Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum Jika Akta Perdamaian Dilanggar

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Upaya Hukum Jika Akta Perdamaian Dilanggar

Upaya Hukum Jika Akta Perdamaian Dilanggar
Andreani, S.H., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Upaya Hukum Jika Akta Perdamaian Dilanggar

PERTANYAAN

Apakah dibolehkan seseorang yang sudah melakukan perdamaian atas sengketa tanah melalui jalur hukum tapi di kemudian hari orang tersebut melakukan gugatan kembali mengenai sengketa yang sebelumnya sudah diselesaikan melalui perdamaian secara jalur hukum? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian. Apabila kedua pihak yang bersengketa berdamai kemudian meminta kepada pengadilan agar kesepakatan perdamaian itu dikuatkan dengan putusan pengadilan, maka bentuk persetujuan perdamaian ini disebut akta perdamaian.

    Akta perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak dipersamakan dengan putusan akhir dan memiliki kekuatan eksekutorial.

    Lalu, apa upaya hukum yang dapat dilakukan jika salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan dalam akta perdamaian? Bisakah diajukan gugatan kembali?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan sengketa tanah yang telah diselesaikan melalui perdamaian melalui jalur hukum dalam hal ini adalah sengketa tanah yang telah diselesaikan dengan akta perdamaian melalui pengadilan.

    Selanjutnya, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dari akta perdamaian melalui pengadilan itu sendiri dan kekuatan dari akta perdamaian tersebut. Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan (“Perma 1/2016”), akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian.

    KLINIK TERKAIT

    Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Melalui Pengadilan

    Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Melalui Pengadilan

    Dalam hal ini, apabila kedua pihak yang bersengketa berdamai kemudian meminta kepada pengadilan agar kesepakatan perdamaian itu dikuatkan dengan putusan pengadilan, maka bentuk persetujuan perdamaian ini disebut akta perdamaian.

    Dasar hukum dari akta perdamaian ini adalah Pasal 130 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang menjelaskan putusan perdamaian sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka.

    Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat (akte) tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa. Keputusan yang sedemikian tidak diizinkan dibanding.

    Jika pada waktu mencoba akan memperdamaikan kedua belah pihak, perlu dipakai seorang juru bahasa, maka peraturan pasal yang berikut dituruti untuk itu.

    Selanjutnya, jika sudah terdapat akta perdamaian, apakah salah satu pihak bisa menggugat kembali sengketa tanah tersebut?

    Perlu diketahui terlebih dahulu seperti yang telah disampaikan di atas bahwa akta perdamaian mempunyai kekuatan sama dengan keputusan pengadilan, dipersamakan dengan putusan akhir danmemiliki kekuatan eksekutorial, sebagaimana yang juga telah dijelaskan dalam Bolehkah Perdamaian Dilakukan Saat Putusan Akan Dieksekusi?. Sehingga, akta perdamaian jika tidak dilaksanakan maka dapat dimintakan pelaksanaan eksekusi secara paksa oleh pengadilan karena salah satu pihak tidak mau melakukan secara sukarela. Oleh karena itu tidak ada ketentuan ganti rugi, dan yang ada hanyalah permohonan eksekusi.

    Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (hal. 302) juga berpendapat bahwa putusan perdamaian dengan akta perdamaian yang isinya menghukum pihak-pihak yang bersengketa untuk melakukan persetujuannya, putusan ini mempunyai kekuatan eksekutorial, apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau tidak melaksanakan persetujuannya yang ditulis dalam akta perdamaian dalam putusan perdamaian, maka pihak lawan dapat langsung melakukan permohonan eksekusi.

    Sehingga, terhadap sengketa yang telah dibuat akta perdamaiannya dan dikuatkan dengan putusan pengadilan tidak dapat diajukan gugatan kembali, karena akta perdamaian tersebut dipersamakan dengan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, pihak yang merasa dirugikan karena tidak dilaksanakannya akta perdamaian dapat menempuh upaya hukum permohonan eksekusi.

    Dengan demikian, langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan.

    Dari uraian-uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa apabila terkait hal-hal yang telah disepakati di dalam akta perdamaian terdapat hal-hal yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang disepakati, maka tidak dapat diajukan gugatan kembali terhadap sengketa tanah tersebut, melainkan langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement;
    2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan.

    Referensi:

    1. Yahya Harahap, S.H., Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, (Jakarta : Sinar Grafika). 2006.

    Tags

    sengketa perdata
    gugatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!