1. Apakah Perjanjian Jual Beli antara Badan Hukum Indonesia (PT) dengan pihak Asing dapat dilaksanakan tanpa menggunakan meterai? 2. Apa dampaknya jika suatu perjanjian jual beli tidak menggunakan meterai dan penandatanganan perjanjian itupun di dua negera yang berbeda? Terima kasih
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.Keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan oleh ada tidaknya materai. Materai hanya dipergunakan sebagai bukti bahwa Anda telah membayar pajak. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai):
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini”
Jadi, meterai tidak menentukan keabsahan suatu perjanjian atau tidak. Keabsahan suatu perjanjian tetap mangacu pada syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 – pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa dalam pasal 2 ayat (3) UU Bea Meterai disebutkan bahwa dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, dikenakan bea materai. Pasal 9 UU Bea Meterai juga mengatur bahwa dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi Bea Meterai yang terhutang dengan cara pemeteraian-kemudian.
Jadi, perjanjian jual beli tersebut dapat dilakukan tanpa menggunakan meterai, karena keabsahan perjanjian tidak bergantung pada ada atau tidaknya meterai pada perjanjian tersebut. Akan tetapi, apabila dokumen tersebut akan dibawa ke Indonesia dan digunakan sebagai alat pembuktian, dokumen perjanjian tersebut harus dilunasi bea meterainya.
2.Pasal 8 ayat (1) UU Bea Meterai mengatur bahwa dokumen yang bea materainya kurang atau tidak dilunasi, terkena denda administratif sebesar 200% dari bea meterai yang kurang atau tidak dilunasi tersebut. Selain itu, dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian maka perjanjian tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Seperti kami uraikan pada butir sebelumnya, Bila suatu surat yang dari semula tidak diberi meterai dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka pemeteraian dapat dilakukan kemudian.
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie, Staatsblad 1847 No. 23)