KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Unsur-Unsur dan Tahapan Pembentukan Kontrak

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Unsur-Unsur dan Tahapan Pembentukan Kontrak

Unsur-Unsur dan Tahapan Pembentukan Kontrak
Rizky Amalia, S.H., M.H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Unsur-Unsur dan Tahapan Pembentukan Kontrak

PERTANYAAN

Ada 3 unsur dalam kontrak, yaitu unsur esensialia, unsur naturalia dan unsur aksidentalia. Mohon penjelasan tiga unsur tersebut. Selain itu, apa saja tahapan untuk membentuk suatu kontrak? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tahapan untuk membentuk suatu kontrak terdiri atas pra kontrak, pembentukan kontrak dan pelaksanaan kontrak. Dalam proses pra kontrak dan pembentukan kontrak, terdapat proses perencanaan, perancangan dan penyusunan kerangka, dan penjabaran isi kontrak.
    Adapun, unsur-unsur kontrak ada tiga yaitu unsur esensialia, naturalia dan aksidentalia. Bagaimana penjelasannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tahapan Pembentukan Kontrak

    Kontrak adalah suatu pertukaran kewajiban yang menempatkan kontraktan terikat satu sama lain untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah disepakati bersama.

    KLINIK TERKAIT

    Ada Perubahan Tanda Tangan, Apakah Membatalkan Perjanjian?

    Ada Perubahan Tanda Tangan, Apakah Membatalkan Perjanjian?

    Pasal 1313 KUH Perdata memberikan definisi dari perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Selaras dengan definisi tersebut, Subekti memberikan pengertian bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.[1]

    Adapun, dalam sistem common law memberikan definisi kontrak/perjanjian sebagai berikut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Contract is a promise or a set of promises for the breach of which the law gives a remedy, or the performance of which the law is some way recognizes as a duty.[2]

    Tujuan dari para pihak menuangkan kewajiban-kewajiban yang dirupakan dalam klausul-klausul kontrak tidak lain adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam rangka mencapai tujuan bersama.

    Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi

    Lantas, bagaimana tahapan-tahapan dalam kontrak?

    1. Pra kontrak

    Tahapan ini dilakukan oleh para pihak sebelum kontrak terbentuk. Para pihak bernegosiasi mengenai kepentingan masing-masing untuk kemudian melakukan pertukaran hak dan kewajiban dalam hubungan kontraktual.

    1. Pembentukan kontrak

    Pada tahap inilah lahir hubungan kontraktual di antara para pihak.

    1. Pelaksanaan kontrak

    Tahap ini merupakan pelaksanaan (performance) pertukaran hak dan kewajiban berdasarkan kesepakatan para pihak. Tahap ini juga disebut dengan istilah post-contractual phase.

    Ketiga tahapan tersebut harus berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum kontrak. Suatu aturan atau norma pada hakikatnya mempunyai dasar filosofis serta pijakan asas atau prinsip sebagai rohnya.[3]

    Beberapa aspek penting dalam tahap persiapan kontrak yaitu:

    1. pemahaman mengenai dasar hukum suatu kontrak yang dirancang;
    2. penguasaan bahasa hukum yang baik;
    3. kemampuan bernegosiasi untuk menentukan hak dan kewajiban yang nantinya akan dituangkan dalam kontrak.

    Adapun, proses perancangan kontrak terdiri dari beberapa tahap, yaitu penelitian (research), penyusunan kerangka kontrak (outlining), dan penormaan (wording). Dengan melakukan penelitian, contract drafter akan memiliki pemahaman yang cukup mengenai kontrak yang dirumuskan.

    Selanjutnya, mengenai penyusunan kerangka kontrak, begini pedoman yang harus digunakan:

    1. Sistematis, lengkap dan jelas

    Dengan kerangka yang sistematis, lengkap dan jelas, akan memudahkan para pihak untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing yang dituangkan dalam kontrak.

