Apakah Hakim Berhak Menahan Surat Kuasa Pihak Tergugat?
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Dalam persidangan perdata, benarkah Hakim berhak menahan surat kuasa tergugat agar penggugat tidak bisa memfoto copy-nya, walaupun bisa membaca dan menyalinnya? Apakah juga benar kuasa hukum tergugat tidak wajib memberikan salinan surat kuasanya kepada penggugat, walaupun diminta?