KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mengadakan Arisan Berantai

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Mengadakan Arisan Berantai

Hukumnya Mengadakan Arisan Berantai
Muhammad Yasin, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mengadakan Arisan Berantai

PERTANYAAN

Saya ingin mengadakan arisan, dimana setiap anggota harus mencari 4 anggota baru, demikian seterusnya. Apakah saya bisa dikategorikan melanggar hukum? Tetapi saya tidak akan melanggar peraturan yang sudah dibuat dan hak tiap anggota juga dipenuhi semuanya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Dilanggar, Ini Sanksinya

    Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Dilanggar, Ini Sanksinya

     

     

    Arisan adalah adalah praktik yang lazim ditemukan sehari-hari dalam masyarakat kita. Jika arisan dimaknai sebagai tindakan pengumpulan uang, maka penting untuk memperhatikan ketentuan perbankan yang melarang pengumpulan uang tanpa izin. Sejumlah kasus arisan berantai yang masuk ke pengadilan dihubungkan dengan pelanggaran UU Perbankan.

     

    Potensi pelanggaran hukum terbuka jika hak-hak anggota atau member diabaikan pengelola arisan. Sekalipun, misalnya, pengelola arisan sudah mematuhi ketentuan izin dan peraturan perundang-undangan tertulis lainnya, tak berarti bahwa tak ada perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tak semata mengenai kepatuhan pada perundang-undangan.

     

    Yurisprudensi dan doktrin telah berkembang yang menyatakan bahwa suatu perbuatan (termasuk mengumpulkan uang dalam bentuk arisan berantai) bisa disebut perbuatan melawan hukum jika:

    1.    bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;

    2.    melanggar hak subjektif orang lain;

    3.    melanggar kaidah kesusilaan; atau

    4.  bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seeorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Arisan Pada Umumnya

    Arisan memang praktik yang lazim dijalankan dan mudah ditemui di masyarakat. Umumnya, arisan dalam konteks ini didasarkan pada kesepakatan seluruh peserta mengenai jumlah iuran, jangka waktu penarikan, jumlah anggota, dan mekanisme lain. Mengenai pentingnya kesepakatan para peserta dalam arisan, Anda bisa baca artikel kami sebelumnya Tanggung Jawab Bandar Arisan dari Kacamata Hukum.

     

    Arisan adalah bahasa sehari-hari yang kita pakai untuk menyebut tindakan pengumpulan uang dan barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya. Undian dilaksanakan di sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.[1]

     

    Arisan Berantai

    Arisan yang kita jumpai di kantor atau di masyarakat umumnya sederhana. Berbeda dalam konteks yang sering menimbulkan masalah hukum, yakni  arisan berantai. Anggota diminta untuk mencari anggota lain sehingga dana yang terkumpul semakin banyak. Arisan berantai sering diidentikkan dengan multilevel marketing (MLM).

     

    Kami ingin mengingatkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan:

     

    Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

     

    Pasal ini memuat larangan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Pasal ini dipakai oleh jaksa untuk menuntut pelaku arisan berantai yang merugikan member (lihat misalnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 196K/Pid.Sus/2013), dimana terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan tanpa ijin menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang dilakukan secara berlanjut.

     

    Analisis

    Yang harus dijaga adalah jangan sampai arisan berantai dimaksud menjadi bank gelap dan dalam praktik merugikan member. Lantas, apakah perbuatan arisan berantai bisa disebut melanggar hukum? Dalam yurisprudensi dan doktrin, perbuatan melanggar hukum itu sudah berkembang. Tetapi pada umumnya dianut pandangan bahwa Perbuatan Melawan Hukum jika:[2]

    a.    Bertentangan dengan kewajiban hukum di pelaku;

    b.    Melanggar hak subjektif orang lain;

    c.    Melanggar kaidah tatasusila; atau

    d. Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau harta benda orang lain.

     

    Jika Anda menyebut telah mematuhi peraturan perundang-undangan dan hak setiap anggota dipenuhi, berarti dalam konteks ini Anda mungkin saja tak melanggar hukum secara formal. Tetapi, seperti disebutkan dalam yurisprudensi dan doktrin, perbuatan melawan hukum tak semata mengenai kepatuhan pada perundang-undangan. Lagipula, yang berhak menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum adalah aparat penegak hukum.

     

    Sebagai orang yang mengelola arisan berantai, peran Anda memang sangat penting. Jika terjadi pelanggaran hukum, misalnya hak-hak member tidak dipenuhi, potensi pelanggaran hukum ada dan pengumpul uang dari member akan dimintai tanggung jawab. Anda bisa membaca lebih lanjut artikel Risiko Hukum Ketua dan Peserta Arisan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

     

    Referensi:

    1.    Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Edisi Keempat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2015.

    2.    Setiawan. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Bandung: Alumni, 1992.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 196K/Pid.Sus/2013



    [1] Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Edisi keempat. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2015), hal. 86.

    [2] Setiawan. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. (Bandung: Alumni, 1992), hal. 301-302.

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!