Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

PERTANYAAN

Bagaimana cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial? Selain itu, apa saja perkara yang dapat diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sengketa yang terjadi antara pekerja dan perusahaan dikenal dengan istilah perselisihan hubungan industrial. Ada 4 jenis perselisihan hubungan industrial yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

    Adapun mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial ada 3 yaitu melalui perundingan bipartit, tripartit dan yang terakhir adalah melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Apakah ketiganya harus dilakukan secara berurutan atau bisa dilakukan secara sekaligus?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hubungan Industrial yang dibuat oleh Imam Hadi Wibowo, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 1 Maret 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Gaji Dipotong karena Utang di Perusahaan, Ini Hukumnya

    Gaji Dipotong karena Utang di Perusahaan, Ini Hukumnya

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

    Sengketa yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dikenal dengan perselisihan hubungan industrial. Terdapat 4 jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu:[1]

    1. Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Perselisihan hak ini juga bisa didefinisikan sebagai perselisihan mengenai hak normatif yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.[2]

     

    1. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

     

    1. Perselisihan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat terkait pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

     

    1. Perselisihan pemutusan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan karena perbedaan paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerjaan.

     

    Baca juga: Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia dan Cara Penyelesaiannya

     

    Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Terdapat 3 langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu melalui upaya bipartit, tripartit dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

    1. Perundingan Bipartit

    Perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha/gabungan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih.[3]

    Pada prinsipnya memang ketika terjadi perselisihan, upaya yang wajib diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[4]

    Perundingan bipartit harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari. Namun jika dalam jangka waktu tersebut salah satu pihak menolak berunding atau tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.[5]

    Apabila perundingan bipartit ternyata mencapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian bersama ini bersifat mengikat dan menjadi hukum sehingga wajib dilaksanakan oleh para pihak.[6]

    Setelah itu, perjanjian bersama wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama. Sehingga, jika perjanjian tersebut tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial tersebut.[7]

     

    1. Perundingan Tripartit

    Apabila perundingan bipartit gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan dengan perundingan tripartit. Apa itu perundingan tripartit? Perundingan tripartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.[8]

    1. Mediasi

    Mediasi dilakukan untuk kasus perselisihan hak, perselisihan kepentingan, PHK, atau perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan, dengan cara musyawarah yang ditengahi oleh mediator yang netral[9] yang berasal dari kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.[10]

    Jika dalam mediasi tercapai kesepakatan maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak dan disaksikan mediator, kemudian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak mengadakan perjanjian bersama untuk mendapat akta bukti pendaftaran.[11]

    Apabila perjanjian bersama tidak dilakukan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah perjanjian bersama didaftarkan untuk mendapat penetapan eksekusi.[12]

    Namun, jika melalui mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis dan para pihak juga harus memberikan jawaban tertulis kepada mediator untuk menyetujui atau menolak anjuran tertulis tersebut. Jika tidak memberikan tanggapan, maka dianggap menolak anjuran tertulis.[13]

    Apabila para pihak menyetujui anjuran tertulis dari mediator, maka dalam waktu paling lambat 3 hari kerja, mediator membantu para pihak membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[14]

    Sedangkan, apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran tertulis maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[15]

    1. Konsiliasi

    Berbeda dengan mediasi, konsiliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat pekerja yang dilakukan oleh konsiliator yang netral[16] dan terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.[17]

    Konsiliator yang menangani berada di wilayah kerja meliputi tempat pekerja bekerja. Para pihak perlu mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati.[18]

    Jika melalui konsiliasi tercapai kesepakatan maka dibuat perjanjian bersama dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.[19]

    Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan maka konsiliator akan mengeluarkan anjuran tertulis dan dijawab oleh para pihak apakah setuju atau tidak. Jika para pihak setuju maka akan dibuatkan perjanjian bersama dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.[20] Dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian bersama, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi.[21]

    Sedangkan jika para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran tertulis maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[22]

    1. Arbitrase

    Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.[23]

    Arbitrase adalah penyelesaian perselisihan di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.[24]

    Selanjutnya, para pihak membuat perjanjian arbitrase dan memilih arbiter baik tunggal maupun majelis yang dilakukan melalui penunjukan tertulis.[25] Perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase wajib diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak penunjukan arbiter, yang dapat diperpanjang selambat-lambatnya 1 x 14 hari kerja atas kesepakatan para pihak.[26]

