuhi rasa keadilan sehingga upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali tidak dapat diajukan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang