KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keadilan Restoratif dalam Kasus Jual Beli yang Dilaporkan ke Polisi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Keadilan Restoratif dalam Kasus Jual Beli yang Dilaporkan ke Polisi

Keadilan Restoratif dalam Kasus Jual Beli yang Dilaporkan ke Polisi
Stephan Hutagaol, SH., MKn., MSi., CLA CHP Law Firm
CHP Law Firm
Bacaan 10 Menit
Keadilan Restoratif dalam Kasus Jual Beli yang Dilaporkan ke Polisi

PERTANYAAN

Saya menawarkan dan menjual onderdil mobil kepada teman saya. Teman saya tertarik untuk membeli, namun minta agar barang dikirim dulu baru bayar kemudian. Saya bilang harus bayar dulu baru barang bisa dikirim, tapi teman saya mengatakan kirim barang dulu baru bayar, dan tidak usah khawatir karena teman saya pasti bayar di hari yang sama. Guna meyakinkan, teman saya mengkonfirmasi secara tertulis lewat Whatsapp yang intinya berjanji akan bayar dihari yang sama setelah menerima barangnya. Karena sudah ada konfirmasi (bukti) tertulis, saya setuju kirim barang dulu baru bayar, namun setelah menerima barang, teman saya tidak kunjung bayar meskipun sudah saya tagih berkali-kali. Kemudian saya memilih melaporkan ke polisi adanya dugaan tindak pidana penipuan. Alasan saya melapor polisi (bukan menggugat ke pengadilan) karena saya lihat teman saya yang lapor polisi berhasil mendapatkan pembayaran lalu akhirnya berdamai dan cabut kasus. Apakah permasalahan saya juga dapat diselesaikan dengan laporan polisi? Karena saya sebenarnya berharap damai dan dibayar, itu saja tujuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berkembangnya pendekatan keadilan restoratif dalam kasus pidana memungkinkan adanya ganti rugi kepada korban sebagai upaya pemulihan keadilan bagi korban. Inilah yang membuat masalah transaksi jual beli yang sebenarnya adalah masalah keperdataan, jika ada unsur pidananya misalnya dugaan tindak pidana penipuan, maka dimungkinkan untuk diselesaikan secara damai dengan menawarkan upaya ganti rugi kepada korban.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Alasan Anda melapor ke polisi karena ingin dibayar atas perkara jual beli onderdil mobil yang tak kunjung dilunasi menarik untuk dibahas. Padahal tujuan lapor polisi adalah pemidanaan. Namun, sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, kami akan jelaskan terlebih dahulu mengenai masalah transaksi jual beli yang sedang Anda hadapi sebagai permasalahan keperdataan.

    Transaksi Jual Beli sebagai Persoalan Keperdataan

    Umumnya transaksi jual beli merupakan urusan keperdataan yang terjadi karena adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kesepakatan tersebut membentuk perikatan (hubungan hukum) yang menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam perikatan berlaku ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu kecakapan, sepakat, hal tertentu, dan sebab yang halal dan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang menandatanganinya (pacta sunt servanda).

    Mengingat transaksi jual-beli adalah urusan keperdataan, dan tujuan penyelesaian sengketa keperdataan berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata adalah untuk mendapatkan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, maka setidaknya ada 5 pilihan penyelesaian sengketa perdata, yaitu melalui arbitrase, gugatan perdata, gugatan sederhana, permohonan kepailitan, atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

    Tindak Pidana Penipuan

    Dalam kasus ini, Anda melaporkan tindak pidana penipuan, sehingga perlu diperhatikan apakah perkara jual beli onderdil mobil yang tidak kunjung dibayarkan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 492 UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan[1] yaitu:

    1. Unsur menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang;
    2. Memakai tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.

    Sehingga Anda perlu membuktikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penipuan di atas, yang dapat dibuktikan melalui bukti-bukti korespondensi tertulis, yang akhirnya membuat Anda tergerak untuk menyerahkan barang karena tipu muslihat / rangkaian kebohongan.

    Jika Anda berhasil membuktikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penipuan, maka sesuai dengan ancaman hukuman yang tertera di Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 UU 1/2023 adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.

    Namun demikian, sebenarnya langkah Anda melaporkan pidana tidak sesuai denga tujuan Anda yang ingin mendapatkan pembayaran atas onderdil mobil yang Anda jual. Namun dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, maka tujuan Anda ingin dibayar dapat tercapai.

    Secara umum, kekurangan penyelesaian secara perdata membuat orang cenderung malas karena masalah eksekusi, lamanya waktu berperkara, serta biaya perkara yang tidak sedikit, sehingga memilih untuk lapor ke polisi.

    Pendekatan Keadilan Restoratif

    Criminal justice system di Indonesia menggunakan pendekatan keadilan retributif. Hal ini terlihat dalam KUHP yang fokus untuk menghukum perbuatan pidana pelaku.[2]

    Dengan adanya dasar hukum keadilan restoratif yaitu Perpolri 8/2021, SE Polri SE/8/VII/2018 dan Perkapolri 6/2019, maka kepolisian dalam memproses laporan polisi mulai menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang fokus utamanya adalah memulihkan keadilan dari perspektif korban.

    Baca juga: Mengenal Restorative Justice

    Selain itu, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru juga telah mengadopsi keadilan restoratif yang tercermin dalam Pasal 40 - Pasal 44 yang mengatur alasan pemaaf dan Pasal 70 yang mengatur mengenai keadaan tertentu yang menjadi pertimbangan sehingga pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan. Hal ini membuktikan bahwa pendekatan keadilan restoratif telah dimanfaatkan lebih luas dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia.

    Pendekatan keadilan restoratif ini mulai menggeser penggunaan pendekatan keadilan retributif, sehingga yang sebelumnya fokus untuk menghukum perbuatan pelaku bergeser menjadi dimungkinkannya pemberian ganti rugi kepada korban.

    Keadilan Retributif[3]

    Keadilan Restoratif[4]

    Fokus pada perbuatan yang dapat dipidana atau hukuman atas perbuatan (tindak pidana) pelaku.

    Mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian antara para pihak (pelapor dan terlapor).

    Keadilan tercapai jika pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

    Menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

    Meskipun para pihak telah berdamai, perkara hukum tetap berlanjut (pelaku harus tetap dihukum).

     

    Adanya surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani para pihak dan ganti rugi yang diberikan terlapor kepada pelapor (korban).

    Perkembangan keadilan restoratif di Indonesia dalam beberapa peraturan di lingkungan Kepolisian adalah sebagai berikut.

    SE Polri SE/8/VII/2018

    Perkapolri 6/2019

    Perpolri 8/2021

    • mewujudkan kepentingan umum dan pemenuhan rasa keadilan semua pihak;[5]
    • mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan dan kepastian hukum.[6]

     

    Supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.[7]

    • pemulihan kembali pada keadaan semula;[8]
    • keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana;[9]
    • rasa keadilan semua pihak;[10]
    • kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan masyarakat.[11]

     

    Adapun untuk dapat menggunakan pendekatan keadilan restoratif, maka ada syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Perpolri 8/2021 sebagai berikut.

    Syarat Umum

    Syarat Khusus[12]

     

    Syarat Materiel[13]

    Syarat Formal[14]

    1. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
    2. tidak berdampak konflik sosial;
    3. tidak berpotensi memecah belah bangsa;
    4. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
    5. bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan; dan
    6. bukan tindak pidana terorisme; tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

     

    1. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba (dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak); dan
    2. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana (yang dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban).

     

    Syarat tambahan untuk tindak pidana:

    1. informasi dan transaksi elektronik;
    2. narkoba; dan
    3. lalu lintas.

    Kami berpendapat kasus Anda sebenarnya lebih tepat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa perdata karena tujuan Anda ingin dibayar sesuai dengan tujuan penyelesaian sengketa perdata yaitu untuk mendapatkan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

    Namun, pilihan Anda melapor polisi atas dugaan tindak pidana penipuan juga memungkinkan untuk Anda dibayar sepanjang terlapor mengajak berdamai (mengakui kesalahan) kemudian menawarkan akan memenuhi hak-hak pelapor selaku korban atau mengganti biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Intinya, Anda bisa mendapatkan ganti rugi dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

    Dengan demikian, sangat dimungkinkan tujuan Anda (berdamai dan dibayar) juga tercapai melalui penyelesaian secara pidana (laporan polisi) dengan pendekatan keadilan restoratif, kecuali jika terlapor pasang badan alias tidak mau berdamai dengan Anda.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian pendapat kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
    5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
    6. Surat Edaran Polri Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

    Referensi:

    Stephan Anggita Hutagaol. Fenomena Penyelesaian Sengketa Perdata Tagihan Melalui Pendekatan Pidana Restorative Justice Di Indonesia. Tesis: Universitas Indonesia, 2022.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [2] Stephan Anggita Hutagaol. Fenomena Penyelesaian Sengketa Perdata Tagihan Melalui Pendekatan Pidana Restorative Justice Di Indonesia. Tesis: Universitas Indonesia, 2022, hal. 19

    [3] Stephan Anggita Hutagaol. Fenomena Penyelesaian Sengketa Perdata Tagihan Melalui Pendekatan Pidana Restorative Justice Di Indonesia. Tesis: Universitas Indonesia, 2022, hal. 42 – 48

    [4] Stephan Anggita Hutagaol. Fenomena Penyelesaian Sengketa Perdata Tagihan Melalui Pendekatan Pidana Restorative Justice Di Indonesia. Tesis: Universitas Indonesia, 2022, hal. 55 – 56

    [5] Angka 2 huruf e Surat Edaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana (“SE Polri SE/8/VII/2018”)

    [6] Angka 2 huruf a SE Polri SE/8/VII/2018

    [7] Konsideran huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

    [8] Konsideran huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perpolri 8/2021”)

    [9] Konsideran huruf a Perpolri 8/2021

    [10] Konsideran huruf b Perpolri 8/2021

    [11] Konsideran huruf b Perpolri 8/2021

    [12] Pasal 3 huruf b jo. Pasal 7 Perpolri 8/2021

    [13] Pasal 4 huruf a jo. Pasal 5 Perpolri 8/2021

    [14] Pasal 4 huruf b jo. Pasal 6 Perpolri 8/2021

    Tags

    hukum perdata
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!