KetenagakerjaanKetenagakerjaan
Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign
Bacaan 9 Menit

PERTANYAAN
Mohon diinformasikan apa saja hak-hak karyawan yang di-PHK? Kemudian apakah karyawan mengundurkan diri dapat uang pisah? Terima kasih.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 9 Menit

Mohon diinformasikan apa saja hak-hak karyawan yang di-PHK? Kemudian apakah karyawan mengundurkan diri dapat uang pisah? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 9 Oktober 2018, dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 4 November 2020, dan dimutakhirkan kedua kalinya oleh Erizka Permatasari, S.H. pada Senin, 1 Maret 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) merupakan hal yang seharusnya dihindari sebisa mungkin oleh pengusaha. Namun apabila sudah tak terelakkan, kalau di-PHK dapat uang apa? Jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima.[1]
Jadi jika ada pertanyaan apakah karyawan yang di-PHK dapat pesangon? Jawabannya adalah iya, adapun uang pesangon yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:[2]
Kemudian besaran UPMK yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK adalah dengan hitungan sebagai berikut:[3]
Sedangkan ketentuan UPH yang seharusnya diterima bagi karyawan yang di-PHK meliputi:[4]
Namun, patut diperhatikan bahwaPP 35/2021 membedakan hak-hak pekerja yang di-PHK berdasarkan alasannya, di antaranya:
1. Pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:
2. Pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:
3. Pekerja berhak atas uang pesangon 0,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila perusahaan mengalami keadaan memaksa (“force majeure”) yang tidak menyebabkan perusahaan tutup.[18]
4. Pekerja berhak atas uang pesangon 1,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila memasuki usia pensiun.[19]
5. Pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila:
6. Pekerja berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB apabila di-PHK dengan alasan:
Setelah mengetahui apa saja hak-hak karyawan yang di-PHK, berikut kami uraikan hak karyawan resign menurut UU Cipta Kerja.
Namun sebelumnya, patut dicatat bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat:[28]
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, pekerja yang mengalami PHK akibat mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau dengan kata lain hak karyawan resign adalah mendapatkan uang pisah dan UPH yang seharusnya diterima.[29]
Sehingga, hal ini menjawab sekaligus pertanyaan Anda tentang apakah karyawan mengundurkan diri dapat uang pisah? Jawabannya adalah iya, karyawan resign mendapatkan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB dan UPH yang seharusnya diterima.
Patut diperhatikan, pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai ketentuan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan UPH serta uang pisah.[30]
Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon, UPMK, serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.[31]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 81 angka 47 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Ciptaker”) yang mengubah Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[2] Pasal 81 angka 47 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 81 angka 47 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 81 angka 47 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)
[6] Pasal 42 ayat (1) PP 35/2021
[7] Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021
[8]Pasal 44 ayat (2) PP 35/2021
[9] Pasal 46 ayat (2) PP 35/2021
[10] Pasal 48 PP 35/2021
[11] Pasal 42 ayat (2) PP 35/2021
[12] Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021
[13] Pasal 44 ayat (1) PP 35/2021
[14] Pasal 45 ayat (1) PP 35/2021
[15] Pasal 46 ayat (1) PP 35/2021
[16] Pasal 47 PP 35/2021
[17] Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021
[18] Pasal 45 ayat (2) PP 35/2021
[19] Pasal 56 PP 35/2021
[20] Pasal 57 PP 35/2021
[21] Pasal 55 PP 35/2021
[22] Pasal 49 PP 35/2021
[23] Pasal 50 PP 35/2021
[24] Pasal 51 PP 35/2021
[25] Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021
[26] Pasal 54 ayat (1) PP 35/2021
[27] Pasal 54 ayat (4) PP 35/2021
[28] Pasal 81 angka 45 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf I UU Ketenagakerjaan
[29] Pasal 50 PP 35/2021
[30] Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021
[31] Pasal 58 ayat (2) PP 35/2021