KenegaraanKenegaraan
Apakah PNS Boleh Hidup Mewah? Ini Dasar Hukumnya!
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Apakah PNS boleh hidup mewah? Adakah larangan bagi PNS untuk hidup mewah meski dari uang pribadi? Jika ada, apa dasar hukumnya?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 8 Menit

Apakah PNS boleh hidup mewah? Adakah larangan bagi PNS untuk hidup mewah meski dari uang pribadi? Jika ada, apa dasar hukumnya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Adakah Larangan PNS Hidup Mewah dan Sanksinya? yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Maret 2023, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Muhammad Raihan Nugraha, S.H. pada 05 Juni 2024.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.[1] Singkatnya, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[2]
Apa dasar hukum larangan PNS hidup mewah? Terkait pertanyaan Anda tentang dasar hukum larangan PNS hidup mewah. Sepanjang penelusuran kami, larangan PNS hidup mewah atau larangan PNS untuk pamer harta diatur dalam SE Menpan RB 13/2014 tentang gerakan hidup sederhana. Perlu diketahui bahwa larangan ini berlaku baik di kehidupan sehari-hari maupun media sosial PNS, ataupun yang berkaitan dengan gaya hidup PNS.
Lebih lanjut, dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), surat edaran tersebut menginstruksikan sejumlah hal berikut.[3]
Apakah PNS boleh hidup mewah? Menurut hemat kami, larangan pamer atau larangan PNS hidup mewah tersirat dalam poin kedua, yakni PNS selaku bagian dari penyelenggara negara, tidak diperkenankan memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan dengan memperhatikan prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati ke masyarakat.
Apa sanksi larangan pelanggaran aturan larangan PNS hidup mewah? Sepanjang penelusuran kami baik berdasarkan UU ASN maupun PP 94/2021 tidak mengatur sanksi yang dapat dikenakan bagi PNS hidup mewah dan memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
Selanjutnya, apabila merujuk PP 42/2004 tentang kode etik PNS dapat diketahui bahwa etika dalam bermasyarakat meliputi salah satunya adalah mewujudkan pola hidup sederhana.[4] Kemudian terdapat pula etika terhadap diri sendiri yaitu salah satunya berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan.[5]
PNS yang melanggar kode etik dikenai sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka, dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS tersebut.[6]
Selain sanksi moral, PNS yang melanggar kode etik bisa dikenai hukuman disiplin atau tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik yang dibentuk pada setiap instansi dan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan.[7]
Namun demikian, masih berkaitan dengan isu larangan PNS hidup mewah, pada dasarnya PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8] Jika harta kekayaan yang dimiliki PNS itu tidak dilaporkan, ia dapat dikenakan sanksi. Di sisi lain, asal-usul harta kekayaan PNS yang bersangkutan pun turut dipertanyakan.
Baca juga: LHKPN dan Sanksi Jika Pelaporan Harta Tidak Lengkap
Adapun PNS yang merupakan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang dikenakan hukuman disiplin sedang, berupa:[9]
Sedangkan bagi PNS yang merupakan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaan ke pejabat berwenang dikenakan hukuman disiplin berat, berupa:[10]
Sebagai tambahan informasi, pelaksanaan pelaporan harta kekayaan yang telah berjalan selama ini dilakukan melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).[11]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang dasar hukum larangan PNS hidup mewah sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)
[2] Pasal 1 angka 3 UU ASN
[3] Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana
[4] Pasal 10 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (“PP 42/2004”)
[5] Pasal 11 huruf h PP 42/2004
[6] Pasal 15 ayat (1), (2), (3), dan (4) PP 42/2004
[7] Pasal 16 dan penjelasannya jo. Pasal 17 PP 42/2004
[8] Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 94/2021”)
[9] Pasal 10 ayat (2) huruf e dan Pasal 8 ayat (3) PP 94/2021
[10] Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 8 ayat (4) PP 94/2021