Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Memperoleh Homologasi dalam Kepailitan dan PKPU

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Langkah Memperoleh Homologasi dalam Kepailitan dan PKPU

Langkah Memperoleh Homologasi dalam Kepailitan dan PKPU
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Memperoleh Homologasi dalam Kepailitan dan PKPU

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan perjanjian homologasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Homologasi didapatkan setelah pengadilan memutuskan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal inilah kemudian yang disebut dengan perjanjian perdamaian atau perjanjian homologasi sebagaimana Anda sebutkan.

    Bagaimana sih langkah memperoleh homologasi tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apa itu Homologasi?

    Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa secara sederhana, homologasi merupakan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur dalam kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”) oleh Pengadilan Niaga. Rencana perdamaian dapat diajukan debitur sebagaimana bunyi Pasal 144 UU 37/2004 sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Ada Persekongkolan Perdamaian PKPU? Lakukan Ini

    Ada Persekongkolan Perdamaian PKPU? Lakukan Ini

    Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.

    Tujuan pengajuan rencana perdamaian adalah untuk memberikan kesempatan bagi debitur guna mengajukan sebuah penjadwalan utang-utangnya kembali terhadap sebagian atau seluruh krediturnya, sehingga tercipta suatu keadaan hukum baru atas utang debitur, misalnya terkait pelonggaran jangka waktu pelunasan, bunga, cara atau metode pembayaran, konversi ke dalam bentuk saham, dan lain-lain.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengadilan kemudian wajib memberikan putusan mengenai pengesahan rencana perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang. Putusan atas pengesahan rencana perdamaian inilah yang kemudian biasa disebut dengan perjanjian perdamaian atau perjanjian homologasi.

    Lebih lanjut, mengenai cara membuat rencana perdamaian dan hal-hal apa saja yang dimuat dalam rencana perdamaian dapat Anda akses ke dalam artikel berjudul Tips Membuat Proposal Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU.

    Baca juga: Asas Business Going Concern dalam Kepailitan dan PKPU

     

    Langkah Memperoleh Homologasi

    Selanjutnya, apa saja langkah memperoleh homologasi? Berikut ini kami sarikan beberapa langkah untuk memperoleh homologasi (pengesahan) rencana perdamaian:

    1. Rencana perdamaian dalam kasus kepailitan dapat diajukan kapan saja sepanjang sebelum rapat pencocokan piutang ditutup. Kemudian, dalam kasus PKPU, rencana perdamaian bisa diajukan pada saat:
    1. Bersamaan dengan diajukan permohonan PKPU;
    2. Sesudah permohonan PKPU diajukan, namun harus diajukan sebelum tanggal hari sidang; atau
    3. Setelah tanggal hari sidang dalam masa PKPU Sementara dan sepanjang tidak melebihi 270 hari terhitung sejak PKPU Sementara.
    1. Setelah itu, rencana perdamaian dirapatkan dan dimintakan persetujuan kepada para kreditur baik dalam proses kepailitan maupun PKPU. Persetujuan rencana perdamaian dalam kepailitan diatur dalam Pasal 151 UU 37/2004. Sedangkan dalam konteks PKPU, persetujuan rencana perdamaian diatur dalam Pasal 281 ayat (1) jo. Pasal 280 UU 37/2004.
    2. Kemudian, apabila rencana perdamaian disetujui oleh para kreditur, pengadilan wajib memberikan putusan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui (homologasi) tersebut.
    3. Sebaliknya, jika rencana perdamaian ditolak kreditur, maka pengadilan harus menyatakan debitur pailit.

    Baca juga: Waktu ‘Tepat’ Mengajukan Rencana Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Tags

    homologasi
    kepailitan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!