Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat Kepailitan yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 13 Juli 2010.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait :
Pengertian Kepailitan
Memahami hukum kepailitan melalui UU Kepailitan memang tidaklah mudah. Sebab hukum kepailitan tersebut diatur dalam ratusan pasal yang saling terkait satu sama lain. Tak hanya soal hukum kepailitan, UU Kepailitan juga mengatur perihal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).
Pengertian kepailitan menurut Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan menyebutkan kepailitan adalah:
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Sedangkan menurut Hadi Shubhan dalam bukunya berjudul Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, pailit adalah suatu keadaan di mana debitur tidak mampu melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para krediturnya. Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) (hal. 1).
Sedangkan kepailitan adalah putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari (hal. 1).
Rekomendasi Berita :
Hadi juga menyebutkan kepailitan adalah suatu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitur, di mana debitur sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang-utang tersebut kepada para krediturnya (hal. 2).
Baca juga: Arsip Jawaban Seleb Jurist Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., CN
Syarat Kepailitan
Menjawab pertanyaan Anda, syarat kepailitan sendiri secara jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang selengkapnya berbunyi:
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Dari bunyi pasal tersebut di atas, dapat dipahami bahwa setidaknya ada dua syarat kepailitan:
- Ada dua atau lebih kreditur; dan
- Ada satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo dan dapat ditagih (due and payable) yang tidak dibayar lunas oleh debitur.
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan oleh Pengadilan Niaga apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa dua syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan telah dipenuhi.[1]
Terkait fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, Hadi menyatakan terdapat perbedaan batasan konsep dari pembuktian sederhana tersebut. Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan hanya menyebutkan tentang fakta dua atau lebih kreditur dan fakta uang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit (hal. 124).
Baca juga: Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia
Masih bersumber dari buku yang sama, ada pula kelengkapan yang harus dipenuhi dalam pengajuan kepailitan sesuai dengan formulir yang disediakan oleh Pengadilan Niaga antara lain (hal. 120):
- Surat permohonan bermeterai dari advokat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga setempat;
- Izin/kartu advokat yang dilegalisasi pada kepaniteraan Pengadilan Niaga setempat;
- Surat kuasa khusus;
- Surat tanda bukti diri/KTP suami/istri yang masih berlaku (bagi debitur perorangan), akta pendirian dan tanda daftar perusahaan yang dilegalisir (bagi debitur PT), akta pendaftaran yayasan/asosiasi yang dilegalisir (bagi debitur yayasan/partner), surat pendaftaran perusahaan/bank/perusahaan efek yang dilegalisir (bagi pemohon kejaksaan/BI/Bapepam);
- Surat persetujuan suami/istri (bagi debitur perorangan), berita acara RUPS tentang permohonan pailit (bagi debitur PT), putusan dewan pengurus (bagi yayasan/partner);
- Daftar aset dan kewajiban (bagi debitur perorangan), neraca keuangan terakhir (bagi PT/yayasan/partner); dan
- Nama serta alamat kreditur dan debitur.
Baca juga: SIUP dan TDP Tak Berlaku Lagi, Benarkah?
Namun dari kelengkapan di atas, ada beberapa syarat yang harus ditinjau ulang seperti tidak berlakunya tanda daftar perusahaan (TDP). Kemudian jika yang mengajukan permohonan pailit adalah kreditur, maka ditambah dengan beberapa kelengkapan, antara lain surat perjanjian utang dan rincian utang yang tidak dibayar (hal. 120).
Di sisi lain, dalam hal debitur telah menjalani PKPU hingga disepakati perdamaian, namun debitur tersebut dalam perjalanannya lalai memenuhi perdamaian PKPU, maka kreditur dapat mengajukan pembatalan perdamaian dan debitur dinyatakan pailit. Selengkapnya bisa disimak dalam Akibat Hukum Jika Debitur Lalai Memenuhi Isi Perdamaian PKPU.
Demikian jawaban dari kami terkait hukum kepailitan secara singkat dan syarat kepailitan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Referensi:
Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana, 2008.
[1] Pasal 8 ayat (4)