Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi

Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi

PERTANYAAN

Saya ingin tahu, kenapa pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi oleh Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dan MA?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
     
    Dahulu sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut Presiden. Setelah amandemen, pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR. Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 07 Mei 2010.
     
    Intisari :
     
     
    Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
     
    Dahulu sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut Presiden. Setelah amandemen, pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR. Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), yang berbunyi:
     
    1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
    2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
     
    Amnesti dan Abolisi
    Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (“UU 11/1954”) namun undang- undang tersebut tidak memberikan definisi hukum yang jelas mengenai Amnesti dan Abolisi.
     
    Amnesti menurut Kamus Hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy (hal.41), ialah:
     
    Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
     
    Sedangkan istilah Abolisi menurut Kamus Hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy (hal.10) adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Merupakan hak prerogarif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat Mahkamah Agung.
     
    Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman (saat ini Menteri Hukum dan HAM).[1]
     
    Pasal 4 UU 11/1954 menyatakan bahwa dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang diberikan amnesti dihapuskan. Sedangkan untuk pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.
     
    Grasi dan Rehabilitasi
    Grasi
    Grasi diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU Grasi”) sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU 5/2010”). Definisi hukum Grasi diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Grasi yang berbunyi:
     
    Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
     
    Dalam Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010 diatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
     
    Kata “dapat” dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk mengajukan permohonan grasi sesuai dengan UU 5/2010.[2]
     
    Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah:[3]
    1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
    2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
    3. putusan kasasi.
     
    Kemudian yang dimaksud dengan ”pengadilan” adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum atau pengadilan di lingkungan peradilan militer yang memutus perkara pidana.[4]
     
    Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama.[5] Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak hadir, hak terpidana diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, banding atau kasasi.[6]
     
    Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun.[7]
     
    Perlu di ingat bahwa Permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan permohonan grasi dan menghindari pengaturan diskriminatif.[8]
     
    Pihak yang dapat mengajukan permohonan grasi secara tertulis adalah:[9]
    1. Terpidana atau kuasa hukumnya;[10]
    2. Keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana, keluarga yang dimaksud adalah isteri atau suami, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara sekandung terpidana; atau[11]
    3. Keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana, apabila terpidana dijatuhi pidana mati.[12]
     
    Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.[13] Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa:[14]
      1. peringanan atau perubahan jenis pidana;
      2. pengurangan jumlah pidana; atau
      3. penghapusan pelaksanaan pidana.
     
    Rehabilitasi
    Istilah Rehabilitasi dapat ditemukan di Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:
     
    Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
     
    Presiden memberikan Rehabilitasi kepada seseorang dengan memperhatikan pertimbangan MA.[15]
     
    Dalam penjelasan umum KUHAP menyatakan bahwa rehabilitasi atau ganti kerugian diberikan kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Ganti kerugian dan rehabilitasi diberikan sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.[16]
     
    Seseorang memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi pada saat:
    1. Mengajukan rehabilitasi melalui praperadilan, akibat tidak sahnya penangkapan atau penahan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan;[17]
    2. Apabila diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan.[18]
     
    Mengapa Amnesti, Abolisi, Grasi dan Rehabilitasi Harus dengan Pertimbangan MA atau DPR?
    Dahulu sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut Presiden. Setelah amandemen UUD 1945 pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR. Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Dengan adanya ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR.
     
    Adanya pembatasan kekuasaan Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tersebut sejalan dengan konsep pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu. Menurut Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Parlin M. Mangunsong, dalam buku Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara (hal. 50), kemurnian pemisahan kekuasaan negara yang harus dipisahkan menjadi 3 bagian:
    1. Kekuasaan Legislatif, yakni pembuat peraturan perundang-undangan;
    2. Kekuasaan Eksekutif, yakni untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan; serta
    3. Kekuasaan Yudikatif, yakni untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan.
     
    Meskipun pada praktiknya teori pemisahan kekuasaan negara sulit dipertahankan maupun diselenggarakan secara konsekuen, terutama pada negara hukum modern mewajibkan administrasi negara aktif mencampuri kehidupan masyarakat guna mewujudkan dan mempertinggi kesejahteraan umum.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar 1945;
     
    Referensi:
    1. Marwan dan Jimmy, Kamus Hukum Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan, Surabaya, Reality Publisher : 2009;
    2. S.F Marbun dan kawan-kawan, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, UII Press: 2004.
     

    [1] Pasal 1 UU 11/1954
    [2] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010
    [3] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010
    [4] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010
    [5] Pasal 5 ayat (1) UU Grasi
    [6] Pasal 5 ayat (2) dan penjelasan UU grasi
    [7] Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010
    [8] Pasal 2 ayat (3) dan Penjelasannya UU 5/2010
    [9] Pasal 8 ayat (1) UU Grasi
    [10] Pasal 6 ayat (1) UU Grasi
    [11] Pasal 6 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU Grasi
    [12] Pasal 6 ayat (3)  UU Grasi
    [13] Pasal 4 ayat (1) UU Grasi jo. 14 ayat (1) UUD 1945
    [14] Pasal 4 ayat (2) UU Grasi
    [15] 14 ayat (1) UUD 1945
    [16] Angka 3 huruf d Penjelasan Umum KUHAP
    [17] Pasal 77, Pasal 81 jo. 82 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    [18] Pasal 97 ayat (1) dan (2) KUHAP

    Tags

    acara peradilan
    amnesti

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!