KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Resign

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Resign

Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan <i>Resign</i>
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan <i>Resign</i>

PERTANYAAN

Saya bekerja di perusahaan swasta selama 1 tahun. Suatu waktu ada penyimpangan oleh bawahan saya yang mengakibatkan kerugian perusaahaan. Jalur hukum pun ditempuh untuk proses bawahan sampai ke polisi, tapi pihak perusahaan membebankan kerugian sebagai kelalaian saya selaku atasan. Selang 3 bulan berjalan lingkungan pekerjaan makin tidak kondusif dan perusahaan meminta saya mengundurkan diri. Saya mengikuti proses pengunduran diri dan gaji terakhir ditahan oleh perusahaan. Satu bulan setelah proses resign saya menanyakan gaji yang tidak kunjung ditransfer dan perusahaan menjawab sudah tidak ada lagi karena balance dengan pembebanan kasus bawahan saya. Bolehkah demikian melihat perusahaan yang meminta saya untuk resign?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dengan adanya surat pengunduran diri, maka surat tersebut dianggap sah, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.

    Artinya, Anda harus dapat membuktikan adanya “paksaan” dalam penandatanganan surat pengunduran diri tersebut. Sehingga apabila terbukti adanya paksaan, maka surat tersebut dapat dimintakan pembatalannya dan Anda dapat mengklaim tentang tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 26 Juni 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Di-PHK karena Gagal Penuhi Target?

    Bolehkah Di-PHK karena Gagal Penuhi Target?

    Pengunduran diri konsekuensinya berbeda-beda tergantung pada jenis perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Pertama-tama, kami akan jelaskan lebih dahulu perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

    Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengunduran diri sebagai salah satu alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja (“PHK”) diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) yang berbunyi:

    Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

    i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;      
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

    Sehingga, yang dimaksud mengundurkan diri pada dasarnya adalah yang dilakukan atas kemauan sendiri.

    Adapun yang menjadi hak karyawan jika terjadi PHK karena alasan pengunduran diri, berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[1]

    Terkait perhitungan hak-hak tersebut dapat disimak lebih lanjut dalam Begini Cara Menghitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja.

     

    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”)

    Jika pekerja dengan PKWT resign sebelum masa perjanjian kerja habis maka berlaku ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan:

    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

    Maka, apabila pekerja resign harus membayar ganti rugi sejumlah upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak.

     

    Jika Dipaksa Resign

    Menyambung pertanyaan Anda, karena pengunduran diri yang dilakukan terlihat dipaksa oleh perusahaan dan tidak didasarkan atas kemauan Anda sendiri, maka kami berpendapat Anda harus dapat membuktikan bahwa surat pengunduran diri yang dibuat itu atas dasar paksaan.

    Hal serupa pernah dijelaskan dalam Dipaksa Perusahaan Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri, bahwa dengan adanya surat pengunduran diri, maka surat tersebut dianggap sah, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.

    Artinya, pekerja harus dapat membuktikan adanya “paksaan” dalam penandatanganan surat pengunduran diri tersebut. Sehingga apabila terbukti adanya paksaan, maka surat tersebut dapat dimintakan pembatalannya dan pekerja dapat mengklaim PHK sepihak tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”).

    Untuk memperjuangkan hak-hak Anda, termasuk gaji yang belum dibayarkan, Anda dapat menggugat perusahaan ke PHI, tentunya dengan terlebih dahulu mengupayakan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[2]

    Menurut hemat kami gugatan yang diajukan ialah gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja, yaitu adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.[3]

    Menurut Juanda Pangaribuan, dalam bukunya Seluk Beluk Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial (hal. 232), kalau sengketa mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja, fakta yang harus dikemukakan oleh penggugat ialah:

    • kapan hubungan kerja dimulai;
    • kapan hubungan kerja berakhir;
    • siapa yang mengakhiri hubungan kerja;
    • apa alasan pengakhiran hubungan kerja;
    • bagaimana cara pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja;
    • berapa gaji per bulan;
    • tunjangan apa saja yang diterima;
    • status hubungan kerja (kontrak atau permanen).

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

     

    Referensi:

    Juanda Pangaribuan. Seluk Beluk Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial. Jakarta: MISI, 2017.


    [1] Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [2] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”)

    [3] Pasal 1 angka 4 UU 2/2004

    Tags

    hukumonline
    mengundurkan diri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!