    Proses penyelesaian perselisihan melalui arbitrase dimulai dengan mendamaikan para pihak. Jika terjadi kesepakatan, maka akan dibuat akta perdamaian. Jika tidak maka diteruskan pemeriksaan hingga dikeluarkan putusan.[27]

    Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak serta bersifat akhir dan tetap. Putusan arbitrase tersebut kemudian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter menetapkan putusan. Jika putusan arbitrase tidak dilaksanakan, maka dapat diajukan fiat eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri wilayah tempat kedudukan pihak yang harus menjalankan putusan.[28]

    Perlu diketahui bahwa putusan arbitrase dapat diajukan permohonan pembatalan ke Mahkamah Agung (“MA”) paling lambat 30 hari kerja sejak diputuskan dengan alasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 52 ayat (1) UU PPHI.

    Namun demikian, jika perselisihan telah diselesaikan melalui arbitrase maka tidak dapat diajukan lagi ke Pengadilan Hubungan Industrial.[29]

     

    1. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dapat diajukan apabila upaya tripartit yang meliputi mediasi dan konsiliasi gagal. Namun tidak demikian jika perselisihan telah diselesaikan melalui arbitrase, karena tidak dapat diajukan lagi ke Pengadilan Hubungan Industrial.

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apa saja perkara yang dapat diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial? Jawabannya adalah:[30]

    1. di tingkat pertama untuk perselisihan hak dan perselisihan PHK;
    2. di tingkat pertama dan terakhir untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

    Artinya, dalam perselisihan hak dan perselisihan PHK masih dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut yaitu melalui kasasi ke MA. Sedangkan untuk kasus perselisihan kepentingan dan perselisihan serikat pekerja dalam satu perusahaan tidak dapat diajukan kasasi ke MA.[31]

    Adapun hukum acara yang berlaku dalam Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata pada lingkungan peradilan umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU PPHI.[32]

    Untuk mengajukan gugatan perselisihan, diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja.[33]

    Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mengajukan gugatan adalah sebagai berikut.[34]

    1. Harus dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi;
    2. Nama lengkap dan alamat atau tempat kedudukan para pihak;
    3. Pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan atau objek gugatan;
    4. Dokumen-dokumen, surat-surat dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh penggugat.

    Setelah gugatan diajukan, selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan oleh hakim dan akan diputus perkara perselisihannya.

     

    Baca juga: Upaya Tripartit Diabaikan Perusahaan, Tempuh Langkah Ini

     

    Demikian jawaban dari kami tentang mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, semoga bermanfaat. 

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

     

    Referensi:

    Rai Mantili, Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase), Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6 No. 1 September 2021.


    [1] Pasal 1 angka 1, 2, 3, 4 dan 5 jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [2] Penjelasan Pasal 2 UU PPHI

    [3] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

    [4] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

    [5] Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU PPHI

    [6] Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU PPHI

    [7] Pasal 7 ayat (3) dan (5) UU PPHI

    [8] Rai Mantili, Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase), Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6 No. 1 September 2021, hal. 53

    [9] Pasal 1 angka 11 UU PPHI

    [10] Pasal 8 UU PPHI

    [11] Pasal 13 ayat (1) UU PPHI

    [12] Pasal 13 ayat (3) huruf b UU PPHI

    [13] Pasal 13 ayat (2) huruf a, b, c, dan d UU PPHI

    [14] Pasal 13 ayat (2) huruf e UU PPHI

    [15] Pasal 14 UU PPHI

    [16] Pasal 1 angka 13 UU PPHI

    [17] Pasal 17 UU PPHI

    [18] Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU PPHI

    [19] Pasal 23 ayat (1) UU PPHI

    [20] Pasal 23 ayat (2) UU PPHI

    [21] Pasal 23 ayat (3) huruf b UU PPHI

    [22] Pasal 24 UU PPHI

    [23] Pasal 29 UU PPHI

    [24] Pasal 1 angka 15 UU PPHI

    [25] Pasal 32, Pasal 33 ayat (1), (2) dan (5) UU PPHI

    [26] Pasal 40 ayat (1) dan (3) UU PPHI

    [27] Pasal 44 s.d. 49 UU PPHI

    [28] Pasal 51 UU PPHI

    [29] Pasal 53 UU PPHI

    [30] Pasal 56 UU PPHI

    [31] Penjelasan Umum UU PPHI

    [32] Pasal 57 UU PPHI

    [33] Pasal 81 UU PPHI

    [34] Pasal 83 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 83 ayat (2) UU PPHI

    Tags

    hukum ketenagakerjaan
    karier hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!