Bagi orang muslim, ketentuan mengenai informasi halal tidaknya suatu produk merupakan hal yang penting karena menyangkut pelaksanaan syariat. MenyangkutUU Perlindungan Konsumen, apakah dimungkinkan bila sertifikat halal atau pemberian informasi tentang produk dapat disebutkan atau dijelaskan "halal tidaknya" produk tersebut?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bagaimana Pengaturan Sertifikasi Halal bagi Produk Makanan? yang dibuat oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 18 Juni 2019, yang dimutakhirkan pertama kali oleh Erizka Permatasari S.H. pada 25 November 2020.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kewajiban Sertifikasi Halal
Menurut UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/ataujasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Selanjutnya, terkait keharusan adanya keterangan halal dalam suatu produk diatur dalam UU 33/2014yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan pengaturan baru dalam Perppu Cipta Kerja.[2] Lantas, UU No. 33 tahun 2014 mengatur tentang apa saja?
UU 33/2014 atau UU Sistem Jaminan Halal mengatur tentang jaminan produk halal sebagai bentuk kepastian hukum untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat.[3]
Selanjutnya, apa saja yang wajib bersertifikat halal menurut UU Sistem Jaminan Halal? Pada dasarnya produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.[4]
Adapun produk yang wajib bersertifikat halal tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.[5]
Namun, khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (“UMK”), kewajiban bersertifikat halal tersebut berbentuk pernyataan halal dari pelaku UMK sendiri dengan berdasarkan pada standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”).[6]
Aturan Sertifikasi Halal
Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (“MUI”), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.[7]
Ketika mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH,[8] pelaku usaha wajib:[9]
memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
memiliki penyelia halal; dan
melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen:[10]
Kemudian, setelah memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha wajib:[11]
mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal;
menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal;
memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
memperbarui sertifikat halal jika terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau PPH; dan
melaporkan perubahan komposisi bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.
Terkait dengan kewajiban mencantumkan label halal, bentuknya ditetapkan oleh BPJPH dan berlaku nasionalpada:[12]
kemasan produk;
bagian tertentu dari Produk; dan/atau
tempat tertentu pada produk.
Label halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.[13]
Sertifikasi Halal pada Produk Makanan
Perlu diketahui, pelaku usaha menengah dan besar yang memproduksi produk makanan wajib memiliki sertifikat halal mulai tanggal 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Sedangkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan sertifikat halal tersebut mulai tanggal 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026.[14]
Mengenai pertanyaan Anda, bagaimana jika pelaku usaha memproduksi produk dari bahan yang diharamkan? Berikut akan kami sebutkan apa saja yang termasuk bahan yang diharamkan.[15]
Bahan yang berasal dari hewan meliputi:
bangkai;
darah;
babi; dan/atau
hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat.
Bahan yang berasal dari tumbuhanpada dasarnya halal, kecuali yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya.
Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetikdiharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.
Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal. Namun, pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk[16] yang dapat berupa gambar, tanpa, dan/atau tulisan.[17]
Jika pelaku usaha tidak mencantumkan keterangan tidak halal, dikenai sanksi administratif yang dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif maksimal Rp2 miliar, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.[18]
Berdasarkan uraian di atas, seharusnya masyarakat tidak perlu khawatir karena bagi produk halal harus dicantumkan label halal, sedangkan produk yang berasal dari bahan yang diharamkan juga harus mencantumkan keterangan tidak halal.