KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kuitansi Tidak Bermeterai

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kuitansi Tidak Bermeterai

Kuitansi Tidak Bermeterai
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kuitansi Tidak Bermeterai

PERTANYAAN

Saya pernah menandatangani kuitansi yang bukan di atas meterai. Kuitansi ini untuk serah terima sejumlah uang dari si A untuk urusan surat izin. Saat penyerahan uang saya ditemani oleh si C (si C yg memperkenalkan saya dengan si A). Yang menerima uang dari si A adalah si C tetapi saya yang menandatangani kuitansi penyerahan uang. Surat izin yang ingin dibuat si A melalui saya dan si C tidak selesai. Jadi, si A menuntut uangnya kembali kepada saya, sedang si C tidak tahu masalah uang itu. Si A telah melaporkan hal ini ke pihak kecamatan dan kantor PU kabupaten. Si A juga telah menuduh saya sebagai penipu, sedang saya tidak ada menerima uang. Yang ingin saya tanyakan 1. Apakah kuitansi yang tidak bermeterai dapat dijadikan alat bukti di pengadilan? 2. Bagaimanakah penyelesaian masalah saya ini? 3. Apakah yang dilakukan si A dengan menuduh saya sebagai penipu dapat dijadikan sebagai pencemaran nama baik, karena di mata masarakat saya sudah tidak dipercaya lagi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Pada dasarnya pemberian meterai adalah hanya sebagai bukti pembayaran pajak atas surat/dokumen sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Namun, untuk keperluan pembuktian di pengadilan apabila suatu surat/dokumen (dalam hal ini kuitansi) yang belum bermeterai, dapat dilakukan pemeteraian kemudian untuk kepentingan pembuktian yang dilakukan oleh pejabat pos (lihat Pasal 2 ayat [3] huruf a jo. Pasal 10 UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai).

     

    Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-8-1975 No. 983 K/Sip/1972 menegaskan bahwa kuitansi yang diajukan oleh tergugat sebagai bukti, karena tidak bermeterai oleh Hakim dikesampingkan. Jadi, dalam hal kuitansi tersebut akan dipakai sebagai alat bukti di pengadilan maka kuitansi tersebut wajib dimeteraikan terlebih dahulu.

    KLINIK TERKAIT

    Surat Pernyataan Bermeterai

    Surat Pernyataan Bermeterai
     

    2.      Dari cerita yang Anda sampaikan, dikarenakan Anda dan C telah menerima pembayaran dari A untuk pengurusan izin tersebut, maka Anda dan C terikat secara hukum dengan A dan mempunyai kewajiban hukum untuk menyelesaikan izin tersebut atau apabila dalam hal izin tidak dapat dikeluarkan maka uang A harus dikembalikan.

     

    Dalam hal ini, Anda dan C terikat perjanjian yang mungkin dibuat secara lisan pada saat Anda dan C memberikan persetujuan untuk mengurus izin tersebut dan A menyetujui pembayaran. Pembayaran ini kemudian dibuktikan dengan adanya kuitansi bukti tanda penyerahan uang dari A. Untuk itu, apabila Anda dan C tidak memenuhi perjanjian tersebut maka Anda dan C termasuk melakukan ingkar janji atau wanprestasi (lihat Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

    Dengan demikian, solusinya adalah Anda meminta C untuk mengembalikan uang tersebut karena yang menerima uang tersebut adalah C. Dalam hal uang tersebut tidak dikembalikan, maka Anda dan C dapat digugat secara perdata (wanprestasi) maupun dituntut secara pidana yaitu penipuan (lihat Pasal 378 KUH Pidana).

     

    3.      Tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana adalah sebagai berikut:

     

    “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

     

    Jadi, apabila A dengan sengaja mencemarkan nama baik Anda hingga diketahui oleh umum dapat dikategorikan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Pelaku pencemaran nama baik dapat dituntut secara pidana jika diadukan oleh yang merasa dicemarkan nama baiknya (dalam hal ini Anda). Tapi, tanpa pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan maka tindak pidana tersebut tidak akan diproses oleh polisi karena pencemaran nama baik termasuk delik aduan.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

    2.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    3.      Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!