KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Mengakui Anak Orang Lain dalam Akta Kelahiran

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukumnya Jika Mengakui Anak Orang Lain dalam Akta Kelahiran

Hukumnya Jika Mengakui Anak Orang Lain dalam Akta Kelahiran
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Mengakui Anak Orang Lain dalam Akta Kelahiran

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya mengenai hukum dalam akta kelahiran. Saya mempunyai seorang teman (mantan pacar) yang baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki. Sebelumnya, ia menikah siri dengan seorang suami orang dan ditinggal cerai. Pria itu tidak mengakui anaknya. Untuk membuat akta kelahiran anaknya, teman saya meminta izin dari saya untuk menggunakan nama saya sebagai ayah dalam akta tersebut. Bagaimanakah hukumnya dalam masalah ini? Saya merasa janggal dengan permintaannya tersebut. Bila dapat terjadi tuntut-menuntut sekiranya dia menggunakan nama saya dalam akta tersebut, langkah hukum apakah yang harus saya lakukan? Perlu diketahui, saya dan teman ini sudah lebih dari enam tahun silam bubar dan tidak pernah menjalin hubungan sama sekali sejak itu dan saya sekarang menetap di Jogjakarta sedangkan dia di Medan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum akta kelahiran yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 23 Pebruari 2010.

     

    Intisari:

     

     

    Anda tidak boleh mengakui anak dari teman Anda tersebut. Apabila terjadi, dengan mengakui anak tersebut sebagai anak Anda dalam akta kelahirannya, Anda dapat dikenakan pidana atas dasar tindak pidana pengakuan palsu anak.

     

    Dengan tidak menikahnya ayah dan ibu kandung dari anak tersebut (teman Anda menikah siri dengan suami yang kemudian menceraikannya), maka anak tersebut merupakan anak luar kawin.

     

    Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

     

    Jadi, teman Anda tetap dapat mengurus akta kelahiran anaknya di Kantor Catatan Sipil setempat dengan mencantumkan ayah anak tersebut (suami sirinya), dengan catatan: dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penggelapan Asal-Usul Anak

    Anda tidak boleh mengakui anak dari teman Anda tersebut. Apabila terjadi, dengan mengakui anak tersebut sebagai anak Anda dalam akta kelahirannya, Anda dapat dikenakan pidana.

     

    Jika Anda setuju untuk menggunakan nama Anda sebagai nama ayah di akta kelahiran tersebut, itu berarti Anda mengakuinya sebagai anak, padahal anak tersebut bukan merupakan anak Anda. Sehingga, Anda dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 278 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengenai pengakuan palsu anak, yang berbunyi:

     

    Barangsiapa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Sipil mengakui seorang anak sebagai anaknya sendiri, sedang diketahuinya bahwa ia bukan ayahnya anak itu, dihukum karena palsu mengaku anak, dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun.

     

    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 202) menjelaskan bahwa seorang laki-laki yang betul-betul mengetahui bahwa anak tersebut bukan berasal dari dia, namun mengakui bahwa anak itu adalah anaknya, diancam hukuman pasal ini.

     

    Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

    Dengan tidak menikahnya ayah dan ibu kandung dari anak tersebut (teman Anda menikah siri dengan suami yang kemudian menceraikannya), maka anak tersebut merupakan anak luar kawin.

     

    Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.[1]

     

    Jadi, teman Anda tetap dapat mengurus akta kelahiran anaknya di Kantor Catatan Sipil setempat dengan mencantumkan ayah anak tersebut (suami sirinya), dengan catatan: dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

     

    Anda menyebutkan mantan suami teman Anda tersebut tidak mengakui anaknya. Untuk itu sulit bagi teman Anda untuk dapat mencantumkan nama mantan suami sirinya dengan cara pengakuan anak.

     

    Akan tetapi, sebagai informasi, kami akan menjelaskan sedikit mengenai pangakuan anak. Pengakuan anak yaitu pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Dengan catatan, pengakuan anak ini hanya berlaku jika teman Anda dan mantan suami sirinya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara (hanya nikah siri).[2]

     

    Caranya:[3]

    1.    Membuat Surat Pengakuan Anak.

    2.    Surat Pengakuan Anak tersebut disetujui oleh ibu kandung anak yang bersangkutan.

    3.    Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah.

    4.    Surat Pengakuan Anak tersebut kemudian dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Register Akta Pengakuan Anak dan diterbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak juga Masalah Akta Kelahiran Anak Luar Kawin yang Dipalsukan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.


    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pengujian Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.



    [1] Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012

    [2] Lihat Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”)

    [3] Pasal 49 UU 24/2013

    Tags

    hukumonline
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!