KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ada Persekongkolan Perdamaian PKPU? Lakukan Ini

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ada Persekongkolan Perdamaian PKPU? Lakukan Ini

Ada Persekongkolan Perdamaian PKPU? Lakukan Ini
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Ada Persekongkolan Perdamaian PKPU? Lakukan Ini

PERTANYAAN

Dalam proses PKPU sebuah koperasi ditemukan indikasi terjadi kecurangan, karena anggota koperasi dipaksa ikut menggunakan pengacara yang sudah disediakan oleh pihak koperasi. Hal ini membuat proposal perdamaian koperasi agar segera disetujui oleh pengacara yang bersangkutan. Apakah indikasi persekongkolan kesepakatan proposal perdamaian ini dapat jadi alasan pembatalan perdamaian PKPU, setelah dihomologasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dugaan terjadinya persekongkolan untuk menyetujui perdamaian sebagaimana Anda dalilkan seharusnya disampaikan di muka persidangan pada saat sebelum dilakukannya pengesahan perdamaian (homologasi).

    Dalam keadaan demikian, pengadilan wajib menolak mengesahkan perdamaian yang sudah disetujui debitur dan kreditur apabila perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditur, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitur atau pihak lain bekerjasama untuk mencapai hal (perdamaian) ini.

    Tetapi lain halnya jika perdamaian telah dilakukan homologasi, ketentuan mengenai persekongkolan tersebut tidak dapat diberlakukan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, berikut kami uraikan secara singkat terlebih dahulu mengenai perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).

    KLINIK TERKAIT

     

    Rencana Perdamaian dalam PKPU

    Bahwa terkait dengan perdamaian dalam PKPU, telah diatur dalam UU 37/2004, pada Bab III tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bagian Kedua tentang Perdamaian, pada Pasal 265 sampai dengan Pasal 294.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kapan rencana perdamaian atau juga disebut dengan proposal perdamaian diajukan dalam PKPU? Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan PKPU atau setelah itu, menawarkan suatu perdamaian kepada kreditur.[1]

    Kemudian, dalam rapat rencana perdamaian, baik pengurus maupun ahli, apabila telah diangkat, harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan itu.[2]

    Selain itu, debitur dalam PKPU berhak memberikan keterangan mengenai rencana perdamaian dan membelanya serta berhak mengubah rencana perdamaian tersebut selama berlangsungnya perundingan.[3]

    Rencana perdamaian yang diajukan dapat diterima berdasarkan:[4]

    1. persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditur konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
    2. persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan dari kreditur tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

    Baca juga: Waktu ‘Tepat’ Mengajukan Rencana Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU

    Apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian, dan pada tanggal yang ditentukan tersebut pengurus serta kreditur dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian.[5]

    Sebaliknya, pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian apabila alasan-alasan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004 terpenuhi sebagaimana pernah diulas dalam Dapatkah PKPU Diajukan Kedua Kalinya setelah Homologasi?

    Apabila pengadilan menolak mengesahkan perdamaian, maka dalam putusan yang sama pengadilan wajib menyatakan debitur pailit dan putusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat 5 hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator.[6]

    Perlu diketahui pula, perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditur, kecuali kreditur yang tidak menyetujui rencana perdamaian, di mana kreditur yang bersangkutan akan diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.[7]

     

    Dugaan Persekongkolan dalam Persetujuan Rencana Perdamaian

    Menyambung pertanyaan Anda, apabila ada dugaan persekongkolan dalam persetujuan rencana perdamaian sebagaimana Anda dalilkan, seharusnya diungkapkan di muka persidangan pada saat sebelum dilakukannya pengesahan perdamaian (homologasi).

    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pengadilan diwajibkan menolak mengesahkan perdamaian yang sudah disetujui debitur dan kreditur apabila salah satunya karena, perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditur, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitur atau pihak lain bekerjasama untuk mencapai hal (perdamaian) ini.

    Jika Anda berniat memberitahukan terkait persekongkolan ini, tentunya Anda harus dapat membuktikan indikasi persekongkolan tersebut dengan bukti-bukti yang cukup memadai.

    Tetapi, apabila Anda berniat mengungkapkan indikasi persekongkolan setelah pengesahan perdamaian (homologasi), hal ini sudah tidak dimungkinkan lagi oleh peraturan perundang-undangan, karena merujuk Pasal 286 UU 37/2004, perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditur.

    Dengan demikian, seluruh kreditur demi hukum harus patuh terhadap perdamaian yang telah disahkan (homologasi). Di sisi lain, dalam hal di kemudian hari si debitur lalai memenuhi isi rencana perdamaian, Anda selaku kreditur bisa menuntut pembatalan homologasi perdamaian.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


    [1] Pasal 265 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [2] Pasal 278 ayat (1) UU 37/2004

    [3] Pasal 278 ayat (2) jo. Pasal 150 UU 37/2004

    [4] Pasal 281 ayat (1) UU 37/2004

    [5] Pasal 284 ayat (1) UU 37/2004

    [6] Pasal 285 ayat (3) UU 37/2004

    [7] Pasal 286 jo. Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004

    Tags

    homologasi
    rencana perdamaian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!