Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tugas Divisi Humas yang Dibentuk oleh Desa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Tugas Divisi Humas yang Dibentuk oleh Desa

Tugas Divisi Humas yang Dibentuk oleh Desa
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tugas Divisi Humas yang Dibentuk oleh Desa

PERTANYAAN

Bolehkah desa membentuk divisi hubungan masyarakat (humas) atau tim humas?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam pemerintah desa terdapat perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sementara itu, divisi hubungan masyarakat (“humas”) dapat dikategorikan sebagai bagian dari perangkat desa, yaitu pelaksana teknis.
     
    Di sisi lain, desa dapat disebut sebagai badan publik yang wajib mengumumkan informasi publik secara berkala dengan menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Maka, divisi humas tersebut menurut peraturan perundang-undangan lebih tepatnya disebut dengan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
     
    Apa tugasnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perangkat Desa
    Sebelumnya kami akan menjelaskan pengertian desa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia. Kemudian, pemerintahan desa diselenggarakan oleh pemerintah desa, yaitu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa.[1]
     
    Sementara itu, pengertian perangkat desa menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan
     
    Perangkat desa yang dimaksud terdiri atas:[2]
    1. sekretariat desa;
    2. pelaksana kewilayahan; dan
    3. pelaksana teknis.
    Perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/wali kota dan bertugas membantu kepala desa serta bertanggung jawab kepada kepala desa.[3]
     
    Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat desa diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan pemerintah.[4] Selengkapnya dapat disimak dalam artikel Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?.
     
    Menurut hemat kami, divisi hubungan masyarakat (“humas”) atau tim humas sebagaimana yang Anda maksud dapat dikategorikan sebagai perangkat desa berupa pelaksana teknis.
     
    Pembentukan Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) di Desa
    Sementara itu, perangkat desa yang merupakan bagian dari pemerintah desa dapat disebut sebagai badan publik menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”) yang berbunyi:
     
    Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
     
    Salah satu aset desa dapat berupa kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta anggaran pendapatan dan belanja desa,[5] sehingga pemerintah desa, menurut hemat kami, juga termasuk dalam badan publik.
     
    Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.[6] Oleh karenanya, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah.[7]
     
    Setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, yang meliputi:[8]
    1. informasi yang berkaitan dengan badan publik;
    2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait;
    3. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
    4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    Guna mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap badan publik:[9]
    1. menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang dibantu oleh pejabat fungsional; dan
    2. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
    Dengan demikian, apabila divisi humas sebagai pelaksana teknis desa tersebut bertugas untuk memberikan informasi publik, maka divisi itu lebih tepatnya disebut dengan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

     

     

    [1] Pasal 1 angka 3 UU Desa
    [2] Pasal 48 UU Desa
    [3] Pasal 49 UU Desa
    [4] Pasal 50 ayat (2) UU Desa
    [5] Pasal 76 ayat (2) huruf a UU Desa
    [6] Pasal 7 ayat (1) UU KIP
    [7] Pasal 7 ayat (3) UU KIP
    [8] Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU KIP
    [9] Pasal 13 UU KIP

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!