    1. One clause one concept

    Pada setiap klausula yang dibuat dalam kontrak memiliki satu konsep. Dengan menerapkan prinsip ini kontrak akan dapat dipahami dengan baik oleh para pihak maupun pihak ketiga misalnya hakim.

    1. Judul pada setiap klausula

    Pemberian judul pada setiap klausula akan memudahkan dalam menelusuri kontrak yang dimaksud.

    1. Menerapkan prinsip 3P (predict, provide, protect);

    Adanya prediksi atas kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam pelaksanaan kontrak, akan lebih mudah mengantisipasinya dengan menyediakan klausula klausula yang mengatur apabila kemungkinan tersebut terjadi. Klausula yang dibuat tersebut juga ditujukan untuk melindungi kepentingan para pihak.

    1. Klausula penunjang di bagian akhir

    Penempatan klausula penunjang setelah klausula pokok menujukkan nahwa penyusunan kontrak dilakukan secara sistematis. 

    Unsur-Unsur Kontrak

    Perlu diketahui bahwa anatomi kontrak terdiri atas pembukaan, komparisi, recital/premis/konsideran, isi kontrak, dan bagian penutup.[4]

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apa saja unsur-unsur dalam kontrak yaitu unsur esensialia, unsur naturalia dan unsur aksidentalia. Unsur-unsur tersebut tersebut merupakan ruang lingkup dari penjabaran isi kontrak.

    Adapun, penjabaran mengenai unsur-unsur kontrak tersebut adalah sebagai berikut.[5]

    1. Unsur Esensialia

    Unsur ini merupakan hal-hal pokok yang harus ada dalam suatu kontrak. Keberadaan klausula-klausula pokok ini menentukan ada atau tidaknya kontrak yang dimaksud.

    Sebagai contoh dalam kontrak jual beli, bentuk dari unsur esensialia adalah adanya barang dan harga. Tanpa kedua unsur tersebut mengakibatkan kontrak jual beli itu tidak ada.

    1. Unsur Naturalia

    Klausula yang terdapat dalam unsur naturalia ini tergolong sebagai klausula penunjang. Unsur tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bila para pihak tidak memperjanjikan lain dari apa yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka para pihak diartikan patuh terhadap aturan yang telah ada.

    Sebagai contoh, klausula mengenai pajak. Apabila para pihak tidak menentukan lain mengenai mekanisme dan aturan mengenai pihak yang berkewajiban untuk membayar pajak, maka para pihak diartikan tunduk pada peraturan mengenai perpajakan yang telah ada.

    1. Unsur Aksidentalia

    Unsur ini akan mengikat para pihak apabila diperjanjikan. Misalnya larangan, wanprestasi, ganti rugi, denda, bunga, pemutusan kontrak, force majeure, asuransi, dan penyelesaian sengketa.

    Contoh: dalam suatu kontrak, para pihak bersepakat bahwa penyelesaian sengketa kontrak akan diselesaiakan melalui arbitrase. Konsekuensinya, para pihak tidak dapat mengajukan penyelesaian perkara tersebut di luar dari apa yang telah disepakati.

    Ketiga unsur tersebut dituangkan dalam kontrak berdasarkan kebutuhan agar tujuan bersama dan keinginan para pihak dapat terakomodir dengan baik.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenadamedia, 2014;
    2. P.S. Atiyah, An Introduction to the Law of Contract, New York: Oxford University Press, 1996;
    3. R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1987;
    4. Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, Yogyakarta: FH UII Press, 2013;
    5. Y. Sogar Simamora, Buku Ajar: Teknik Perancangan Kontrak, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, 2006.

    [1] R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1987, hal. 1.

    [2] P.S. Atiyah, An Introduction to the Law of Contract, New York: Oxford University Press, 1996, hal. 2.

    [3] Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenadamedia, 2014, hal. 21.

    [4] Y. Sogar Simamora, Buku Ajar: Teknik Perancangan Kontrak, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, 2006, hal. 51.

    [5] Lihat juga Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, Yogyakarta: FH UII Press, 2013, hal. 48

    Tags

    hukum perjanjian
    karier hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!