Apakah Menantu Berhak Mewaris?
Keluarga

Apakah Menantu Berhak Mewaris?

Pertanyaan

Apakah seorang janda tanpa anak berhak mendapat harta waris dari mertuanya yang meninggal? Kalau dapat berapa bagiannya?

Ulasan Lengkap

Sebagaimana telah diuraikan dalam artikel Prinsip Pewarisan Menurut KUH Perdata dan Hukum Islam, prinsip pewarisan menurut KUHPerdata adalah hubungan darah. Yang berhak mewaris adalah yang punya hubungan darah, kecuali suami/isteri pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata).

 

Sedangkan, yang berhak mewaris menurut hukum Islam berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam, yaitu mereka yang:

1. Mempunyai hubungan darah dengan pewaris,

2. Mempunyai hubungan perkawinan (dengan pewaris),

3. Beragama Islam,

4. Tidak dilarang Undang-Undang selaku ahli waris

 

Dengan demikian, dalam hal mertua janda tersebut (ayah/ibu kandung suami) meninggal dunia, maka yang berhak menggantikan kedudukan almarhum suami janda tersebut hanyalah keturunan langsung dari almarhum suami janda tersebut, yaitu anaknya. Dalam hukum waris Perdata Barat (nasional) hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 842 KUHPerdata yang berbunyi:

 

“Penggantian dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus dengan tiada akhirnya….”

 

Jadi, cucu dari pewaris menggantikan kedudukan anak pewaris (suami si janda). Dengan demikian, hak/bagian dari cucu adalah sebesar bagian dari anak pewaris yang digantikan (karena telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris). Hal ini sesuai dengan Pasal 841 KUHPerdata yang berbunyi:

 

Pergantian memberi hak kepada seorang yang mengganti,untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang diganti

 

Untuk bagian dari anak kandung suami janda dimaksud (cucu pewaris) adalah bergantung pada jumlah ahli waris lain dari Pewaris. Karena posisi cucu menggantikan anak pewaris, maka bagian dari cucu adalah sama dengan bagian dari anak pewaris.

 
Misalnya:

Bagian anak adalah 1/3 bagian dari seluruh harta peninggalan, maka bagian cucu (anak kandung dari suami janda tersebut) sebagai ahli waris pengganti (bijplaatsvervulling) adalah 1/3 bagian juga. Jika cucu yang menggantikan ada lebih dari 1 orang (misalnya 3 orang), maka bagiannya adalah 1/3 x 1/3 bagian = 1/6 bagian.

 

Satu hal yang perlu diperhatikan, jika suami janda tersebut meninggal sebelum mertuanya meninggal dunia (pewaris), maka sang suami sempat menjadi ahli waris dari ayahnya. Dalam hal kemudian suami juga meninggal dunia (setelah pewaris), maka janda bisa mendapat bagian warisan, tetapi sebagai ahli waris dari almarhum suaminya.

 

Sebagai penutup, jika suami janda tersebut tidak memiliki keturunan (anak kandung atau anak luar kawin yang telah diakui sah sebelum dia meninggal dunia), maka bagian dari suami (dari mertua janda tersebut) digantikan oleh anak yang lain, atau ke keluarga mertua atau orang tua dari mertua sebagai ahli waris golongan II.

 

Untuk penjelasan lengkapnya bisa dibaca di dalam artikel Siapakah Yang Berhak Mewaris?

 

Catatan: Jawaban pertanyaan tersebut ada pula penjelasannya di buku Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS – karya: Irma Devita Purnamasari, SH, MKn (Kaifa, Desember 2012).

 
Dasar hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

2.    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

 
Tags: