Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya

Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya

PERTANYAAN

Teman saya bekerja di sebuah perusahaan swasta sebagai satpam dengan status pegawai harian. Upah yang diberikan masih di bawah Upah Minimum Regional/ UMR per bulannya yakni jika dihitung harian, upahnya itu sebesar Rp 29.200/hari. Sudah 2 tahun berjalan ia memiliki gaji di bawah UMR dan tidak pernah mendapat kenaikan upah.

 

Teman saya sudah pernah mengajukan kenaikan upah dengan membawa surat keputusan gubernur tentang nilai UMR, tetapi pihak perusahaan hanya mengatakan bahwa teman saya hanya pegawai tidak tetap. Berdasarkan keterangan yang saja jelaskan:

  1. Bagaimana jika gaji tidak sesuai UMR? Apakah teman saya dapat menuntut pihak perusahaannya jika gaji tidak sesuai UMR dan apa dasar hukum yang dapat digunakan oleh teman saya? Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMR?
  2. Apabila gaji tidak sesuai UMR lapor kemana? Kepada siapa teman saya dapat mengadukan persoalan ini dikarenakan di perusahaan tempat dia bekerja tidak ada serikat pekerja? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bagi pekerja harian, perhitungan upah harian dihitung dari upah sebulan dibagi 25 (jika waktu kerja 6 hari dalam seminggu) atau upah sebulan dibagi 21 (jika sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu). Kemudian, ketentuan upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum, karena pada dasarnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

    Lantas, apa dasar hukumnya? Adakah sanksi bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum? Apa langkah hukum yang dapat ditempuh jika ada perselisihan antara pekerja dan pengusaha?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang keenam kali dengan judul Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum yang dibuat pertama kali oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pada Jumat, 27 Januari 2012, kemudian dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Selasa, 21 Juni 2016, kedua kali pada Selasa, 11 Oktober 2016, ketiga kali pada Senin, 28 Januari 2019, keempat kali pada Senin, 25 November 2019, dan kelima kali pada Kamis, 5 November 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Perusahaan Mempekerjakan Peserta Magang Melebihi Jam Kerja?

    Bolehkah Perusahaan Mempekerjakan Peserta Magang Melebihi Jam Kerja?

    Istilah “Upah Minimum Regional” Tidak Lagi Digunakan  

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa istilah Upah Minimum Regional (“UMR”) tidak lagi digunakan. Disarikan dari artikel Perbedaan UMR, UMP dan UMK dalam Dunia Kerja, UMR adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Namun sekaligus menjawab pertanyaan Anda, istilah UMR kini tidak lagi digunakan dan berganti istilah menjadi Upah Minimum Provinsi (“UMP”) untuk tingkat I (provinsi) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”) untuk tingkat II (kabupaten/kota). Berikut penjelasannya.

    Pengertian Upah Minimum

    Pada dasarnya, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.[1] Upah minimum terdiri atas:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Upah Minimum Provinsi, yaitu standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh Gubernur.[3]
    2. Upah Minimum Kabupaten/Kota, yaitu standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh Bupati/Walikota untuk ditetapkan oleh Gubernur. Selain itu, penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP.[4]

    Kemudian dikutip dari artikel Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Permenaker 18/2022, penetapan upah minimum dilakukan bagi:

    1. daerah yang telah memiliki upah minimum;
    2. kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum; dan
    3. daerah hasil pemekaran.

    Kemudian, perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP Pengupahan, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas:

    1. Upah tanpa tunjangan; atau
    2. Upah pokok dan tunjangan tetap.

    Dalam hal komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.[5] Pengertian mengenai upah tunjangan dan upah pokok dapat Anda baca pada artikel 4 Komponen Upah Karyawan dan Rumus Hitungnya.

    Lantas, bagaimana perhitungan upah pekerja yang ditetapkan secara harian? Berikut ulasannya.

