Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Profesi Hukum

Urutan Pangkat Polisi dari Tertinggi hingga Terendah

Urutan Pangkat Polisi dari Tertinggi hingga Terendah
Urutan Pangkat Polisi dari Tertinggi hingga Terendah

PERTANYAAN

Tolong sebutkan urutan pangkat polisi dari yang tertinggi sampai terendah, beserta lambangnya. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Berdasarkan Perkapolri 3/2016, ada 22 urutan pangkat polisi dari yang tertinggi hingga terendah, yakni Jendral Polisi, Komjen Pol, Irjen Pol, Brigjen Pol, Kombes Pol, AKBP, Kompol, AKP, Iptu, Ipda, Aiptu, Aipda, Bripka, Brigpol, Briptu, Bripda, Abrip, Abriptu, Abripda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada.

    Dalam kepolisian sendiri terdapat urutan pangkat polisi. Pengertian pangkat polisi diatur dalam Pasal 1 angka 2 Perkapolri 3/2016, yang menerangkan bahwa pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

    Urutan Pangkat Polisi dan Lambangnya

    Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Perkapolri 3/2016, golongan pangkat polisi pada intinya terdiri dari 3 (tiga) tingkatan, yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000
    1. Perwira;
    2. Bintara;
    3. Tamtama.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perkapolri 3/2016, pangkat Perwira polisi dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, yakni:

    1. Perwira Tinggi (Pati) Polri:
    1. Jenderal Polisi, dengan lambang 4 bintang.
    2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dengan lambang 3 bintang.
    3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dengan lambang 2 bintang.
    4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), dengan lambang 1 bintang.
    1. Perwira Menengah (Pamen) Polri:
    1. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), dengan lambang 3 bunga melati emas.
    2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan lambang 2 bunga melati emas.
    3. Komisaris Polisi (Kompol), dengan lambang 1 melati emas.
    1. Perwira Pertama (Pama) Polri:
    1. Ajun Komisaris Polisi (AKP), dengan lambang 3 balok emas.
    2. Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan lambang 2 balok emas.
    3. Inspektur Polisi Dua (Ipda), dengan lambang 1 balok emas.

    Berikutnya, ketentuan Pasal 5 Perkapolri 3/2016 membagi golongan kepangkatan Bintara dibagi menjadi 6 (enam) tingkatan, yaitu:

    1. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dengan lambang 2 balok perak bergelombang.
    2. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), dengan lambang 1 balok perak bergelombang.
    3. Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dengan lambang 4 balok panah perak.
    4. Brigadir Polisi (Brigpol), dengan lambang 3 balok panah perak.
    5. Brigadir Polisi Satu (Briptu), dengan lambang 2 balok panah perak.
    6. Brigadir Polisi Dua (Bripda), dengan lambang 1 balok panah perak.

    Tingkatan pangkat polisi yang terakhir adalah Tamtama, yang berdasarkan Pasal 6 Perkapolri 3/2016 juga dibagi menjadi 6 (enam) tingkatan, yakni:

    1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip), dengan lambang 3 balok panah merah.
    2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), dengan lambang 2 balok panah merah.
    3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), dengan lambang 1 balok panah merah.
    4. Bhayangkara Kepala (Bharaka), dengan lambang 3 balok miring merah.
    5. Bhayangkara Satu (Bharatu), dengan lambang 2 balok miring merah.
    6. Bhayangkara Dua (Bharada), dengan lambang 1 balok miring merah.

    Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Struktur dan Jenjang Karier di Kepolisian yang dibuat oleh I Gede Nyoman Bratasena dan pertama kali dipublikasikan pada hari Senin, 9 Juni 2014, dimutakhirkan pertama kali pada 28 Juni 2022, kedua kali pada 6 Juni 2024.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami terkait urutan pangkat polisi dan lambangnya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;
    4. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    6. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000