Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewenangan Polri Menindak Demo Anarkis di Kampus

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kewenangan Polri Menindak Demo Anarkis di Kampus

Kewenangan Polri Menindak Demo Anarkis di Kampus
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewenangan Polri Menindak Demo Anarkis di Kampus

PERTANYAAN

Kalau mahasiswa dalam melakukan demo dalam kampus dan sudah berubah menjadi demo anarkis, apakah polisi boleh turun tangan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Namun meski merupakan bentuk ekspresif dari penyampaian pikiran, demonstrasi harus dilakukan dengan sejumlah aturan.

    Pasal 23 huruf e Perkap 7/2012 menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum. Terhadap pelanggaran yang demikian, polisi berwenang untuk mengambil tindakan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Mahasiswa Anarkis yang dipublikasikan pertama kali pada 23 September 2010.

    Demonstrasi, sekalipun demo anarkis, merupakan bentuk penyampaian pendapat. Menyinggung kebebasan berpendapat, setiap warga negara diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Kebebasan Berpendapat dan Sejumlah Demo yang Dilarang

    Pasal Kebebasan Berpendapat dan Sejumlah Demo yang Dilarang

    Lebih lanjut, aturan mengenai kemerdekaan berpendapat di muka umum diatur dalam UU 9/1998.

    Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan cara:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. unjuk rasa atau demonstrasi;
    2. pawai;
    3. rapat umum; dan atau
    4. mimbar bebas.

    Yang dimaksud dengan unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.[2] Kemudian, pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.[3] Lalu, rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.[4] Terakhir, mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.[5]

    Tanggung Jawab dalam Menyampaikan Pendapat

    Dalam menggelar aksi demonstrasi atau bentuk penyampaian pendapat di muka umum lainnya, warga negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:[6]

    1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
    2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
    3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
    5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

    Di sisi lain, untuk menjamin penyampaian pendapat di muka umum berjalan dengan semestinya, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:[7]

    1. melindungi hak asasi manusia;
    2. menghargai asas legalitas;
    3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
    4. menyelenggarakan pengamanan.

    Pengertian Demo Anarkis

    Terkait pertanyaan Anda mengenai demo anarkis mahasiswa, mari simak pengertiannya terlebih dahulu. Demonstrasi atau demo anarkis merupakan situasi di mana kegiatan untuk mengeluarkan pikiran secara demonstratif dipenuhi dengan aksi anarkis.

    Lalu, berdasarkan Pasal 1 angka 8 Perkap 7/2012 anarkis adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum atau hak milik orang lain.

    Penting untuk diketahui bahwa kegiatan demo anarkis ini adalah dilarang keberlangsungannya. Pasal 23 huruf e Perkap 7/2012 menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum.

    Faktor Penyebab Anarkisme

    Diterangkan Setiawan Suparjan Rahmat dalam Aksi Anarkis Mahasiswa, faktor utama penyebab mahasiswa terlibat anarkisme ada dua, yakni faktor sistemik dan faktor kondisi situasional:

    1. Faktor sistemik meliputi keadaan yang membuat mahasiswa tidak bisa menolak untuk terlibat dalam aksi-aksi anarkis. Hal ini disebabkan karena sistem di lingkungan para mahasiswa membentuk sebuah kondisi yang sistematis sehingga menyebabkan para mahasiswa tidak memiliki kemampuan untuk menolak.
    2. Faktor kondisi situasional adalah hal-hal yang menyebabkan mahasiswa merasa tidak nyaman sehingga menjadikan aksi-aksi anarkis sebagai pelarian. Hal ini meliputi kondisi di mana lingkungan tempat mahasiswa menghabiskan waktu, baik di kampus atau lingkungan perkotaan yang tidak berfungsi secara optimal.

    Tata Cara Pengadaan Demo

    Setiap kali hendak mengadakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, masyarakat wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat sebelum pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilakukan.[8]

    Kemudian, penyelenggara juga wajib melakukan koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait demi kelancaran dan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.[9]

    Lalu, penyelenggara juga bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan cara yang tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.[10]

    Menjawab pertanyaan Anda perihal demo di kampus, kegiatan yang bersifat ilmiah dan diselenggarakan di dalam kampus atau kegiatan keagamaan di lingkungan sendiri tidak membutuhkan pemberitahuan secara tertulis kepada pejabat kepolisian setempat.[11]

    Namun, apabila demo anarkis di kampus terjadi, maka polisi akan mengambil tindakan terhadap para pelaku. Cara mengatasi demonstrasi anarkis atau tindakan-tindakan yang dapat dilakukan terhadap demo anarkis mencakup:[12]

    1. menghentikan tindakan anarkis melalui himbauan, persuasif, dan edukatif;
    2. menerapkan upaya paksa sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif gagal dilakukan;
    3. menerapkan penindakan hukum secara profesional, proporsional, dan nesesitas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi;
    4. dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, maka dilakukan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan kegiatan dalam rangka mendukung upaya penindakan di kemudian hari; dan
    5. melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi.

    Kewenangan Polri dan Larangan Tempat bagi Penyidik

    Dalam Pasal 13 UU 2/2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah:

    1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
    2. menegakkan hukum; dan
    3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Polri bertugas, salah satunya, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.[13]

    Kewenangan Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan ini juga termasuk pada areal kampus. Dalam hal mahasiswa melakukan demo anarkis, apalagi sampai ada dugaan terjadi tindak pidana, polisi tentu berwenang untuk memasuki areal kampus untuk melakukan penindakan.

    Penting untuk diketahui pula, areal kampus juga tidak termasuk tempat yang dikecualikan untuk dimasuki oleh penyidik. Pasal 35 KUHAPmenerangkan bahwa kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak boleh memasuki tempat-tempat berikut:

    1. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    2. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan; dan
    3. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami terkait demo anarkis dalam kampus, semoga bermanfaat. Terima kasih.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum;
    6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Referensi:

    Setiawan Suparjan Rahmat, Aksi Anarkis Mahasiswa, diakses pada 18 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.

    [1] Pasal 9 ayat (1) UU 9/1998

    [2] Pasal 1 angka 3 UU 9/1998

    [3] Pasal 1 angka 4 UU 9/1998

    [4] Pasal 1 angka 5 UU 9/1998

    [5] Pasal 1 angka 6 UU 9/1998

    [6] Pasal 6 UU 9/1998

    [7] Pasal 7 UU 9/1998

    [8] Pasal 6 huruf a Perkap 7/2012

    [9] Pasal 6 huruf b Perkap 7/2012

    [10] Pasal 6 huruf c Perkap 7/2012

    [11] Pasal 12 Perkap 7/2012

    [12] Pasal 24 ayat (4) Perkap 7/2012

    [13] Pasal 14 ayat (1) huruf g UU 2/2002

    Tags

    hukumonline
    demonstrasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!