Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah dan Prosedur Permohonan Itsbat Nikah

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Langkah dan Prosedur Permohonan Itsbat Nikah

Langkah dan Prosedur Permohonan Itsbat Nikah
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah dan Prosedur Permohonan Itsbat Nikah

PERTANYAAN

Saya dan suami melakukan nikah siri dan sekarang telah memiliki dua anak dan berencana untuk menikah secara hukum negara agar bisa mengurus akta kelahiran. Bagaimana cara mengurus pernikahan kami? Apakah bisa mengurusnya dengan normal di KUA atau harus melakukan itsbat nikah? Syarat apa saja yang harus kami lengkapi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Agar dapat memperoleh akta nikah sebagai satu-satunya bukti perkawinan yang sah, pasangan yang menikah siri dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

    Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (“KUA”) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Apa saja langkah-langkah dalam mengajukan permohonan itsbat nikah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Prosedur Permohonan Itsbat Nikah yang dibuat oleh Erickson Sagala, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 28 November 2011, yang pertama kalinya dimutakhirkan pada Senin, 17 Mei 2021.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Perkawinan yang dilangsungkan secara sah menurut hukum agama dan negara, memberikan perlindungan hak serta kepastian hukum bagi para pihak. Terlebih, memberikan kepastian hukum bagi pihak istri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, misalnya untuk pembagian warisan, mengurus akta kelahiran anak, antisipasi jika terjadi perceraian, dan lain sebagainya.

    Perkawinan tersebut harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1] Bagi yang beragama Islam, perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.[2]

    Sebaliknya, perkawinan yang belum atau tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan akan merugikan pihak suami, istri, anak, bahkan pihak lainnya. Pernikahan yang tidak dicatat ini dikenal dengan istilah nikah siri atau menikah secara siri.

    Saat melakukan nikah siri, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan akta nikah atas pernikahan tersebut, sehingga perkawinan tidak dapat dibuktikan dan tidak mempunyai kekuatan hukum.[3] Meskipun demikian, pasangan yang menikah siri dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.[4]

    Dikutip dari Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya, itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (“KUA”) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

    Adapun yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.[5]

    Namun, perlu diperhatikan, pengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini:[6]

    1. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
    2. hilangnya akta nikah;
    3. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
    4. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
    5. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, yang harus Anda lakukan adalah mengajukan permohonan itsbat nikah siri ke Pengadilan Agama.

     

    Langkah dan Syarat Itsbat Nikah

    Dikutip dari Permohonan Itsbat/Pengesahan Nikah yang diakses dari laman Pengadilan Agama Tigaraksa, berikut 5 langkah mengajukan permohonan itsbat nikah:

      1.  
    1. Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat
      1. Datangi kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Anda.
      2. Buat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri. Jika tidak bisa, Anda dapat meminta bantuan Pos Bantuan Hukum (“Posbakum”) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma.
      3. Fotokopi formulir permohonan itsbat nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian isi dan tanda tangani formulir yang telah lengkap. Serahkan 4 rangkap formulir permohonan kepada petugas pengadilan dan simpan 1 rangkap sisanya untuk Anda.
      4. Lampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan Anda tidak tercatat.

     

    1.  
    2. Bayar panjar biaya perkara.

    Setelah menyerahkan panjar biaya perkara, minta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.

    Sebagai informasi tambahan, jika Anda tidak mampu membayar panjar biaya perkara, Anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (prodeo). Jika Anda mendapatkan fasilitas prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara Anda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan, kecuali biaya transportasi Anda dari rumah ke pengadilan. Jika Anda merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, Anda dapat mengajukan sidang keliling. Adapun penjelasan perihal permohonan itsbat pada sidang keliling dapat Anda simak dalam Permohonan Itsbat Nikah Pada Sidang Keliling.

     

      1.  
    1. Tunggu panggilan sidang dari pengadilan.

    Pengadilan akan mengirim surat panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada pemohon dan termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.

     

      1.  
    1. Hadiri persidangan.
      1. Datanglah ke pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan.
      2. Pada sidang pertama, bawa dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan serta fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para pihak misalnya Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu, hakim mungkin akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.
      3. Pada sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan Anda harus mempersiapkan dokumen dan bukti yang diminta oleh hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta Anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan Anda di antaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan Anda. Adapun waktu dan tanggal sidang kedua dan seterusnya akan diberitahukan kepada pemohon/termohon yang hadir dalam sidang oleh hakim.

     

    1.  
    2. Putusan/penetapan pengadilan.

    Jika permohonan Anda dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah. Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu 14 hari sejak sidang terakhir, dan dapat diambil sendiri ke kantor pengadilan atau diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

    Setelah itu, Anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan Anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.

    Jika sudah mendapatkan akta nikah setelah dilakukan pencatatan nikah, Anda dapat mengurus akta kelahiran anak Anda sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kantor Pencatatan Sipil setempat.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

     

    Referensi:

    Permohonan Itsbat/Pengesahan Nikah, yang diakses pada 14 Juli 2023, pukul 15.00 WIB.


    [1] Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    [2] Pasal 7 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [3] Pasal 6 ayat (2) KHI

    [4] Pasal 7 ayat (2) KHI

    [5] Pasal 7 ayat (4) KHI

    [6] Pasal 7 ayat (3) KHI

    Tags

    kua
    nikah siri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!