Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih. Empat bulan yang lalu saya selaku penggugat hak atas tanah dan bangunan (warisan) di Pengadilan Agama. Dari setiap sidang yang kami ikuti sering kali sidang ditunda dengan alasan kuasa hukum dari tergugat tidak hadir. Apakah ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut? Bilamana kuasa hukum dimaksud tidak hadir dua kali berturut-turut apakah sidang dapat dilanjutkan? Mohon penjelasannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam proses beracara di Pengadilan Agama pada dasarnya hukum acara yang berlaku adalah hukum acara perdatayang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (lihat Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama). Hukum acara perdata di lingkungan peradilan umum mengacu pada Het Herziene Indonesische Reglement (“HIR”) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB).
Dalam Pasal 123 HIR diatur antara lain bahwa Penggugat maupun Tergugat dalam beracara di muka persidangan dapat diwakilkan oleh kuasanya, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Karena itu, jika tergugat hadir meski tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, maka seharusnya persidangan tetap dapat dilanjutkan.
Namun, apabila tergugattidak hadir dan mewakilkan kepada orang lain dan kuasanya itu juga tidak hadir dalam persidangan, maka berlaku ketentuan Pasal 125 HIR:
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jadi, walaupun pihak Tergugat (kuasanya) tidak hadir, persidangan tetap dapat dilanjutkan dengan diberikannya putusan verstek. Tindakan ini dapat dilakukan oleh Hakim berdasarkan jabatannya (ex officio), tanpa harus ada permintaan dari pihak Penggugat.
Namun, M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata” mengatakan:
“..., berdasarkan pertimbangan prinsip fair trial sesuai dengan audi alteram partem (dengarkan sisi lain), jika Tergugat tidak hadir memenuhi pemeriksaan sidang pertama maka kurang layak langsung menghukumnya dengan putusan verstek. Oleh karena itu, hakim yang bijaksana, tidak gegabah secara emosional langsung menerapkan acara verstek, tetapi memberi kesempatan lagi kepada Tergugat untuk hadir di persidangan dengan jalan mengundurkan pemeriksaan.”
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 126 HIR bahwa dalam hal Penggugat atau Tergugat (atau kuasanya) tidak hadir dalam persidangan, maka Hakim dapat memerintahkan supaya pihak yang tidak hadir dapat dipanggil lagi. Tujuan adanya pasal ini adalah untuk memberikan kelonggaran bagi para pihak dan supaya Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena ada halangan-halangan tertentu (misalnya, salah satu pihak tersebut tidak mengetahui adanya panggilan tersebut).
Jadi, apabila setelah dua kali persidangan dan pihak Tergugat tidak hadir juga setelah dipanggil dengan patut, maka mengacu pada peraturan perundang-perundangan yang ada, seharusnya persidangan dapat dilanjutkan.