Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Kuasa dan Surat Tugas

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Surat Kuasa dan Surat Tugas

Surat Kuasa dan Surat Tugas
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Surat Kuasa dan Surat Tugas

PERTANYAAN

Mohon maaf pak, tolong diinfokan apa bedanya antara surat kuasa dengan surat tugas ditinjau dari segi hukum (keabsahannya). Trims.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pengaturan hukum mengenai surat kuasa dapat kita temui secara tersirat dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer") atau sering disebut juga dengan Burgerlijk Wetboek (BW) yang menyatakan, Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

     

    Lebih lanjut dalam Pasal 1793 KUHPer dijelaskan bahwa “Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.”

    KLINIK TERKAIT

    Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia

    Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia
     

    Sementara itu, peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara khusus mengenai surat tugas. Meski demikian, istilah “surat tugas” dapat ditemui dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (“UU 23/2007”). Yang dimaksud surat tugas dalam konteks UU tersebut adalah kartu atau tanda pengenal (lihat Pasal 181 ayat [2] UU 23/2007 serta penjelasannya).

     

    Adapun, istilah surat tugas yang secara umum dikenal dalam praktek mengacu pada surat yang biasanya diberikan seorang atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas/pekerjaan tertentu. Jika melihat dari konteks pertanyaan di atas, kami asumsikan surat tugas seperti itulah yang Anda maksud. Peraturan perundang-undangan tidak mengatur surat tugas yang demikian. Pengaturannya biasanya dilakukan pada peraturan internal institusi atau organisasi masing-masing.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Berdasarkan uraian di atas, perbedaan mendasar antara surat kuasa dengan surat tugas dalam tabel di bawah ini:

     
    Perbedaan
    Surat Kuasa
    Surat Tugas
    Dasar Hukum

    Diatur dalam KUHPer

    Pengaturannya bersifat spesifik (melihat pada bidang atau organisasi yang terkait)

    Sifatnya

    Mewakili dan melakukan suatu tindakan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa

    Melakukan suatu tindakan terkait dengan jabatan/tugas/ kewenangannya

    Kedudukan

    Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa belum tentu berada dalam satu struktur organisasi tertentu

    Pemberi Tugas adalah institusi/badan yang menaungi Penerima Tugas atau tempat di mana Penerima Tugas bekerja

     

    Mengenai keabsahan suatu surat kuasa, dapat Anda simak dalam artikel Klinik hukumonline yang berjudul Keabsahan Surat Kuasa. Pada prinsipnya, surat kuasa adalah sah jika ditandatangani si pemberi kuasa dan menyebutkan siapa penerima kuasa serta urusan yang dikuasakan.

     

    Sedangkan, keabsahan surat tugas, secara umum, ditentukan pada pihak yang mengeluarkannya. Yaitu, apakah pihak tersebut memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat tugas tersebut atau tidak.

     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!