Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Apakah PNS Boleh Hidup Mewah? Ini Dasar Hukumnya!

Apakah PNS Boleh Hidup Mewah? Ini Dasar Hukumnya!
Apakah PNS Boleh Hidup Mewah? Ini Dasar Hukumnya!

PERTANYAAN

Apakah PNS boleh hidup mewah? Adakah larangan bagi PNS untuk hidup mewah meski dari uang pribadi? Jika ada, apa dasar hukumnya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Adakah Larangan PNS Hidup Mewah dan Sanksinya? yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Maret 2023, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Muhammad Raihan Nugraha, S.H. pada 05 Juni 2024.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Larangan PNS Hidup Mewah

    Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.[1] Singkatnya, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[2]

    Apa dasar hukum larangan PNS hidup mewah? Terkait pertanyaan Anda tentang dasar hukum larangan PNS hidup mewah. Sepanjang penelusuran kami, larangan PNS hidup mewah atau larangan PNS untuk pamer harta diatur dalam SE Menpan RB 13/2014 tentang gerakan hidup sederhana. Perlu diketahui bahwa larangan ini berlaku baik di kehidupan sehari-hari maupun media sosial PNS, ataupun yang berkaitan dengan gaya hidup PNS.

    Lebih lanjut, dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), surat edaran tersebut menginstruksikan sejumlah hal berikut.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000
    1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.
    2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
    3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.
    4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
    5. Meneruskan SE Menpan RB 13/2014 ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

    Apakah PNS boleh hidup mewah? Menurut hemat kami, larangan pamer atau larangan PNS hidup mewah tersirat dalam poin kedua, yakni PNS selaku bagian dari penyelenggara negara, tidak diperkenankan memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan dengan memperhatikan prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati ke masyarakat.

    Kode Etik dan Sanksi bagi PNS Bergaya Hidup Mewah

    Apa sanksi larangan pelanggaran aturan larangan PNS hidup mewah? Sepanjang penelusuran kami baik berdasarkan UU ASN maupun PP 94/2021 tidak mengatur sanksi yang dapat dikenakan bagi PNS hidup mewah dan memamerkan harta kekayaannya di media sosial.

    Selanjutnya, apabila merujuk PP 42/2004 tentang kode etik PNS dapat diketahui bahwa etika dalam bermasyarakat meliputi salah satunya adalah mewujudkan pola hidup sederhana.[4] Kemudian terdapat pula etika terhadap diri sendiri yaitu salah satunya berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan.[5]

    PNS yang melanggar kode etik dikenai sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka, dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS tersebut.[6]

    Selain sanksi moral, PNS yang melanggar kode etik bisa dikenai hukuman disiplin atau tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik yang dibentuk pada setiap instansi dan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan.[7]

    Kewajiban Lapor Harta Kekayaan

    Namun demikian, masih berkaitan dengan isu larangan PNS hidup mewah, pada dasarnya PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8] Jika harta kekayaan yang dimiliki PNS itu tidak dilaporkan, ia dapat dikenakan sanksi. Di sisi lain, asal-usul harta kekayaan PNS yang bersangkutan pun turut dipertanyakan.

    Baca juga: LHKPN dan Sanksi Jika Pelaporan Harta Tidak Lengkap

    Adapun PNS yang merupakan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang dikenakan hukuman disiplin sedang, berupa:[9]

    1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
    2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau
    3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

    Sedangkan bagi PNS yang merupakan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaan ke pejabat berwenang dikenakan hukuman disiplin berat, berupa:[10]

    1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
    2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
    3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

    Sebagai tambahan informasi, pelaksanaan pelaporan harta kekayaan yang telah berjalan selama ini dilakukan melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).[11]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang dasar hukum larangan PNS hidup mewah sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)

    [2] Pasal 1 angka 3 UU ASN

    [3] Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana

    [4] Pasal 10 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (“PP 42/2004”)

    [5] Pasal 11 huruf h PP 42/2004

    [6] Pasal 15 ayat (1), (2), (3), dan (4) PP 42/2004

    [7] Pasal 16 dan penjelasannya jo. Pasal 17 PP 42/2004

    [8] Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 94/2021”)

    [9] Pasal 10 ayat (2) huruf e dan Pasal 8 ayat (3) PP 94/2021

    [10] Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 8 ayat (4) PP 94/2021

    [11] Huruf E angka 1 Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)

    TAGS