Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”), maka pengusaha wajib membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”), dan Uang Penggantian Hak (“UPH”) kepada pekerjanya. Uang tersebut didapatkan pekerja berdasarkan alasan PHK.
Sedangkan pekerja yang mengundurkan diri hanya berhak atas UPH. Tapi, khusus bagi pekerja yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain berhak atas UPH, ia juga berhak diberikan Uang Pisah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
-
Permohonan pengunduran diri disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum off (tidak lagi aktif bekerja). Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti yang baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);
-
Tidak ada sangkutan “ikatan dinas”;
-
Harus tetap bekerja (melaksanakan kewajibannya) sampai tanggal mulai pengunduran diri.
-
Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil;
-
Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga);
-
Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari Uang Pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat;
-
Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian (baik dalam perjanjian kerja, dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama), seperti bonus, insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat.
-
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP-78/MEN/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan kemudian diubah untuk kedua kalinya dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-111/MEN/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Pasal 35A Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-78/MEN/2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan;
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua