A meminjamkan sejumlah uang Rp50 juta kepada B, tapi tidak dibuatkan perjanjian utang piutang. B hanya berjanji kepada A akan melunasi utang tersebut secepatnya (berjanji secara lisan). Yang ingin saya tanyakan, apakah janji lisan untuk melunasi utang dapat dimintakan pertanggungjawaban? Apa yang dapat dilakukan A untuk mendapatkan uangnya kembali?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Janji Lisan Utang Piutang Dapat Dimintakan Pertanggungjawaban? yang dibuat oleh Maddenleo T. Siagian, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 13 Desember 2011.
Berdasarkan Pasal 1313KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Kemudian, disarikan dari artikel Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya, Ricardo Simanjuntak dalam Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, menyatakan bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian. Perjanjian sebagai suatu kontrak adalah perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Berdasarkan praktik pengalaman pribadi penulis, ketika seseorang melakukan perjanjian dengan orang lain, maka hal tersebut akan dituangkan dalam suatu perjanjian atau kontrak tertulis. Hal ini untuk memudahkan pertanggungjawaban dan membuktikan adanya perjanjian utang piutang. Walau demikian, perjanjian dalam bentuk tertulis bukanlah suatu syarat yang menjadikan perjanjian sah dan mengikat bagi para pihak.
Adapun yang dimaksud dengan kontrak lisan adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak cukup dengan lisan atau kesepakatan para pihak. Dengan adanya konsensus, maka perjanjian itu telah terjadi.[2]
Mencermati persyaratan yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, dapat disimpulkan bahwa tidak disyaratkan perjanjian dituangkan dalam bentuk tertulis untuk dapat dinyatakan sah dan mengikat bagi para pihak.
Lebih lanjut, perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang telah memenuhi persyaratan keabsahan sebagaimana 1320 KUH Perdata, secara hukum akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebagaimana asas pacta sunt servandayang diamanatkan dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, perjanjian utang piutang antara A dan B meskipun dilakukan secara lisan, secara hukum tetap berlaku secara sah dan mengikat bagi para pihak. Selain itu, A yang meminjamkan uang dapat meminta pertanggungjawaban kepada B (yang berutang) dengan cara menagih piutangnya untuk melakukan pelunasan sebesar Rp50 juta.
Upaya Hukum Bila Utang Tidak Dibayar
Selanjutnya, dalam hal B berupaya untuk melarikan diri dari kewajibannya untuk tidak membayarkan utang kepada A dengan alasan apapun, A dapat menagih kepada B dengan mengirimkan surat peringatan terhadap B.[3] Apabila B tetap tidak memenuhi kewajibannya kepada A, langkah selanjutnya yang dapat A lakukan adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap B. Namun, hal penting yang wajib diperhatikan oleh A adalah untuk menyiapkan alat-alat bukti yang mendukung peristiwa hukum utang piutang antara A dan B, mengingat perjanjian A dan B dilakukan secara lisan.
Selain alat-alat bukti di atas, menurut hemat kami, A juga dapat menyiapkan bukti lain seperti bukti transfer, kuitansi, dan/atau bukti pembayaran lainnya kepada B untuk membuktikan adanya utang piutang antara A dan B.
Kesimpulannya, dalam hal A hendak mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan, A perlu menyiapkan setidak-tidaknya bukti berupa bukti transfer, kuitansi, dan/atau bukti pembayaran atau penyerahan uang kepada B, serta surat peringatan kepada B untuk melakukan pembayaran utang sebagai alat bukti yang membuktikan terjadinya peristiwa hukum utang piutang antara A dan B.