Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Apakah Karyawan Non-Muslim Juga Berhak Atas THR Lebaran? yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 24 Juli 2014, dan dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 5 Oktober 2020, kemudian dimutakhirkan kedua kali pada Selasa, 19 April 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait:
Siapa yang Berhak atas THR?
Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016, Tunjangan Hari Raya keagamaan (“THR”) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Kemudian, yang dimaksud dengan hari raya keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karyawan yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.[1]
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, THR tidak hanya diberikan kepada karyawan yang beragama Islam saja, tetapi Anda sebagai karyawan yang beragama Hindu juga berhak atas THR.
Waktu Pembayaran THR
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016, pembayaran THR diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
berita Terkait:
Apabila hari raya keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 kali dalam 1 tahun, THR diberikan sesuai dengan pelaksanaan hari raya keagamaan.[2]
Namun, Permenaker 6/2016 membuka kemungkinan untuk pemberian THR tidak sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, asalkan didasarkan atas kesepakatan pengusaha dan karyawan yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.[3]
Sehingga, ada kemungkinan Anda mendapatkan THR tidak di hari raya Nyepi, melainkan di hari raya keagamaan lain. Misalnya saja Anda mendapat uang THR Lebaran ketika Idul Fitri.
Jadi, jika ada kesepakatan antara Anda dan pengusaha bahwa “THR Lebaran” Anda dibayarkan bersamaan dengan hari raya keagamaan lain, dalam konteks ini Idul Fitri, maka Anda mendapat THR di hari raya keagamaan yang disepakati tersebut.
Penting untuk diketahui bahwa THR wajib dibayar sebelum Lebaran atau sebelum hari raya keagamaan. Lebih lanjut, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.[4]
Cara Hitung THR Lebaran
Untuk mengetahui besaran atau hitungan THR Lebaran yang Anda terima, maka kami mengacu pada peraturan terbaru mengenai THR Keagamaan dalam SE Menaker 2/2023.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh atau karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, dan kepada pekerja/buruh atau karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).[5]
Besaran THR ditetapkan sebagai berikut:[6]
- Karyawan yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
- Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Jadi, berdasarkan kasus yang ditanyakan, cara hitung THR lebaran adalah sebagai berikut. Apabila saat ini besaran upah yang Anda terima adalah sebesar Rp6.000.000, berarti 6 (bulan) /12 x Rp6.000.000 (upah bulanan) = Rp3.000.000.
Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil THR Karyawan?
Namun, patut diperhatikan pula bahwa apabila penetapan besaran nilai THR Lebaran berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan di perusahaan lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan Permenaker 6/2016, THR yang dibayarkan kepada karyawan adalah sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.[7]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang THR Lebaran sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/2/HK.04.00/III/2023 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
[1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)
[2] Pasal 5 ayat (2) Permenaker 6/2016
[3] Pasal 5 ayat (3) Permenaker 6/2016
[4] Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016
[5] Angka 1 Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/2/HK.04.00/III/2023 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“SE Menaker 2/2023”)
[6] Angka 2 SE Menaker 2/2023
[7] Pasal 4 Permenaker 6/2016