    Perhitungan Upah Secara Harian

    Dalam hal upah ditetapkan secara harian, berdasarkan Pasal 17 PP Pengupahan perhitungan upah adalah sebagai berikut:

    1. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25;
    2. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21.

    Disarikan dari artikel Cara Menghitung Upah Minimum Pekerja Harian, merujuk pada aturan di atas, maka perhitungan upah harian dihitung dari upah sebulan dibagi 25 (jika waktu kerja 6 hari dalam seminggu) atau upah sebulan dibagi 21 (jika sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu).

    Kemudian, mengenai upah sebulan yang menjadi dasar perhitungan upah harian, menurut hemat kami, ketentuan upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Sebab, Pasal 23 ayat (3) PP Pengupahan telah menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

    UMP di DKI Jakarta

    Dikarenakan Anda tidak menyebutkan daerah mana teman Anda bekerja, kami contohkan ketentuan upah minimum yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta pada 2023 sebagaimana diatur dalam Kepgub DKI Jakarta 1153/2022, yang berbunyi:

    Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.901.798,00 per bulan.

    Jadi, pengusaha dilarang memberikan upah di bawah ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan oleh daerah setempat, seperti di DKI Jakarta.

    Larangan Pengusaha Membayar Upah di Bawah Upah Minimum

    Selain diatur dalam PP Pengupahan, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.[6]

    Di sisi lain, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[7]

    Patut dicatat, upah minimum juga berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.[8] Sementara itu, upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.[9] Akan tetapi, pemberlakuan ketentuan UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.[10] 

    Menjawab pertanyaan Anda yang berkaitan dengan sanksi pidana, pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum berpotensi dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[11]

    Langkah Hukum

    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, perselisihan yang terjadi antara teman Anda (pekerja) dengan pengusaha karena upah pekerja yang dibayarkan lebih rendah dari upah minimum dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak, yakni perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[12]

    Berikut adalah tahapan langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam hal pengusaha membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum:

    1. Jalur Bipartit

    Disarikan dari artikel 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha/gabungan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih.[13]

    Jika dalam perundingan bipartit dicapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak.[14]

    1. Jalur Tripartit

    Apabila perundingan bipartit gagal, untuk penyelesaian perselisihan hak, maka dapat dilakukan perundingan tripartit melalui mediasi[15] yang ditengahi oleh seorang/lebih mediator yang netral.[16]

    Jika mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.[17]

    1. Jalur Pengadilan Hubungan Industrial

    Jalur Pengadilan Hubungan Industrial adalah jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.[18] Jalur ini dilakukan apabila upaya perundingan gagal mencapai kesepakatan penyelesaian.

    Selengkapnya Anda dapat membaca Langkah Hukum Jika Gaji Tak Dibayar Pengusaha.

    Kesimpulannya, jika teman Anda telah melakukan perundingan dengan pengusaha namun tidak menemukan titik temu, teman Anda dapat menempuh mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Menurut hemat kami, dasar gugatan tersebut dapat berupa “upah pekerja yang dibayarkan lebih rendah dari upah minimum”.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022;
    6. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

    Referensi:

    Rai Mantili. Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase), Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6, No. 1, September 2021.


    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 (“Permenaker 18/2022”).

    [2] Pasal 5 ayat (1) Permenaker 18/2022.

    [3] Pasal 81 angka 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang menambah baru Pasal 88C ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

    [4] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 88C ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan.

    [5] Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”).

    [6] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

    [7] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 88A ayat (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 90A UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [11] Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

    [12] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).

    [13] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPHI.

    [14] Pasal 7 ayat (1) UU PPHI.

    [15] Rai Mantili. Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase), Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6, No. 1, September 2021, hal. 53.

    [16] Pasal 1 angka 11 UU PPHI.

    [17] Pasal 13 ayat (1) UU PPHI.

    [18] Pasal 5 UU PPHI.

    Tags

    ump
    upah minimum provinsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!