Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT?

Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT?
Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT?

PERTANYAAN

  1. Bolehkah pegawai negeri sipil (PNS) memiliki saham pada suatu Perseroan Terbatas (PT)?
  2. Bolehkah PNS menjadi Direksi/Komisaris pada suatu PT?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran Kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 15 November 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 25 Oktober 2018.

    Simak panduan mengurus izin usaha di Easybiz. Untuk solusi terbaik pendirian dan perizinan usaha, dapatkan konsultasi gratis di sini atau melalui [email protected].

    Larangan bagi Seorang PNS

    Aturan mengenai kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) diatur dalam UU ASN dan aturan pelaksananya. Adapun, yang dimaksud dengan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Setiap PNS pada dasarnya wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[2] PNS yang tidak menaati kewajibannya dan melakukan larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan akan dijatuhi hukuman disiplin.[3]

    Berkenaan dengan larangan bagi PNS, diatur di dalam Pasal 5 PP 94/2021, yaitu:

    1. Menyalahgunakan wewenang;
    2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
    3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
    4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
    5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
    6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
    7. Melakukan pungutan di luar ketentuan;
    8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
    9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
    10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
    11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
    12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
    13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
    14. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
      1. Ikut kampanye;
      2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS:
      3. Sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain;
      4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
      5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
      6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
      7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

    Lantas, bolehkah PNS memiliki saham pada suatu perseroan terbatas (“PT”) atau menjadi direksi/komisaris pada suatu PT?

    Bolehkan PNS Menjadi Anggota Direksi atau Komisaris Perusahaan?

    Menjawab pertanyaan Anda, di dalam UU ASN maupun peraturan pelaksananya tidak terdapat larangan secara tegas bagi PNS untuk memiliki saham atau menjadi anggota direksi maupun komisaris sebuah PT.

    Walaupun memang dalam sejarahnya sempat ada larangan bagi PNS untuk mendirikan perusahaan, yakni larangan memiliki saham di suatu perusahaan sebagaimana yang diatur dalam PP 30/1980, namun saat ini PP 30/1980 tersebut sudah dicabut dengan PP 53/2010 dan PP 94/2021.

    Meski tidak terdapat larangan secara tegas bagi PNS untuk memiliki saham atau menjadi anggota direksi/komisaris sebuah PT, seorang PNS tetap harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

    Contohnya, berdasarkan Pasal 5 huruf b PP 94/2021 PNS dilarang untuk menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

    Adapun yang dimaksud dengan konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.[4]

    Selain itu, dilansir laman web Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, yang dimaksud dengan konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

    Oleh karena itu, dalam menjalankan aktivitasnya, baik sebagai pemegang saham atau sebagai anggota direksi/komisaris PT, seorang PNS tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan posisi yang sedang ia jabat.

    Dapat disimpulkan bahwa menurut hemat kami, seorang PNS boleh memiliki saham maupun menjadi anggota komisaris/direksi PT selama tetap menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Referensi:

    Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, yang diakses pada 25 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)

    [2] Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 94/2021”)

    [3] Pasal 7 PP 94/2021

    [4] Pasal 175 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000