Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Waspada! Kenali Macam-macam Kejahatan di Internet

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Waspada! Kenali Macam-macam Kejahatan di Internet

Waspada! Kenali Macam-macam Kejahatan di Internet
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Waspada! Kenali Macam-macam Kejahatan di Internet

PERTANYAAN

Apa definisi kejahatan dan apa pula definisi kejahatan internet itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kejahatan internet atau yang dikenal dengan cybercrime terus berkembang. Ada macam-macam kejahatan internet seiring dengan kemajuan teknologi. Macam-macam kejahatan di internet tersebut misalnya phising, skimming, cyber sabotage and extortion atau menyebarkan virus komputer, dan lain-lain.

    Sementara itu, dalam KUHP sendiri tidak mendefinisikan secara jelas mengenai pengertian kejahatan. Namun demikian, delik kejahatan dapat Anda temukan pengaturannya dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 488 KUHP. Kemudian terkait ketentuan kejahatan internet telah diatur dalam UU ITE dan perubahannya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Definisi Kejahatan dan Jenis-jenis Kejahatan Internet yang dibuat oleh Anandito Utomo, S.H. dari Legal 1O1 dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 30 Mei 2013.

    Pengertian Kejahatan

    KUHP tidak mendefinisikan secara jelas mengenai pengertian kejahatan. Namun, KUHP telah mengatur sejumlah delik kejahatan dalam Buku Kedua tentang Kejahatan pada Pasal 104 sampai dengan Pasal 488 KUHP.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Pelaku Cyberbullying

     Jerat Hukum Pelaku <i>Cyberbullying</i>

    Sejumlah pakar hukum pidana mendefinisikan kejahatan berdasarkan pemikiran mereka masing-masing, salah satunya adalah R. Soesilo yang mendefinisikan “kejahatan” dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal demi Pasal dengan membedakan pengertian kejahatan menjadi dua sudut pandang yakni sudut pandang secara yuridis sudut pandang sosiologis.

    Dilihat dari sudut pandang yuridis, menurut R. Soesilo, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Sedangkan dari sudut pandang sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Macam-macam Kejahatan di Internet

    Setelah memahami pengertian kejahatan, saat ini karena berkembangnya teknologi dan internet, banyak bermunculan kasus kejahatan internet di Indonesia. Bahayanya, macam-macam kejahatan internet banyak bermunculan dan banyak merugikan masyarakat.

    Oleh karenanya, agar terhindar dari bahaya kejahatan internet yang mengincar Anda, sebaiknya perlu diketahui macam-macam kejahatan di internet berikut ini.

    Kejahatan internet atau yang sering kita dengar dengan istilah cybercrime dapat Anda temukan pengaturannya dalam UU ITE dan perubahannya.

    Disarikan dari artikel Landasan Hukum Penanganan Cybercrime di Indonesia dijelaskan macam-macam kejahatan di internet yang diatur dalam UU ITE, antara lain:

    1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
      1. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menyebarkan, mentransmisikan, agar dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:
        1. muatan yang melanggar kesusilaan;[1]
        2. muatan perjudian;[2]
        3. muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;[3]
        4. muatan pemerasan dan/atau pengancaman;[4]
        5. berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;[5]
        6. informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA);[6]
        7. informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;[7]
      2. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun;[8]
      3. intersepsi atau penyadapan ilegal terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik dan sistem elektronik milik orang lain.[9]
    2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
      1. Gangguan terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik, misalnya mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan (data interference) informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;[10]
      2. Gangguan terhadap sistem elektronik (system interference) sehingga tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya;[11]
    3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang;[12]
    4. Tindak pidana pemalsuan informasi dan/atau dokumen elektronik sehingga dianggap seolah-olah data otentik;[13]
    5. Tindak pidana tambahan (accessoir) bagi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UU ITE yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain;[14] dan
    6. Pemberatan-pemberatan terhadap ancaman pidana dengan kondisi tertentu.[15]

    Selain kasus kejahatan internet di Indonesia sebagaimana disebutkan di atas, terdapat pula kejahatan internet dengan menggunakan kartu kredit disebut dengan skimming yang dilakukan dengan cara menyalin informasi pada magnetic stripe kartu ATM secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban.

    Ulasan selengkapnya mengenai kejahatan internet skimming ini dapat Anda lihat dalam Keberlakuan UU ITE bagi Pencuri Data Bank (Skimmer) Berstatus WNA.

    Baca juga: Tanggung Jawab Bank atas Pembobolan Rekening Nasabah

    Kemudian, kejahatan internet lainnya yang sering kita jumpai adalah kejahatan dengan memasukkan virus ke internet disebut dengan cyber sabotage and extortion. Disarikan dari Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif dan Aktivitasnya pada laman Bapenda Jabar, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

    Masih dari laman yang sama, biasanya kejahatan internet cyber sabotage and extortion ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    Selanjutnya, dikenal pula jenis kejahatan internet yang bertujuan menyerupai website yang asli adalah web forgery atau web phising. Tampilan dalam situs web ini memang dibuat semirip aslinya. Korban lalu dituntun untuk memasukkan identitasnya dalam suatu formulir yang sudah disiapkan pelaku.

    Setelah korban memasukkan user id dan password-nya, data akan tersimpan dalam database situs web tersebut. Data yang tersimpan inilah yang diincar pelaku untuk disalahgunakan demi kepentingannya.

    Baca juga:Jerat Hukum Pelaku Phishing dan Modusnya

    Dengan demikian, kami menyarankan para pengguna internet harus tetap waspada, berhati-hati dan bijak dalam menggunakan internet, karena modus kejahatan internet terus berkembang, dan jangan sampai kejahatan internet mengincar Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif dan Aktivitasnya, diakses pada 22 Maret 2022, pukul 09.00 WIB.

    [1] Pasal 27 ayat (1) UU ITE

    [2] Pasal 27 ayat (2) UU ITE

    [3] Pasal 27 ayat (3) UU ITE

    [4] Pasal 27 ayat (4) UU ITE

    [5] Pasal 28 ayat (1) UU ITE

    [6] Pasal 28 ayat (2) UU ITE

    [7] Pasal 29 UU ITE

    [8] Pasal 30 UU ITE

    [9] Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)

    [10] Pasal 32 UU ITE

    [11] Pasal 33 UU ITE

    [12] Pasal 34 UU ITE

    [13] Pasal 35 UU ITE

    [14] Pasal 36 UU ITE

    [15] Pasal 52 UU ITE

    Tags

    cyber crime
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!