Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Cara Membuat Surat Gugatan Perdata?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bagaimana Cara Membuat Surat Gugatan Perdata?

Bagaimana Cara Membuat Surat Gugatan Perdata?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Cara Membuat Surat Gugatan Perdata?

PERTANYAAN

Bagaimana cara membuat surat gugatan? Hal-hal apa saja yang harus ada dalam surat gugatan perdata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketika membuat surat gugatan perdata, perlu memperhatikan syarat dalam membuat surat gugatan. Terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat surat gugatan perdata ini, yaitu syarat materiil dan syarat formil. Apa yang dimaksud dengan syarat materiil dan syarat formil tersebut?

     Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Gugatan Wanprestasi Atas Perjanjian yang Telah Berakhir, Bisakah?

    Gugatan Wanprestasi Atas Perjanjian yang Telah Berakhir, Bisakah?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Membuat Surat Gugatan yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 20 April 2011 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 25 Agustus 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Syarat dalam Membuat Surat Gugatan

    Menjawab pertanyaan Anda tentang cara membuat surat gugatan perdata, maka perlu diperhatikan dua syarat penting yaitu syarat materiil dan syarat formil.

    Syarat materiil gugatan adalah syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan.[1] Dalam arti lain, syarat materiil merupakan substansi pokok dalam membuat surat gugatan.

    Sedangkan syarat formil suatu gugatan adalah syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jika syarat formil tidak terpenuhi, maka gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau pengadilan tidak berwenang mengadili.[2]

    Syarat Materiil Membuat Surat Gugatan

    Hal-hal apa saja yang ada dalam surat gugatan? Isi surat gugatan atau syarat materiil surat gugatan mengacu pada Pasal 8 ayat (3) Rv yang pada pokoknya harus memuat:[3]

    1. Identitas para pihak

    Ciri-ciri dan keterangan yang lengkap dari para pihak yang berperkara yaitu, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal. Kalau perlu agama, umur, status, dan kewarganegaraan.

    Pihak-pihak yang ada sangkut pautnya dengan persoalan harus disebutkan dengan jelas mengenai kapasitas dan kedudukannya apakah sebagai penggugat atau tergugat. 

    1. Dasar Gugatan atau Fundamentum Petendi atau Posita

    Dasar gugatan atau posita berisi dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar-dasar dan alasan-alasan dari gugatan.

    Posita terdiri dari dua bagian, yaitu:

    1. bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya (feitelijke gronden); dan
    2. bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechts gronden) sebagai uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis gugatan.
    1. Petitum atau Tuntutan

    Petitum berisi apa yang diminta atau tuntutan supaya diputuskan oleh pengadilan. Petitum akan dijawab dalam dictum atau amar putusan.

    Dalam praktiknya, selain mengajukan tuntutan pokok atau tuntutan primer, juga disertai dengan tuntutan tambahan/pelengkap (accessoir) dan tuntutan pengganti (subsidair) yang dijelaskan sebagai berikut:[4]

    1. Tuntutan pokok atau tuntutan primer adalah tuntutan utama yang diminta oleh penggugat untuk diputuskan oleh pengadilan yang berkaitan langsung dengan pokok perkara atau posita.

    Contohnya, apabila tergugat punya utang kepada penggugat maka tuntutan utama penggugat adalah melunasi utang yang belum dibayar tergugat.

    1. Tuntutan tambahan (accessoir) adalah tuntutan yang sifatnya melengkapi atau sebagai tambahan dari tuntutan pokok. Tuntutan tambahan ini tergantung pada tuntutan pokoknya. Jika tuntutan pokok tidak ada maka tuntutan tambahan juga tidak ada.

    Terdapat lima contoh tuntutan tambahan yaitu:

    1. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
    2. Tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
    3. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga (moratoir) apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggugat berupa sejumlah uang tertentu.
    4. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom/astreinte), apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan.
    5. Tuntutan atas nafkah bagi istri atau pembagian harta bersama dalam gugatan perceraian.
    1. Tuntutan pengganti (subsidair) adalah tuntutan yang berfungsi untuk menggantikan tuntutan pokok apabila tuntutan pokok ditolak pengadilan. Tuntutan ini digunakan sebagai tuntutan alternatif agar kemungkinan dikabulkan oleh hakim lebih besar.

    Biasanya tuntutan ini berupa permohonan kepada hakim agar dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

    Menurut Ridwan Halim, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat gugatan khususnya terkait isi gugatan meliputi:[5]

    1. Isi gugatan haruslah berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yang sebenarnya. Artinya gugatan dapat dibuktikan kebenarannya dan sesuai dengan alat bukti yang diajukan.
    2. Menyebutkan, memaparkan, dan menggambarkan uraian yang benar mengenai fakta-fakta kejadian yang sebenarnya, dari awal hingga kesimpulan.
    3. Pengajuan gugatan dilandasi dengan akal sehat atau logika kewajaran yang patut berdasarkan kerugian yang diderita oleh penggugat dan terbukti bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tergugat.

    Syarat Formil Membuat Surat Gugatan

    Adapun syarat formil yang harus terpenuhi dalam surat gugatan adalah:[6]

    1. Tidak melanggar kompetensi/kewenangan mengadili, baik kompetensi absolut maupun relatif.
    2. Gugatan tidak mengandung error in persona.
    3. Gugatan harus jelas dan tegas. Jika gugatan tidak jelas dan tidak tegas (obscuur libel) dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak diterima. Misalnya posita bertentangan dengan petitum.
    4. Tidak melanggar asas ne bis in idem. Artinya gugatan tidak boleh diajukan kedua kalinya apabila subjek, objek dan pokok perkaranya sama, di mana perkara pertama sudah ada putusan inkracht yang bersifat positif yaitu menolak atau mengabulkan perkara.
    5. Gugatan tidak prematur atau belum saatnya menggugat sudah menggugat.
    6. Tidak menggugat hal-hal yang telah dikesampingkan, misalnya gugatan kedaluwarsa.
    7. Apa yang digugat sekarang masih dalam proses peradilan (aanhanging geding/rei judicata deductae). Misalnya ketika perkara yang digugat sudah pernah diajukan dan sedang proses banding atau kasasi.

    Demikian jawaban dari kami tentang bagaimana cara membuat surat gugatan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Reglement Op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV).

    Referensi:

    Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007.


    [1] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 33

    [2] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 34

    [3] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 33

    [4] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 39

    [5] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 33-34.

    [6] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 34-36

    Tags

    gugatan
    gugatan perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!