KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Urutan Prioritas Pelunasan Utang dalam Kepailitan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Urutan Prioritas Pelunasan Utang dalam Kepailitan

Urutan Prioritas Pelunasan Utang dalam Kepailitan
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Urutan Prioritas Pelunasan Utang dalam Kepailitan

PERTANYAAN

Mana yang berhak lebih didahulukan untuk dipenuhi pelunasan piutangnya, apakah kreditur preferen (upah buruh/karyawan dan pajak) atau kreditur separatis (pemegang agunan/jaminan kebendaan)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    1. Upah pokok pekerja/buruh yang belum dibayarkan;
    2. Pajak negara;
    3. Kreditur separatis/pemegang hak jaminan kebendaan;
    4. Hak-hak pekerja/buruh yang lainnya seperti pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana tercantum dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemberesan Harta Pailit
    Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) disebutkan bahwa kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Yang dimaksud dengan “pemberesan” adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.[1]
     
    Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.[2] Insolvensi sendiri menurut Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004 adalah keadaan tidak mampu membayar. Oleh karena itu, kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan debitur apabila:[3]
    1. usul untuk mengurus perusahaan debitur tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam UU 37/2004, atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau
    2. pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan.
     
    Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Namun jika penjualan di muka umum tidak tercapai, maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin hakim pengawas.[4]
     
    Kedudukan Para Kreditur
    Ketika proses penjualan baik melalui pelelangan umum ataupun penjualan di bawah tangan telah selesai, kurator kemudian wajib menyusun suatu daftar pembagian harta pailit untuk dimintakan persetujuan kepada hakim pengawas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1) UU 37/2004.
     
    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa dikenal tiga jenis kreditur. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 berbunyi:
     
    Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.
    Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masing-masing Kreditor adalah Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.
    Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
     
    Adapun mengenai kreditur separatis diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan setiap kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
     
    Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 14-15) juga menjelaskan hal serupa. Kreditur separatis atau disebut kreditur pemegang hak jaminan (secured creditor) harus memperoleh pelunasan piutang lebih dahulu dibandingkan dengan kreditur preferen yaitu kreditur dengan hak istimewa atau hak untuk didahulukan (preferred creditor), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Ketentuan ini sehubungan dengan Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
     
    Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.
     
    Namun berkenaan dengan hak-hak istimewa tersebut, kita tidak bisa melupakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”) yang berbunyi:
     
    Pasal 21 ayat (1) UU 28/2007
    Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.
     
    Pasal 21 ayat (3) UU 28/2007
    Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
      1. biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
      2. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau
      3. biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
     
    Berdasarkan rumusan pasal tersebut, maka menuruh hemat kami, tagihan pajak adalah hak istimewa yang didahulukan dari piutang para kreditur separatis.
     
    Kedudukan Upah Pekerja
    Struktur hierarki sebagaimana disebutkan di atas kembali mengalami perubahan sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 (“Putusan MK 67/2013”). Putusan tersebut mengubah ketentuan dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang berbunyi:
     
    Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
     
    Dalam amar putusannya, Putusan MK 67/2013 menyatakan bahwa:
     
    Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”;
     
    Sementara itu, hak-hak pekerja/buruh lainya menjadi prioritas istimewa setelah penyelesaian tagihan pajak dan utang seperatis.
     
    Maka menjawab pertanyaan Anda, penulis berpendapat bahwa urutan prioritas antara pajak, upah pekerja/buruh, dan kreditur separatis dalam tingkatan kedudukan kreditur dapat diurutkan sebagai berikut:
    1. Upah pokok pekerja/buruh yang belum dibayarkan;
    2. Pajak negara;
    3. Kreditur separatis/pemegang hak jaminan kebendaan;
    4. Hak-hak pekerja/buruh yang lainnya seperti pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana tercantum dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013.
     
    Referensi:
    Sutan Remy Sjahdeini. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Prenadamedia Group: Jakarta, 2016.
     

    [1] Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU 37/2004
    [2] Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004
    [3] Pasal 184 ayat (1) UU 37/2004
    [4] Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU 37/2004

    Tags

    hukumonline
    kreditur konkuren

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!