KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perpanjangan Perjanjian, Perlukah Meterai Lagi?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Perpanjangan Perjanjian, Perlukah Meterai Lagi?

Perpanjangan Perjanjian, Perlukah Meterai Lagi?
Febryan Reza Yusuf, S.H.Altruist Lawyers
Altruist Lawyers
Bacaan 10 Menit
Perpanjangan Perjanjian, Perlukah Meterai Lagi?

PERTANYAAN

Apakah meterai diperlukan jika hendak melakukan perpanjangan perjanjian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam perjanjian, kata sepakat adalah salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

    Lantas, apakah meterai juga merupakan syarat sah perjanjian? Dalam hal perpanjangan perjanjian, apakah perlu meterai lagi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perpanjangan Perjanjian Perlu Meterai Lagi? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 2 Maret 2011.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

    Pengertian dan Syarat Sah Perjanjian

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dari perjanjian. Menurut Sri Soedewi Masjehoen Sofwan, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih.[1] Sedangkan menurut Subekti, perjanjian adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.[2] Selain itu, Subekti juga menjelaskan bahwa perjanjian merupakan bentuk konkrit dari perikatan, dan perikatan merupakan bentuk abstrak dari perjanjian. Hal tersebut dapat diartikan adanya hubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak dan kewajiban, yakni suatu hak untuk menuntut sesuatu dan sebaliknya suatu kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.[3]

    Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian tentang perjanjian atau overeenskomst[4] sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

    Dalam perjanjian, kata sepakat adalah salah satu syarat sahnya perjanjian,[5] sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi:

    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi

    Pengertian Meterai

    Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU 10/2020, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Sedangkan bea meterai adalah pajak atas dokumen.[6]

    Kegunaan dan tujuan dari bea meterai telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 10/2020 yaitu:

    1. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
    2. memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
    3. menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
    4. menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
    5. menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Sebagai informasi, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.[7] Dari ketentuan tersebut, menurut pendapat kami, fungsi dari meterai adalah sebagai pajak atas dokumen terhadap negara. Kemudian, keberadaan meterai menjelaskan implikasi perjanjian akan menghasilkan nilai keperdataan yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

    Baca juga: Fungsi Meterai dan Objek Bea Meterai

    Dalam klasifikasinya, dokumen-dokumen yang dikriteriakan memiliki sifat keperdataan di antaranya adalah sebagai berikut:[8]

    1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
    2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
    3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
    4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
    7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
    1. menyebutkan penerimaan uang; atau
    2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
    1. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    Baca juga: Ini Jenis Dokumen yang Wajib Meterai dan Bebas Meterai

    Kesimpulannya, berdasarkan penjelasan di atas, meterai bukan merupakan syarat sah perjanjian. Maka dari itu, selama para pihak yang terlibat dalam perjanjian sepakat untuk tidak mewajibkan penggunaan meterai, perpanjangan perjanjian tidak wajib untuk diberi meterai. Namun, apabila suatu ketika para pihak dalam perjanjian terlibat dalam sengketa, maka perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan tersebut wajib untuk diberikan meterai sebagai pembayaran pajak atas perjanjian tersebut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

    Referensi:

    1. Hartana. Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 2, No. 2, 2016;
    2. Retna Gumanti. Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, Vol. 5, No. 1, 2012;
    3. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1984.

    [1] Retna Gumanti. Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, Vol. 5, No. 1, 2012, hal. 3.

    [2] Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1984, hal. 1.

    [3] Hartana. Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 2, No. 2, 2016, hal. 149.

    [4] Hartana. Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 2, No. 2, 2016, hal. 149.

    [5] Retna Gumanti. Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, Vol. 5, No. 1, 2012, hal. 4.

    [6] Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU 10/2020”).

    [7] Pasal 3 ayat (1) UU 10/2020.

    [8] Pasal 3 ayat (2) UU 10/2020.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!