Apakah Undian Gratis Berhadiah via Online Dipotong Pajak?
Perdata

Apakah Undian Gratis Berhadiah via Online Dipotong Pajak?

Bacaan 15 Menit

Pertanyaan

Berdasarkan informasi yang saya baca, orang yang menyelenggarakan undian harus mendapat izin. Biasanya undian yang diselenggarakan di TV selalu dipungut pajak hadiah. Bagaimana dengan undian yang dilakukan oleh influencer atau�youtuber? Apakah hadiah yang mereka berikan itu dipotong pajak?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Penyelenggaraan undian gratis berhadiah diatur tersendiri dalam Permensos 4/2021 dan mengenai pajak penghasilan atas hadiah undian diatur dalam PP 132/2000. Bagaimana bunyi aturan perizinan penyelenggaraan undian gratis berhadiah?

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 3 Maret 2017.

 

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

 

Izin Penyelenggaraan Undian

Secara umum pengaturan mengenai izin undian gratis berhadiah diatur Permensos 4/2021 dan mengenai pajak penghasilan atas hadiah undian diatur dalam PP 132/2000.

Undian gratis berhadiah adalah tiap-tiap kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara undi atau cara lain. [[1]]

Sedangkan yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.[[2]]

Soal izin penyelenggaraan undian, setiap penyelenggaraan undian gratis berhadiah harus memenuhi unsur:[[3]]

  1. penyelenggara;
  2. produk barang/jasa yang dipromosikan;
  3. hadiah sudah tersedia, terbatas, dan telah ditetapkan;
  4. peserta undian gratis berhadiah tidak terbatas;
  5. jangka waktu terbatas; dan
  6. bersifat untung-untungan.

Selain itu, penyelenggaraan undian gratis berhadiah juga harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial. [[4]] Permohonan izin undian gratis berhadiah harus diajukan oleh penyelenggara secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup kepada Menteri Sosial. [[5]] Dalam permohonan penyelenggaraan kegiatan undian gratis berhadiah wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu terkait legalitas institusi dan rencana program undian gratis berhadiah dari pejabat yang berwenang. [[6]]

 

Bentuk Undian Gratis Berhadiah 

Selanjutnya, perlu dipahami terdapat beberapa jenis undian:

  1. Undian gratis berhadiah langsung merupakan undian yang penentuan pemenangnya dilakukan secara langsung dan pemenangnya dapat mengetahui langsung hadiah yang dimenangkannya.[[7]] Undian gratis berhadiah langsung dapat berupa kupon, lintingan, gosok/kerik, atau dengan bentuk lain.[[8]]
  2. Undian gratis berhadiah tidak langsung merupakan undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara diundi pada waktu yang telah ditentukan.[[9]] Undian gratis berhadiah tidak langsung dapat berupa amplop, kupon, kode unik, nomor undian, nomor handphone, poin, transaksi terbanyak, poin tertinggi, meraup uang, atau dengan bentuk lain.[[10]]

 

Pengenaan Pajak Atas Hadiah Undian

Penyelenggara undian wajib memungut pajak atas hadiah undian kepada setiap pemenang yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya disetorkan ke kas negara.[[11]]  

Adapun laporan penyelenggaraan undian gratis berhadiah wajib disampaikan kepada Menteri Sosial melalui pejabat eselon I yang membidangi urusan penyelenggaraan undian gratis berhadiah dan kepala satuan kerja organisasi pemerintah daerah provinsi yang membidangi urusan sosial dengan melampirkan:[[12]]

  1. akta berita acara notaris tentang pemenang undian gratis berhadiah;
  2. daftar nama pemenang undian gratis berhadiah;
  3. salinan bukti setor pajak yang tertera nomor transaksi penerimaan negara;
  4. tanda bukti penerima hadiah dilampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas diri dari pemenang; dan
  5. dokumentasi penyelenggaraan undian gratis berhadiah dan penyerahan hadiah kepada pemenang.

Pajak yang dalam hal ini berupa Pajak Penghasilan (“PPh”) wajib dipotong atau dipungut oleh penyelenggara undian tersebut.[[13]] Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh yang bersifat final.[[14]] Besarnya PPh yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan berupa hadiah undian itu adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.[[15]]

Yang melakukan pemotongan bukanlah yang menerima hadiah undian, melainkan penyelenggara undian tersebut. Artinya, kewajiban membayar PPh atas pajak undian ditanggung pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya terhadap undian gratis berhadiah yang diselenggarakan melalui online juga dipungut pajak kepada pemenangnya. PPh atas hadiah undian tersebut wajib dipotong atau dipungut oleh penyelenggara undian tersebut.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian;
  2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah.

[3] Pasal 3 ayat (1) Permensos 4/2021

[4] Pasal 3 ayat (2)  Permensos 4/2021

[5] Pasal 14 ayat (1) Permensos 4/2021

[6] Pasal 16 ayat (1) Permensos 4/2021

[7] Pasal 4 ayat (2) Permensos 4/2021

[8] Pasal 4 ayat (4) Permensos 4/2021

[9] Pasal 4 ayat (3) Permensos 4/2021

[10] Pasal 4 ayat (5) Permensos 4/2021

[11] Pasal 91 huruf f Permensos 4/2021

[12] Pasal 40 ayat (3) Permensos 4/2021

[13] Pasal 3 PP 132/2000

[14] Pasal 1 PP 132/2000

[15] Pasal 2 PP 132/2000

Tags: