Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Ibu Tiri Berhak Mendapatkan Warisan?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apakah Ibu Tiri Berhak Mendapatkan Warisan?

Apakah Ibu Tiri Berhak Mendapatkan Warisan?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Ibu Tiri Berhak Mendapatkan Warisan?

PERTANYAAN

Setelah ibu meninggal, 2 tahun kemudian ayah menikah lagi dengan seorang janda. Tahun lalu, ayah meninggal dengan meninggalkan 1 rumah beserta isinya dan sebidang tanah warisan kakek yang saat ini dikelola pakde. Rumah beserta isinya merupakan harta gono-gini ayah dan ibu ditambah bantuan anak-anak untuk renovasi. Bagaimana ketentuan waris menurut hukum Islam? Kami 5 bersaudara, 2 laki dan 3 perempuan. Apakah ibu tiri berhak mendapatkan warisan atas tanah tersebut? Saat ini ibu tiri dapat pensiun janda dari ayah. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Seseorang dapat menjadi ahli waris karena mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Oleh karena itu, ibu tiri berhak mendapatkan warisan. Lalu, berapa besaran bagian yang diterima oleh istri/janda (ibu tiri), anak-anak serta bagian harta bersama untuk istri terdahulu (almarhumah ibu Anda)?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hitung-hitungan Harta Waris untuk Ibu Tiri yang dibuat oleh Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 12 Maret 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam

    Perlu kami informasikan bahwa seseorang bisa jadi ahli waris karena mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Singkatnya yang berhak menjadi ahli waris adalah suami/istri yang masih hidup, anak-anaknya, dan lain-lain. Lalu, menyambung pertanyaan Anda, apakah ibu tiri dapat warisan? Betul, ibu tiri berhak atas warisan karena terikat dengan pernikahan.

    Ahli Waris

    Ahli waris yang berhak mewaris dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Menurut hubungan darah:
    1. golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
    2. golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
    1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.

    Kemudian, apabila semua ahli waris ada, baik yang menurut hubungan darah maupun hubungan perkawinan, maka yang berhak dapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.[2]

    Berapa Bagian-bagian Ahli Waris?

    1. Anak, yang berhak mewarisi dalam hukum Islam hanyalah anak kandung karena yang bernasab dengan pewaris. Anak mendapat haknya sebagai ahli waris setelah dikurangi bagian untuk ibu dan bapak.
    1. Anak perempuan:[3]
    1. Apabila anak perempuan adalah anak tunggal, tanpa saudara maka ia mendapat separuh bagian.
    2. Apabila ada dua orang atau lebih anak perempuan maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
    3. Apabila ada anak perempuan dan anak laki-laki, maka bagian anak perempuan adalah 1 bagian dan anak laki-laki adalah 2 bagian.
    1. Anak laki-laki:[4]
    1. Apabila anak laki-laki adalah anak tunggal, tanpa saudara maka ia mendapat seluruh harta waris setelah dikurangi bagian untuk ibu dan bapak yang hidup terlama.
    2. Apabila lebih dari 1 anak laki-laki maka bagiannya adalah masing-masing 1 bagian.
    1. Duda, mendapat separuh bagian dari harta waris, apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian harta waris.[5]
    2. Janda, mendapat seperempat bagian harta waris apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian dari harta waris.[6]
    3. Ayah, mendapat sepertiga bagian dari harta waris apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila ada anak, ayah mendapatkan seperenam bagian dari harta waris.[7]
    4. Ibu:[8]
      1. Apabila ada anak atau dua saudara atau lebih, ibu mendapat seperenam bagian dari harta waris.
      2. Apabila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian dari harta waris.
      3. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda apabila bersama-sama dengan ayah.

    Menjawab pertanyaan Anda, harta peninggalan pewaris meliputi harta gono-gini (harta bersama) dengan almarhumah ibu Anda dan sebidang tanah warisan dari ayah pewaris (kakek bapak Anda).

    Dalam kasus ini, harta peninggalan akan jadi harta waris apabila harta bersama itu dibagi dua terlebih dahulu untuk disisihkan bagian untuk almarhumah ibu Anda, kemudian bagian pewaris ditambah harta bawaan dari kakek Anda.

    Sehingga, pembagian untuk ahli waris sebagai berikut:

    1. Ibu tiri Anda (janda) bagiannya adalah 1/8 dari harta waris (karena pewaris memiliki anak).[9]
    2. Anak (anak perempuan adalah 1 bagian dan anak laki-laki 2 bagian). Harta waris yang terdiri separuh harta bersama dengan istri terdahulu (almarhumah ibu Anda) dan harta waris dari ayah pewaris (kakek bapak Anda) adalah 1. Sehingga, sebelumnya harus dikeluarkan terlebih dahulu untuk istri yaitu 1/8 bagian dan sisanya 7/8 bagian akan dibagi untuk anak-anaknya.

    Bagian 3 anak perempuan dan 2 anak laki-laki adalah: (1:1:1:2:2). Maka perhitungannya adalah: 1 – (1/8) – (bagian anak) = 7/8 bagian.

    1. Bagian anak laki-laki adalah 7/8 bagian dengan 7 bagian dari hitungan perbandingan di atas, jadi masing-masing bagian masing-masing anak laki-laki adalah 14/56 bagian.
    2. Bagian anak perempuan adalah masing-masing mendapatkan 7/56 bagian.

    Dengan demikian, ahli waris istri memiliki 1/8 bagian dari harta waris, anak perempuan masing-masing mendapatkan 7/56 bagian dari harta waris dan anak laki-laki masing-masing mendapatkan 14/56 bagian dari harta waris.

    Demikian jawaban dari kami mengenai pembagian warisan untuk ibu tiri dan ahli waris lainnya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    Otje Salman dan Mustofa Haffas. Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama, 2001.


    [1] Pasal 174 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 174 ayat (2) KHI

    [3] Pasal 176 KHI

    [4] Otje Salman dan Mustofa Haffas. Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama, 2001, hal. 57

    [5] Pasal 179 KHI

    [6] Pasal 180 KHI

    [7] Pasal 177 KHI

    [8] Pasal 178 KHI

    [9] Pasal 180 KHI

    Tags

    warisan
    ahli waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!