Baru-baru ini saya mendaftarkan NPWP pribadi (sebagai karyawan), dan sudah mendapatkan kartu NPWP. Di SKT dinyatakan bahwa saya terkena kewajiban PPh Pasal 25 dan 29. Saya ingin konfirmasi apakah memang individu karyawan terkena pasal tersebut? Benarkah Pasal 25 dan 29 biasanya dikenakan ke badan usaha, sedangkan pribadi terkena Pasal 21? Mohon pencerahannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) dan dipublikasikan pertama kali pada 4 Mei 2021, yang dimutakhirkan pertama kali pada 21 Maret 2024.
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu yang dimaksud dengan surat keterangan terdaftar (“SKT”). Menurut Pasal 1 angka 32Perdirjen Pajak 7/2025, SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan bahwa wajib pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas wajib pajak.
Dari definisi di atas, secara sederhana, SKT merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh kantor pajak sebagai pemberitahuan bahwa wajib pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas wajib pajak. Sepanjang penelusuran kami, informasi yang tersedia dalam format SKT adalah sebagai berikut:
nama;
nomor pokok wajib pajak (NPWP);
nomor induk kependudukan (NIK); dan
kategori.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Secara umum, informasi kewajiban perpajakan yang tercantum dalam SKT dapat dijadikan sebagai acuan dalam memenuhi kewajiban perpajakan bagi masing-masing wajib pajak. Namun demikian, menurut hemat kami kewajiban perpajakan yang tercantum dalam SKT tersebut perlu ditinjau lebih lanjut agar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Mengacu pada ketentuan PPh Pasal 21 ayat (1) UU 36/2008, pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (“WPOP”) dalam negeri wajib dilakukan oleh:
pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainsebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Berdasarkan bunyi pasal di atas, dalam hal WPOP bekerja sebagai karyawan dan menerima penghasilan berupa gaji, tunjangan, dan sebagainya, maka penghasilan yang diterima tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan oleh pemberi kerja. Dalam arti lain, PPh Pasal 21 bukan merupakan kewajiban perpajakan bagi WPOP, melainkan kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau wajib pajak badan (“WP Badan”).
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan untuk mengurangi besarnya PPh tahunan orang pribadi yang bersangkutan pada akhir tahun pajak sebagaimana dijelaskan pada Pasal 25 ayat (1) UU 36/2008 yang berbunyi sebagai berikut:
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Walau demikian, PPh Pasal 21 yang dikenakan kepada WPOP atas gaji tersebut tidak serta merta diartikan bahwa kewajiban perpajakan (pemotongan) WPOP yang bersangkutan adalah PPh Pasal 21, karena kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 merupakan kewajiban bagi pemberi kerja. Sehingga, kewajiban PPh Pasal 21 tidak akan tercantum dalam SKT WPOP.
Akan tetapi, jika individu tersebut melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha lainnya dalam mendapatkan penghasilan (selain menjadi karyawan sebagaimana dijelaskan di atas) maka, kewajiban perpajakan yang tercantum dalam SKT adalah PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 25 UU 36/2008, ketentuan ini mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar oleh wajib pajak sendiri dalam tahun berjalan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 25 merupakan kewajiban perpajakan bagi orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dalam mendapatkan penghasilan. Angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan setiap bulannya, dapat diperhitungkan sebagai pengurang besarnya pajak tahunan WPOP yang terutang pada akhir tahun pajak.
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Dengan kata lain, yang menjadi objek PPh Pasal 29 adalah jika pajak tahunan WPOP yang terutang lebih besar dari jumlah angsuran PPh Pasal 25 dan/atau jumlah kredit PPh lainnya.
Sebagai kesimpulan, bagi WPOP yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, kewajiban perpajakannya adalah berupa pemotongan PPh Pasal 21. Namun, PPh Pasal 21 ini bukan merupakan kewajiban langsung dari WPOP, melainkan merupakan tanggung jawab perpajakan dari pihak pemberi kerja atau wajib pajak badan. Dengan demikian, menurut pendapat kami, dicantumkannya informasi dalam surat keterangan terdaftar (SKT) dapat dimaknai sebagai langkah antisipatif atas kemungkinan timbulnya kewajiban perpajakan lainnya, seperti PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29. Hal ini karena PPh Pasal 25 dikenakan kepada Wajib Pajak yang menjalankan satu atau lebih kegiatan usaha tertentu.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.