Ketenagakerjaan
Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana cara menghitung lembur pada hari raya keagamaan yang sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan?


Bacaan 5 Menit

Bagaimana cara menghitung lembur pada hari raya keagamaan yang sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Cara Menghitung Uang Lembur Pada Hari Raya Keagamaan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 28 September 2015, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 6 Januari 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Anda pernah bekerja di saat hari raya keagamaan atau hari libur resmi lainnya? Banyak di antara pekerja yang masih belum mengetahui hak mereka atas uang lembur dan bagaimana cara perhitungannya. Untuk mencerahkan Anda, berikut kami ulas mengenai uang lembur dan rumus menghitungnya.
Pada dasarnya, pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Namun, pengusaha boleh mempekerjakan pekerja di hari libur resmi tersebut apabila pekerjaan yang bersangkutan harus dilaksanakan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Hari libur resmi ini merupakan hari libur nasional, hari yang diliburkan secara nasional, atau hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hari raya keagamaan merupakan salah satu hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jika pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, maka dihitung sebagai waktu kerja lembur.
Untuk melaksanakan waktu kerja lembur, maka perlu memenuhi syarat yaitu harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur wajib untuk:
Namun demikian, ketentuan waktu kerja lembur tersebut tidak berlaku bagi perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 PP 35/2021.
Menjawab pertanyaan Anda, berikut adalah perhitungan upah lembur hari raya keagamaan untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
Jika hari raya keagamaan atau hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut.
Adapun, perhitungan upah lembur hari raya keagamaan untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu yaitu:
Perhitungan upah kerja lembur tersebut didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 dikali upah sebulan.
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur yaitu 100% dari upah. Sedangkan jika upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75%, maka dasar perhitungan upah kerja lembur yaitu 75% dari keseluruhan upah.
Misalnya, pada hari raya Idul Fitri 2023, seorang pekerja yang waktu kerjanya adalah 5 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 5 jam, sedangkan upah bulanannya adalah Rp4 juta. Maka cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut.
Rumus dalam menghitung upah per jam adalah 1/173 x upah sebulan.
Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
1/173 x Rp4.000.000,- = Rp23.121,387
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 5 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 8 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 5 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 5 x 2 x Rp23.121,387 = Rp231.213,87
Perlu diingat, ketentuan di atas bergantung pada waktu kerja karyawan dalam seminggu dan berapa lama waktu kerja lembur. Sebagai pekerja, Anda dapat menghitung sendiri berapa upah per jam yang diterima menggunakan rumus yang telah kami jabarkan di atas.
Sebagai tambahan, pengusaha yang tidak membayarkan upah kerja lembur bagi pekerja dikenai sanksi pidana pelanggaran berupa pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau pidana denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: