Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29

Ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29
Ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29

PERTANYAAN

Baru-baru ini saya mendaftarkan NPWP pribadi (sebagai karyawan), dan sudah mendapatkan kartu NPWP. Di SKT dinyatakan bahwa saya terkena kewajiban PPh Pasal 25 dan 29. Saya ingin konfirmasi apakah memang individu karyawan terkena pasal tersebut? Benarkah Pasal 25 dan 29 biasanya dikenakan ke badan usaha, sedangkan pribadi terkena Pasal 21? Mohon pencerahannya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) dan dipublikasikan pertama kali pada 4 Mei 2021, yang dimutakhirkan pertama kali pada 21 Maret 2024.

    Pengertian Surat Keterangan Terdaftar

    KLINIK TERKAIT

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu yang dimaksud dengan surat keterangan terdaftar (“SKT”). Menurut Pasal 1 angka 32 Perdirjen Pajak 7/2025, SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan bahwa wajib pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas wajib pajak.

    Dari definisi di atas, secara sederhana, SKT merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh kantor pajak sebagai pemberitahuan bahwa wajib pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas wajib pajak. Sepanjang penelusuran kami, informasi yang tersedia dalam format SKT adalah sebagai berikut:

    1. nama;
    2. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
    3. nomor induk kependudukan (NIK); dan
    4. kategori.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Secara umum, informasi kewajiban perpajakan yang tercantum dalam SKT dapat dijadikan sebagai acuan dalam memenuhi kewajiban perpajakan bagi masing-masing wajib pajak. Namun demikian, menurut hemat kami kewajiban perpajakan yang tercantum dalam SKT tersebut perlu ditinjau lebih lanjut agar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, berikut kami jelaskan perbedaan pajak penghasilan (“PPh”) Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29.

    PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29

    Mengacu pada ketentuan PPh Pasal 21 ayat (1) UU 36/2008, pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (“WPOP”) dalam negeri wajib dilakukan oleh:

    1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainsebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
    2. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
    3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
    4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
    5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

    Berdasarkan bunyi pasal di atas, dalam hal WPOP bekerja sebagai karyawan dan menerima penghasilan berupa gaji, tunjangan, dan sebagainya, maka penghasilan yang diterima tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan oleh pemberi kerja. Dalam arti lain, PPh Pasal 21 bukan merupakan kewajiban perpajakan bagi WPOP, melainkan kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau wajib pajak badan (“WP Badan”).

    PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan untuk mengurangi besarnya PPh tahunan orang pribadi yang bersangkutan pada akhir tahun pajak sebagaimana dijelaskan pada Pasal 25 ayat (1) UU 36/2008 yang berbunyi sebagai berikut:

    Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

    1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
    2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

    Walau demikian, PPh Pasal 21 yang dikenakan kepada WPOP atas gaji tersebut tidak serta merta diartikan bahwa kewajiban perpajakan (pemotongan) WPOP yang bersangkutan adalah PPh Pasal 21, karena kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 merupakan kewajiban bagi pemberi kerja. Sehingga, kewajiban PPh Pasal 21 tidak akan tercantum dalam SKT WPOP.

    Akan tetapi, jika individu tersebut melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha lainnya dalam mendapatkan penghasilan (selain menjadi karyawan sebagaimana dijelaskan di atas) maka, kewajiban perpajakan yang tercantum dalam SKT adalah PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29.

    Berdasarkan Penjelasan Pasal 25 UU 36/2008, ketentuan ini mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar oleh wajib pajak sendiri dalam tahun berjalan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 25 merupakan kewajiban perpajakan bagi orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dalam mendapatkan penghasilan. Angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan setiap bulannya, dapat diperhitungkan sebagai pengurang besarnya pajak tahunan WPOP yang terutang pada akhir tahun pajak.

    Lebih lanjut, PPh Pasal 25 yang dikutip dari Penghitungan PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dikenakan bagi wajib pajak orang pribadi tertentu yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha.

    Kemudian, PPh Pasal 29 itu sendiri merupakan pajak penghasilan kurang bayar, sebagaimana dijelaskan dalam Implementasi Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan dalam Penghitungan PPh Pasal 29 dan Angsuran PPh Pasal 25. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 UU 36/2008 yang mengatur tentang kewajiban pelunasan kekurangan pembayaran pajak, yaitu:

    Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

    Dengan kata lain, yang menjadi objek PPh Pasal 29 adalah jika pajak tahunan WPOP yang terutang lebih besar dari jumlah angsuran PPh Pasal 25 dan/atau jumlah kredit PPh lainnya.

    Sebagai kesimpulan, bagi WPOP yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, kewajiban perpajakannya adalah berupa pemotongan PPh Pasal 21. Namun, PPh Pasal 21 ini bukan merupakan kewajiban langsung dari WPOP, melainkan merupakan tanggung jawab perpajakan dari pihak pemberi kerja atau wajib pajak badan. Dengan demikian, menurut pendapat kami, dicantumkannya informasi dalam surat keterangan terdaftar (SKT) dapat dimaknai sebagai langkah antisipatif atas kemungkinan timbulnya kewajiban perpajakan lainnya, seperti PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29. Hal ini karena PPh Pasal 25 dikenakan kepada Wajib Pajak yang menjalankan satu atau lebih kegiatan usaha tertentu.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
    7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

    Referensi:

    1. Implementasi Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan dalam Penghitungan PPh Pasal 29 dan Angsuran PPh Pasal 25, yang diakses pada 27 April 2026, pukul 12.13 WIB;
    2. Penghitungan PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, yang diakses pada 27 April 2026, pukul 12.21 WIB.

    TAGS